Kamis, 03 Mei 2012

Definisi Imigrasi


Pengertian keimigrasian mengandung atau terdapat beberapa arti. Perpindahan manusia dari suatu tempat ke tempat lain, telah berlangsung lama, hal ini dari waktu kewaktu masa yang lalu, dapat kita pelajari melalui penelusuran sejarah peradaban umat manusia. Perpindahan manusia tersebut, dapat disebabkan beberapa alasan atau faktor, antara lain : untuk memperbaiki dan meninggalkan taraf kehidupan ekonomi yang lebih sejahtera. Dalam perkembangan, migrasi manusia tersebut, dapat berupa masuk atau keluar dari wilayah suatu negara. Perpindahan orang dari suatu tempat dan masuk ke wilayah suatu negara disebut imigrasi, sedangkan sebaliknya emigrasi merupakan perpindahan orang dari dalam suatu negara ke luar menuju ke negara lain.

Istilah imigrasi berasal dari bahasa latin migratio yang artinya perpindahan orang dari suatu tempat atau negara menuju ke tempat atau negara lain. Ada istilah emigratio yang mempunyai arti berbeda, yaitu perpindahan penduduk dari suatu wilayah atau negara keluar menuju wilayah atau negara lain. Sebaliknya, istilah immigratio dalam bahasa latin mempunyai arti perpindahan penduduk dari suatunegara untuk masuk kedalam negara lain. Pada hakekatnya emigrasi dan imigrasi itu menyangkut yang sama yaitu perpindahan penduduk antar negara, tetapi yang berbeda adalah cara memandangnya. Ketika seseorang pindah ke negara lain, peristiwa ini dipandang sebagai peristiwa emigrasi, namun bagi negara yang didatangi orang tersebut peristiwa itu disebut sebagai peristiwa imigrasi.

Definisi imigrasi menurut Oxford Dictionary of Law adalah “Immigration is the act of entering a country other than one’s native country with the intention of living there permanently”. Dari definisi tersebut dapat dipahami bahwa perpindahan itu selalu mempunyai arti yang pasti, yakni untuk tinggal menetap dan mencari nafkah di tempat yang baru. Oleh karena itu, bagi orang asing yang datang ke suatu negara untuk tujuan wisata, bisnis, membawa misi kesenian atau misi olah raga, tugas dari negaranya, atau hal-hal yang sejenis lainnya tidak dapat dikatakan sebagai immigrant. Sebuah Konferensi Internasional yang dilaksanakan di Roma pada tahun 1924 tentang migrasi dan imigrasi, memberikan definisi tentang imigrasi sebagai berikut :
“Emmigration and Immigration is human mobility to enter a country with its purpose to make a living or for residence”. Dari kalimat tersebut, pengertian emigrasi dan imigrasi adalah gerak pindah manusia memasuki suatu negara dengan niat untuk tinggal menetap dan mencari nafkah di negara tersebut.

Sumber: USU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar