Senin, 07 Mei 2012

Peninjauan Kembali


Putusan yang dijatuhkan dalam tingkat terakhir dan Putusan yang dijatuhkan diluar hadir tergugat ( verstek) dan tidak lagi terbuka kemungkinan untuk mengajukan perlawanan dapat ditinjau kembali atas permohonan orang yang pernah menjadi salah satu pihak di dalam perkara yang telah diputus dan dimintakan Peninjauan Kembali.

Undang-Undang No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, mengatur lembaga Peninjauan Kembali secara terarah dan lengkap. Pasal 66 (1) menyatakan, bahwa permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan satu kali saja, dan dalam pasal 66 (3) dinyatakan, bahwa permohonan Peninjauan Kembali dapat dicabut selama belum diputus. Setelah dicabut permohonan Peninjauan Kembali tidak dapat diajukan sekali lagi. Dalam pasal 66 (2) dinyatakan, bahwa permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan Putusan Pengadilan. Mengenai hal ini perlu dikemukakan, bahwa dalam hal Putusan yang terhadapnya dimohonkan Peninjauan Kembali jelas-jelas salah dan pasti akan dibatalkan, maka adalah sangat bijaksana apabila pelaksanaan Putusan yag salah itu, ditangguhkan. Mahkamah Agung yang memerintahkan penangguhan tersebut.

Untuk mengetahui siapa-siapa saja yang berhak mengajukan permohonan Peninjauan Kembali dapat dilihat dalam pasal 68 Undang-Undang No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Permohonan Peninjauan Kembali harus diajukan sendiri oleh para pihak yang berperkara, atau ahli warisnya atau seorang wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.
(2) Apabila selama proses Peninjauan Kembali pemohon meninggal dunia, permohonan tersebut dapat dilajutkan oleh ahli warisnya.

Dari ketentuan pasal 68 tersebut jelas nampak, bahwa pihak ketiga yaitu orang yang semula bukan merupakan pihak dalam perkara perdata yang Putusannya berkekuatan Hukum tetap, dengan alasan apapun tidak dapat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali terhadap Putusan tersebut. Dalam memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara perdata, maka :
(1) Mahkamah Agung berwenang memerintahkan Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara dalam tingkat pertama atau Pengadilan Tingkat Banding untuk melakukan pemeriksaan tambahan, atau minta tambahan keterangan dan pertimbangan dari Pengadilan yang bersangkutan.
(2) Mahkamah Agung dapat meminta keterangan dari Jaksa Agung atau dari pejabat lain yang diserahi tugas penyidikan, apabila diperlukan.

Akibat Hukum yang timbul sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung dalam perkara peninjauan kembali, diatur dalam pasal 74, yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung membatalkan Putusan yang dimohonkan Peninjauan Kembali tersebut dan selanjutnya memeriksa, serta memutus sendiri perkaranya.
(2) Mahkamah Agung akan menolak permohonan Peninjauan Kembali, yaitu dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan itu tidak beralasan.

Sumber: UPI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar