Jumat, 11 Mei 2012

Pasar Tenaga Kerja

a. Pengertian Pasar Tenaga Kerja
Pasar/bursa tenaga kerja adalah suatu pasar yang mempertemukan antara pihak yang mencari pekerjaan (penawaran tenaga kerja) dengan pihak yang memerlukan tenaga kerja (permintaan/pembeli tenaga kerja). Penawaran tenaga kerja datang dari rumah tangga konsumen, sedangkan permintaan tenaga kerja datang dari rumah tangga perusahaan atau produsen dan terjadinya transaksi di bursa tenaga kerja.Di Indonesia bursa tenaga kerja ini ditangani oleh Departemen Tenaga Kerja dan Lembaga swasta seperti Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Indonesia (PPTKI) yang telah mendapat ijin dari Departemen Tenaga Kerja. Adanya bursa tenaga kerja dimasudkan untuk mengkoordinir pertemuan antara pencari kerja dengan organisasi/lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga kerja.

b. Pembentukan Harga dan Macam Kualitas Tenaga Kerja
Kekuatan tarik-menarik antara permintaan tenaga kerja di satu sisi dan penawaran tenaga kerja di sisi yang lain akan dapat membentuk harga tenaga kerja. Di mana harga tenaga kerja pada bursa tenaga kerja tidak lain adalah tingkat upah. Tingkat upah ini tentunya sangat beragam dan berbeda-beda, antara pekerja di pedesaan dengan perkotaan, antara suatu daerah dengan daerah lain (misal UMR atau upah minimum regional). Keterlibatan pemerintah dalam penentuan upah melalui penetapan Upah Minimum Regional dimaksudkan untuk melindungi tenaga kerja, karena jika diserahkan pasar cenderung posisi tenaga kerja berada pada posisi yang lemah. Tingkat upah juga berbeda-beda di antara berbagai bidang profesi, seperti profesi guru, dokter, para medis, apoteker, insinyur dan bidang- bidang keahlian lain.

Dari segi kualitas tenaga kerja bisa dibedakan :
1). Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih (unskilled labour), yaitu tenaga kerja yang tidak memerlukan latihan maupun pendidikan yang khusus. Contoh tenaga bongkar muat, tenaga kebersihan/
cleaning service, pramuwisma dan lainnya.
2). Tenaga kerja terlatih (trained labour), yaitu tenaga kerja yang mempunyai pendidikan sekedarnya sesuai dengan bidangnya dan ditambah latihan-latihan sehingga terampil. Contoh tenaga tukang masak, montir, pengemudi dan lainnya.
3). Tenaga kerja terdidik dan terlatih (skilled labour), yaitu tenaga kerja yang memerlukan pendidikan yang cukup dalam bidangnya ditambah pengalaman lapangan di bidangnya. Contoh profesi dokter, akuntan, guru, pengacara, apotheker, arsitek dan lainnya.

c. Peran Informasi dalam Penyaluran Tenaga Kerja
Untuk menunjang penyaluran tenaga kerja maka peran informasi menjadi sangat penting. Contoh peran informasi ketika akan menyalurkan tenaga kerja dari satu tempat ke tempat lain, seperti :
1) AKL (Antar kerja antar lokal), penyaluran/mobilisasi tenaga kerja lokal.
2) AKAD (Antar kerja antar daerah), mobilisasi tenaga kerja antar daerah.
3) AKAR (Antar kerja antar regional), mobilisasi tenaga kerja antar wilayah regional/kawasan tertentu, misal penyaluran tenaga kerja di kawasan ASEAN.
4) AKAN (Antar kerja antar negara), mobilisasi tenaga kerja antar negara, missal pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Kuwait, ke negara lain di Timur Tengah. Dalam penyaluran tenaga kerja bisa melalui Depnaker atau melalui Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Indonesia (PPTKI). Kegiatan penyalurann tenaga kerja sebaiknya dalam pelaksanaannya selalu didahului dengan pemberian peningkatan ketrampilan serta penyuluhan mengenai disiplin kerja dan materi lainnya. Hal ini bisa dilakukan di Balai Latihan Kerja (BLK). Dalam pelatihan ini diharapkan para pencari kerja dapat memenuhi persyaratan jabatan sesuai dengan yang diminta oleh pencari kerja atau sesuai dengan lowongan yang tersedia.

d. Manfaat Bursa Tenaga Kerja
Adanya pasar/bursa tenaga kerja, maka akan mempermudah bagi orang yang mencari pekerjaan untuk mendapatkan informasi tentang lowongan pekerjaan. Oleh karena itu pasar/bursa tenaga kerja sebenarnya mempunyai banyak manfaat yaitu antara lain :
1) Manfaat untuk pemerintah, akan mengurangi pengangguran karena dengan adanya pasar tenaga kerja akan lebih banyak tenaga kerja yang tersalurkan.
2) Manfaat untuk perusahaan/lembaga-lembaga lain, lebih memudahkan dalam mencari tenaga kerja sesuai dengan yang diinginkan atau sesuai kebutuhannya.
3) Manfaat bagi pencari kerja dengan adanya bursa menjadi lebih mudah bisa memperoleh informasi tentang lowongan pekerjaan sesuai yang diinginkan.

bse

Tidak ada komentar:

Posting Komentar