Kamis, 03 Mei 2012

Pengertian dan Jenis-jenis Al-wadi’ah


Secara umum, Wadi’ah terbagi menjadi dua jenis : wadi’ah yad al-amanah dan wadi-ah yad adh-dhamanah.
1. Wadi’ah yad al-amanah Yaitu wadi’ah di mana pihak yang menerima titipan tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang di titipkan.Wadi;ah jenis ini memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. Harta atau barang yang di titipkan tidak boleh di manfaatkan dan digunakan oleh penerima titipan.
b. Penerima titipan hanya berfungsi sebagai penerima amanah yang bertugas dan berkewajiban untuk menjaga barang yang di titipkan tanpa boleh memenfaatkanaya.
c. Sebagai kompensasi,penerima titipan diperkenankan untuk membebankan biaya kepada yang menitipkan.
d. Mengingat barang atau harta yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan oleh penerima titipan,aplikasi perbankan yang mungkin digunakan untuk jenis ini adalah jasa penitipan atau safe deposit box.

2. Wadi’ah yad adh-dhamanah Yaitu pihak yang menerima titipan dapat menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang di titipkan.Dalam hal ini pihak Bank mendapatkan hasil dari penggunaan dana.Bank dapat memberi insentif kepada penitip dalam bentuk bonus yang tidak di janjikan di awal akad. Adapun karakteristik wadi’ah jenis ini sebagai berikut:
a. Harta dan barang yang di titipkan boleh dan dapat di manfaatkan oleh yang menerima titipan.
b. Karena dimanfaatkan,barang dan harta yang di titipkan tersebut tentu dapat menghasilkan manfaat.Sekalipun demikian tidak diharuskan bagi penerima titipan untuk memberikan hasil pemanfaatan kepada si penitip.
c. Dalam bank syariah pemberian bonus tidak boleh di sebutkan dalam kontrak ataupun di janjikan dalam akad,tapi benar-benar pemberian sepihak sebagai tanda terimakasih dari pihak bank.
d. Jumlah pemberian bonus sepenuhnya merupakan kewenangan manajemen bank syariah.

Sumber: UPN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar