Sabtu, 14 April 2012

Konstitusi

Selain memiliki dasar negara, negara merdeka dan berdaulat juga memerlukan konstitusi. Tidak ada suatu negara tanpa konstitusi. Bahkan, penyusunan konstitusi dilakukan sebelum negara terbentuk. Jadi, konstitusi merupakan hal penting dalam negara.

1. Pengertian Konstitusi
Pengertian Konstitusi Istilah konstitusi berasal dari bahasa Prancis “constituer” yang berarti membentuk. Selain itu, konstitusi juga berasal dari kata constitutie (Belanda), constitution (Inggris), konstitution (Jerman) atau constitutio (Latin). Dengan demikian, konstitusi berarti pembentukan suatu negara atau menyusun suatu negara. Menurut L.J. Apeldoorn, konstitusi dibedakan dalam dua pengertian, yaitu konstitusi sebagai grondwet (undang-undang dasar) dan konstitusi sebagai constitution. Konstitusi sebagai undang-undang dasar adalah bagian tertulis dari suatu konstitusi. Konstitusi sebagai konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun yang tidak tertulis.
Menurut Sri Soemantri, konstitusi sama dengan kata undang- undang dasar negara. Konstitusi menggambarkan seluruh sistem peraturan yang membentuk, mengatur, atau memerintah negara.
Menurut K.C. Wheare, konstitusi sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara yang berupa pera- turan-peraturan yang membentuk atau memerintah dalam pemerintahan negara.

2. Fungsi Konstitusi Secara umum, konstitusi memiliki fungsi sebagai berikut:
a. membatasi perilaku pemerintahan secara efektif;
b. membagi kekuasaan dalam beberapa lembaga negara;
c. menentukan lembaga negara bekerja sama satu sama lain;
d. menentukan hubungan di antara lembaga negara;
e. menentukan pembagian kekuasaan dalam negara;
f. menjamin hak warga negara dari tindakan sewenang-wenang;
g. menjadi landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan.
3. Substansi Konstitusi Negara
Substansi Konstitusi Negara Setiap negara memiliki konstitusi yang berbeda-beda. Perbedaan konstitusi tiap negara disebabkan suatu konstitusi disusun berdasarkan sejarah, budaya, ideologi, falsafah, perkembangan masyarakat, tujuan negara, dan dasar negara.

Pada hakikatnya, suatu konstitusi berisi tiga hal utama.
a. Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara.
b. Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental.
c. Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental (mendasar).

Setiap konstitusi (UUD) memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
a. Organisasi negara atau lembaga-lembaga negara. Misalnya, adanya pem- bagian kekuasan antara lembaga eksekutif (lem- baga yang menjalankan undang-undang), legislatif (lembaga yang berwenang membuat undang-undang), dan yudikatif (lembaga yang bertugas mengadili perkara); pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah; prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum oleh salah satu badan pemerintah.
b. Jaminan hak asasi manusia harus terdapat dalam konstitusi karena munculnya konstitusi tidak lepas dari usaha peru- bahan dari negara otoriter menjadi negara yang menjamin hak asasi manusia.
c. Prosedur mengubah undang-undang dasar. Konstitusi dibuat berdasarkan pengalaman dan kondisi sosial politik masyarakat dan kehidupan masyarakat yang terus berubah. Oleh karena itu, konstitusi harus terbuka dalam menerima perubahan zaman.
d. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD. Misalnya, larangan mengubah bentuk negara kesatuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar