Sabtu, 19 Mei 2012

Industri Kecil

Perusahaan industri kecil merupakan kesatuan produksi yang terkecil disuatu tempat tertentu yang melakukan kegiatan untuk mengubah barang secara mekanis atau kimia sehingga menjadi barang atau produk baru yang sifatnya lebih dekat dengan konsumen. (Biro Pusat Statistik, 1994:11) 

Kriteria fisik industri kecil menurut Undang-undang No. 9 Tahun 1999 tentang Perindustrian adalah: 
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00.
3. Dimiliki oleh warga negara Indonesia.
4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan/cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar.
5. Berbentuk usaha perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum termasuk koperasi.

Karakteristik industri kecil menurut Tambunan (1999:20) antara lain:
1. Proses produksi lebih mechanized, dan kegiatannya dilakukan ditempat khusus (pabrik) yang biasanya berlokasi disamping rumah si pengusaha atau pemilik usaha.
2. Sebagian besar tenaga kerja yang bekerja di industri kecil adalah pekerja bayaran (wage labour).
3. Produk yang dibuat termasuk golongan barang-barang yang cukup  sophisticated.

Berdasarkan eksistensinya dinamisnya industri kecil (dan kerajinan rumah tangga) di Indonesia dapat dibagi dalam tiga (3) kelompok kategori, yaitu:
1. Industri lokal, yaitu kelompok industri yang menggantungkan kelangsungan hidupnya kepada pasar setempat yang terbatas, serta relatif tersebar dari segi lokasi.
2. Industri sentra, yaitu kelompok jenis industri yang dari segi satuan usaha mempunyai skala kecil, tetapi membentuk suatu pengelompokan atau kawasan produksi yang terdiri dari kumpulan unit usaha yang menghasilkan barang sejenis.
3. Industri mandiri, adalah kelompok jenis industri yang masih mempunyai sifat- sifat industri kecil, namun telah berkemampuan mengadakan teknologi produksi yang cukup canggih (Irsan Azhary Saleh, 1986:50-51).

Klasifikasi industri kecil menurut Departemen Prindustrian (dalam Wei, 1994:111) antara lain:
1. Industri Kecil Modern Menurut definisi Departemen Perindustrian, industri kecil modern meliputi industri kecil yang:
a. Menggunakan teknologi yang proses madya (intermediate process technologies).
b. Mempunyai skala produksi yang terbatas.
c. Tergantung pada dukungan Litbang dan usaha-usaha kerekayasaan (industri besar).
d. Dilibatkan dalam sistem produksi industri besar dan menengah dan dengan sistem pemasaran domestik dan ekspor.
e. Menggunakan mesin khusus dan alat perlengkapan modal lainnya.

2. Industri Kecil Tradisional
Ciri-cirinya antara lain: 
a. Teknologi proses yang digunakan secara sederhana.
b. Teknologi pada bantuan Unit Pelayanan Teknis (UPT) yang disediakan oleh Departemen Perindustrian sebagai bagian dari program bantuan teknisnya kepada industri kecil.
c. Mesin yang digunakan dan alat perlengkapan modal lainnya relatif sederhana.
d. Lokasinya di daerah pedesaan.
e. Akses untuk menjangkau pasar di luar lingkungan yang berdekatan terbatas.

3. Industri Kerajinan Kecil Industri kerajinan kecil meliputi industri kecil yang sangat beragam mulai dari industri kecil yang menggunakan teknologi proses yang sederhana, sampai industri kecil yang menggunakan teknologi proses madya atau malahan teknologi proses yang maju. Selain potensinya untuk menyediakan lapangan kerja dan kesempatan untuk memperoleh pendapatan bagi kelompok-kelompok yang berpendapatan rendah, terutama di daerah pedesaan, industri kerajinan kecil juga didorong atas landasan budaya yakni mengingat peranan pentingnya dalam pelestarian warisan budaya Indonesia.

Menurut Irsan Azhary Saleh (1986:65) alasan-alasan yang mendukung pentingnya pengembangan industri kecil adalah:
1. Fleksibel dan adaptabilitasnya yang ditopang oleh kemudahan relatif dalam memperoleh bahan mentah dan peralatan. 
2. Relevansinya dengan proses desentralisasi kegiatan ekonomi guna menunjang terciptanya integrasi kegiatan pada sektor-sektor ekonomi lainnya.
3. Potensinya terhadap penciptaan dan perluasan kesempatan kerja bagi pengangguran.
4. Berperan sebagai basis bagi suatu kemandirian pembangunan ekonomi, karena pada dasarnya diusahakan oleh pengusaha dalam negeri serta proses produksinya dengan dengan kandungan impor (impor content).

Dalam tulisan Nur Wening (1998:45), bahwa usaha kecil mempunyai potensi untuk dikembangkan, yaitu:
1. Memiliki potensi penyerapan tenaga kerja yang sangat besar.
2. Kemampuan untuk memanfaatkan bahan baku lokal serta menghasilkan barang serta jasa yang dibutuhkan masyarakat luas dengan harga terjangkau.
3. Suasana kekeluargaan lebih mudah diciptakan.
4. Memiliki kelebihan dibanding dengan usaha besar, yaitu lebih leluasa bergerak, lebih fleksibel dan cepat mengantisipasi perubahan yang terjadi. 

Unnes

Tidak ada komentar:

Posting Komentar