Sabtu, 28 April 2012

Asas-asas Hukum Perdata


Asas-asas Hukum Perdata
Sebelum masuk dalam uraian mengenai asas-asas hukum perdata, penting terlebih dulu difahami kembali bahwa hukum perdata sebagaimana yang dimaksud, ialah hukum perdata yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Beberapa asas yang terpenting antara lain :
1. Anggapan individualistis (privat) terhadap hak eigidiom. Mengandung pengertian bahwa yang berhak itu dapat menikmatinya dengan sepenuhnya dan menguasainya dengan sebebas-bebasnya. Menguasai benda dengan sebebas-bebasnya mengandung pengertian subyek dapat melakukan perbuatan hukum macam apapun juga terhadap sesuatu benda, misalnya : memperalihkan kepada orang lain; memakainya sebagai jaminan hutang; menyewakan kepada orang lain,dan lain-lain. Selain daripada itu si subyek juga dapat melakukan perbuatan-perbuatan yang material, misalnya: memiliki hasilnya; memakainya; merusaknya; memeliharanya dan lain-lain.
2. Asas kebebasan berkontrak. Asas ini mengandung pengertian bahwa setiap orang dapat mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur dalam undang-undang, maupun yang belum diatur dalam undang-undang (lihat Pasal 1338 KUH Perdata).
3. Dalam lapangan hukum keluarga berlaku tatanan materi monial dan ketidakcakapan berbuat dari seorang istri (lihat Pasal 108, 108, 110, 300 ayat (1) KUH Perdata). Tetapi di dalam perkmbangan asas tersebut mengalami perubahan atau pergeseran yang disebabkan oleh perubahan keadaan masyarakat/kemajuan masyrakat . berlakunya asas tersebut, seorang istri tidak lagi dinyatakan tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum.
4. Di dalam perkawinan berlakulah asas monogami yang berarti dalam waktu yang sama seorang laki hanya diperbolehkan mempunyai seorang perempuan sebagai istrinya. UU 1/1974 (Pasal 3 ayat (2), Pasal 4; Pasal 5)


Gunawan Wibisono

Tidak ada komentar:

Posting Komentar