Selasa, 03 April 2012

Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada subjek pajak untuk setiap objek pajak yang diterimanya.

Unsur-unsur yang ada di Pajak Penghasilan (PPh) :
Subjek Pajak Penghasilan, adalah :
Orang pribadi.
Badan Usaha (PT, CV, FIRMA, BUMN, BUMD, KOPERASI dan YAYASAN)

Objek Pajak Penghasilan, adalah : setiap penghasilan yang diterima oleh subjek pajak.
Contoh : Gaji, Upah, Honorarium, Komisi, Bonus, Hadiah
dari undian dan Laba usaha.

Penghasilan Kena Pajak ( PKP ) adalah penghasilan yang akan diperhitungkan besar pajaknya.
PKP didapat dengan cara mengurangi total penghasilan selama satu tahun dengan penghasilan tidak kena pajak ( PTKP ).

Besarnya penghasilan tidak kena pajak ( PTKP ) per tahun menurut UU No.17 tahun 2000, adalah
Rp 2.880.000,00 untuk wajib pajak orang pribadi
Rp 1.440.000,00 untuk suami / istri yang tidak berpenghasilan dari wajib pajak.
Rp 2.880.000,00 untuk suami / istri yang berpenghasilan dari wajib pajak.
Rp 1.440.000,00 untuk setiap anggota keluarga sedarah (ibu, ayah, anak kandung) dan (mertua, anak tiri) serta anak angkat yang menjadi tanggungan wajib pajak, maksimal 3 orang untuk satu keluarga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar