Sabtu, 05 Mei 2012

Sifat-sifat Negara


Negara mempunyai sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya dan yang hanya terdapat pada negara saja dan tidak terdapat pada asosiasi atau organisasi lainnya. Pada umumnya terdapat anggapan bahwa setiap negara mempunyai sifat memaksa, sifat monopoli, dan sifat mencakup semua (Miriam Budiardjo, 2007: 40).

1. Sifat Memaksa
Agar peraturan perundang-undangan ditaati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarki dicegah, maka negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan sebagainya. Unsur memaksa dapat dilihat misalnya pada ketentuan tentang pajak. Setiap warga negara harus membayar pajak dan orang yang menghindari kewajiban ini akan dikenakan denda atau disita miliknya; bahkan beberapa negara menerapkan hukuman kurungan.

2. Sifat Monopoli
Negara mempunyai hak monopoli atas penetapan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan, suatu ideologi , ataupun aliran politik tertentu dilarang berkembang atau disebarluaskan karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat. Sifat monopoli dari negar disebut hak superior, yaitu hak yang hanya dimiliki oleh negara dan tidak boleh dimiliki oleh organisasi atau asosiasi masyarakat dari suatu negara.

3. Sifat mencakup semua
Semua peraturan perundang-undangan, misalnya keharusan membayar pajak, berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Keadaan demikian memang perlu sebab kalau seseorang dibiarkan berada diluar ruang lingkup aktivitas negara, usaha negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.
Menurut Miriam Budiardjo (2007: 46), terlepas dari ideologinya, negara menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak perlu, yaitu (i) melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, (ii) mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, (iii) menyelenggarakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar dengan alat pertahanan, serta (iv) menegakkan keadilan. Charles E.Mirriam (dalam Miriam Budiardjo: 2007: 46) menyatakan bahwa fungsi negara ada lima, yaitu (i) keamanan eksternal, yaitu untuk mencegah ancaman dari luar, (ii) ketertiban internal, yaitu untuk ketertiban dalam negeri, (iii) keadilan bagi seluruh warga negara, dan (iv) menjamin kebebasan tiap warga negara berdasar hak asasi manusia.

Pengarang: SUNARSO; M.Si. dkk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar