Dalam perdagangan barang harus
ada perjanjian antara pembeli dan penjual dalam hal pembayaran dan penyerahan
barang, sehingga jelas hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Syarat
pembayaran dan syarat penyerahan barang dagangan adalah sebagai berikut.
Syarat pembayaran adalah
mekanisme atau tata cara pembayaran harga barang yang dibeli. Pembelian barang
dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu pembelian tunai dan pembelian kredit. Di
samping itu, dalam syarat pembayaran seringkali dicantumkan syarat-syarat
khusus yang disepakati kedua belah pihak.
Contoh:
a. n/30, artinya pembayaran seluruh
harga barang dagangan dapat dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal
faktur (tanggal transaksi).
b. n/eom, (eom = end of month)
artinya pembayaran seluruh harga barang dagangan dapat dilakukan
selambat-lambatnya sampai akhir bulan yang bersangkutan. Misal, pembelian
dilakukan tanggal 5 Maret 2006 dengan syarat “n/eom” maka pembeli dapat
melunasi pembayaran selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 31 Maret 2006.
c. 2/10, n/30; 2/10 artinya
pembeli akan menerima potongan harga sebesar 2% apabila pembayaran dilakukan
paling lambat 10 hari setelah tanggal transaksi; n/30 artinya jangka waktu
pelunasan adalah 30 hari.
Syarat penyerahan barang
merupakan kesepakatan antara pembeli dan penjual mengenai tempat serah terimanya
barang yang diperjualbelikan. Dalam syarat penyerahan barang ditentukan pihak
yang me- nanggung beban pengiriman barang dari gudang penjual sampai ke gudang
pembeli. Syarat-syarat pembayaran yang biasanya sering terjadi dalam
perdagangan adalah sebagai berikut:
a. Franco Gudang Penjual (Free on
Board Shipping Point/FOB Ship- ping point)
Seringkali kita berhadapan dengan
penjual yang tidak mau mengirim barang yang kita beli sampai di rumah. Penjual
hanya melayani sebatas di tempatnya menjual saja. Pola penjualan seperti ini
disebut sebagai franco gudang penjual atau FOB shipping point. FOB shipping
point, artinya penjual menyerahkan semua barang yang dijual kepada pembeli di
gudang penjual. Pencatatan transaksi dan pemindahan hak pemilikan barang
dagangan diakui sejak berada di gudang penjual. Jadi, pihak yang menanggung
beban pengiriman barang adalah pembeli. Jika terjadi kehilangan atau kerusakan
dalam perjalanan maka ditanggung oleh pembeli.
Biaya pengangkutan barang
dagangan tersebut akan menambah harga pokok barang yang dibeli. Contoh,
perusahaan membeli sejumlah barang dagangan seharga Rp10.000.000,00 dan biaya
angkut/beban pengiriman dari gudang penjual sebesar Rp800.000,00. Perusahaan
sebagai pihak pembeli akan mencatat harga pokok barang sebesar Rp10.800.000,00
b. Franco Gudang Pembeli (Free on
Board Destination Point/FOB Destination Point)
Sebagian besar penjual
menggunakan sistem ini. Pembeli tidak perlu mengeluarkan biaya transport untuk
membawa pulang barang pembeliannya. FOB Destination Point, artinya penjual
menyerahkan barang yang dijual kepada pembeli di gudang pembeli. Pencatatan
transaksi dan pemindahan hak pemilikan ke tangan pembeli diakui setelah barang
sampai di gudang pembeli. Segala kerugian yang terjadi saat pengiriman
ditanggung oleh penjual.
c. Cost Insurance and Freight
(CIF)
Cost Insurance and Freight,
artinya pihak penjual harus menanggung beban pengiriman barang dan premi
asuransi kerugian barang yang dijual. Syarat CIF biasanya dilakukan pada
transaksi ekspor dan impor. Akun pembelian barang dagangan termasuk ke dalam
beban se- hingga pada awal dan akhir periode tidak akan terdapat saldo, setiap
transaksi pembelian barang dagangan akan dicatat pada sisi debit akun
pembelian, pada akhir periode, akun pembelian akun ditutup dan saldonya akan
dipindahkan ke akun ikhtisar laba/rugi atau harga pokok penjualan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar