Jumat, 11 Mei 2012

Kebaikan dan Kelemahan Pasar Monopoli

a. Kebaikan Pasar Monopoli :
1) Ada dua kemungkinan yang berbeda, satu sisi monopoli justru menguntungkan konsumen kalau diimbangi efisiensi, tetapi disisi lain monopoli juga sering kali menjadi sumber inefisiensi. Monopoli biasanya merupakan perusahaan besar dengan skala produksi yang besar (mass production) sehingga efisiensi produksi dapat tercapai.
2) Monopoli bisa memperoleh keuntungan lebih/excess profit (di atas keuntungan normal) sehingga perusahaan bisa melakukan penelitian dan pengembangan. Dengan penelitian dan pengembangan diharapkan dapat meningkatkan kualitas barang yang dihasilkan dan juga penurunan biaya produksi.

b. Keburukan Pasar Monopoli :
1) Harga produk cenderung tinggi (produsen sebagai price maker) karena produsen cenderung menginginkan keuntungan yang tinggi. Hal ini tentunya merugikan masyarakat atau konsumen.
2) Jumlah produk di pasar sangat tergantung dari produsen/penjual di pasar. Jumlah produk yang tersedia kadangkala terganggu oleh permainan produsen.
3) Dalam monopoli cenderung terjadi pemborosan penggunaan sumber daya ekonomi, karena produsen tidak beroperasi pada biaya rata-rata minimum artinya perusahaan sering beroperasi secara tidak efisien.
4) Ditinjau dari segi distribusi pendapatan masyarakat, pasar monopoli sering menimbulkan ketidakadilan. Dalam jangka panjang produsen monopoli cenderung mendapatkan keuntungan berlebih, sementara produsen yang berada pada persaingan sempurna hanya akan memperoleh keuntungan normal.
5) Pada pasar monopoli sering terjadi eksploitasi baik terhadap konsumen maupun pemilik faktor produksi. Konsumen cenderung membayar produk dengan harga tinggi, sementara pemilik faktor produksi dibayar dengan harga yang rendah.
Dengan adanya keburukan/dampak dari monopoli, seperti cenderung inefisiensi, sehingga seringkali justru merugikan konsumen dan menguntungkan produsen. Oleh karena hal-hal di atas itulah pemerintah perlu campur tangan dalam pasar monopolis agar tindakan produsen/ penjual tidak merugikan masyarakat luas, khususnya konsumen. Bentuk campur tangan pemerintah yang utama misalnya dalam bentuk regulasi (Undang-undang atau peraturan-peraturan lain) untuk mencegah timbulnya monopoli antara lain dengan cara:
1) Dengan mengeluarkan Undang–Undang anti monopoli
2) Campur tangan pemerintah dengan membatasi ruang gerak monopolis yaitu pemerintah turut campur tangan dengan cara penentuan produksi dan penentuan harga. Untuk penentuan harga bentuk campur tangan pemerintah yang paling penting adalah penentuan harga tertinggi/harga maksimum (celling price) yang boleh dikenakan oleh monopolis.
3) Pengaturan monopoli dapat dilakukan oleh pemerintah melalui pemungutan pajak agar monopolis tidak menerima seluruh keuntungannya, bisa melalui pajak per unit barang (specific tax) atau pajak lamp sum (pajak tetap/pajak yang dikenakan perusahaan tanpa memperhatikan unit barang yang diproduksinya).
4) Mendirikan perusahaan tandingan yaitu mendirikan perusahaan yang sama untuk menghasilkan barang yang sama seperti yang dihasilkan oleh monopolis.
5) Mengimpor barang dari luar negeri untuk membatasi kekuatan monopoli.

BSE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar