Minggu, 15 April 2012

Pengertian Hukum Pidana



  • Hukum Pidana

    I. Pengertian
    Kata Pidana/Straff(Belanda) /Penal(Perancis) /Punishment(Inggris) berarti seuatu pemberian hukuman atau pemberian penyengsaraan. Pemberian pidana menurut Prof. Sudarto adalah ”Penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi pesyaratan tertentu.”

    A. Alasan Pemberian Pidana
    Mengapa seseorang harus dijatuhi pidana jika ia melakukan tindak pidana ?
    Untuk ini kita mengenal ada 3 teori dimana menyebabkan penguasa diperbolehkan menjatuhkan sanksi pidana.



    1. Teori absolute / pembalasan
    Seseorang yang melakukan tindak pidana harus di balas yang setimpal agar tidak mengulangi lagi di masa dating.
    Teori ini disebut juga teori prevensi spesial.
    2. Teori relative / tujuan a. Teori menakuti,
    pemberian pidana dimaksudkan untuk menakut nakuti/ mencegah masyarakat melakukan tindak pidana. Disebut juga teori
    b. prevensi general.
    Teori memperbaiki, pemidanaan dimaksudkan untuk memperbaiki/mendidik si pelaku menjadi orang yang baik di masyarakat.. teori ini hamper sama dengan teori pembalasan

    B. Sejarah hukum Pidana Indonesia;
    Semula peraturan hukum pidana di Indonesia terjadi dualisme hukum yaitu :
    1. Untuk orang belanda dan eropa yang berdasarkan asas konkordansi hanya belaku hukum pidana yang termuat dalam KUHP yang sama dengan KUHP yang berlaku di Belanda.
    2. Untuk orang-orang Indonesia dan Timur Asing berlaku KUHP yang termuat dalam Stbl.1872 No. 85.


  • Pada tahun 1915 diberlakukan KUHP Baru bagi semua penduduk Indonesia yang mulai efektif tahun 1918. dengan demikian berakhirlah dualisme hukum pidana di Indonesia dan mulai terwujudnya unifikasi. Sejak kita merdeka sampai sekarang belum ada suatu KUHP yang berhasil dibuat sebagai pengganti KUHP 1915. Jadi yang berlaku masih tetap KUHP masa penjajahan Belanda dahulu melalui pasal-pasal peralihan antara lain Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 dan UU no 1 th 1946. UU no 73 tahun 1958 menyatakan UU no 1 Th 1946 berlaku untuk seluruh wilayah NKRI.
    C. Ruang Lingkup Hukum Pidana.
    Ruang lingkup hukum pidana membahas tentang apa yang disebut sebagai tindak pidana/perbuatan pidana/delik pidana/peristiwa pidana. Dari sisi perumusan yang ada di dalam KUHP maka peristiwa pidana dapat dibedakan dalam beberapa jenis. Namun yang paling banyak dikenal ada 2 yaitu :
    1. delik formil. Pada rumusan ini tekanan perumusan pada sikap tindakan atau perikelakuan yang dilarang tanpa merumuskan akibat yang terjadi. Misalnya Pasal 297 KUHP menyatakan” Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun”.
    2. delik materiil. Dalam delik ini perumusannya ditekankan pada akibat dari suatu sikap tindak atau perikelakuan, misalnya Pasal 359 KUHP yang menyataka :”Barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan matinya seseorang….dst”
    Bila dilihat dari unsur-unsurnya maka perumusan suatu delik dpat dibedakan menjadi
    3. Delik dasar Yang diatur dalam perumusan tsb adalah suatu perbuatan atau tindakan yang dilarang. Sebagai contoh adalah tentang pembunuhan sebagaimana tersebut dalam pasal 338 KUHP “Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
    4. Delik yang meringankan Dalam delik ini perumusan perbuatan yang perbuatan tersebut secara tegas menyatakan meringankan.………
    5. Delik yang memberatkan. Perumusan suatu perbuatan yang perbuatan tersebut keadaannya diancam hukuman yang lebih berat, sebagai contoh pasal 340 KUHP :”Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu paling lama dua puluh tahun”.

    Pengarang : Moch. Bettle Son

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar