Sabtu, 28 April 2012

Daya Saing


Menurut Porter (1990), daya saing diidentikkan dengan produktivitas dimana tingkat output yang dihasilkan untuk setiap unit input yang digunakan. Peningkatan produktivitas meliputi peningkatan jumlah input fisik (modal dan tenaga kerja), peningkatan kualitas input yang digunakan dan peningkatan teknologi (total faktor produktivitas). Daya saing merupakan kemampuan suatu komoditi untuk memasuki pasar luar negeri dan kemampuan untuk dapat bertahan di dalam pasar tersebut, dalam artian jika suatu produk mempunyai daya saing maka produk tersebutlah yang banyak diminati konsumen. Keunggulan daya saing dari suatu komoditi dikelompokkan menjadi dua macam, yaitu keunggulan alamiah/keunggulan absolut (natural advantage) dan keunggulan yang dikembangkan (acquired advantage).

Keunggulan alamiah atau keunggulan absolut adalah keunggulan yang dimiliki oleh suatu negara untuk salah satu komoditinya tidak secara langsung menyebabkan komoditi tersebut akan menguasai pangsa pasar dunia. Hal ini dikarenakan jumlah produsen tidak hanya satu negara, akan tetapi ada beberapa negara yang sama-sama menghasilkan komoditi tersebut dengan kondisi keunggulan alamiah yang sama. Pendekatan yang sering digunakan untuk mengukur daya saing suatu komoditi adalah faktor keunggulan komparatif (comparative advantage) dan faktor keunggulan kompetitif (compepetitive advantage). Keunggulan komparatif adalah suatu kemampuan untuk mendapatkan suatu barang yang dapat dihasilkan dengan tingkat biaya yang relatif lebih rendah dibandingkan dengan barang-barang lain. Teori keunggulan komparatif dikemukakan oleh J.S. Mill dan David Ricardo dan muncul sebagai usaha perbaikan terhadap teori keunggulan absolut.

Menurut hukum keunggulan komparatif meskipun suatu negara mengalami kerugian atau ketidakunggulan absolut untuk memproduksi dua komoditi jika dibandingkan dengan negara lain, namun perdagangan yang saling menguntungkan masih dapat berlangsung selama rasio harga antar negara masih berbeda jika dibandingkan tidak ada perdagangan (Lindert dan Kindleberger, 1993). Dasar pemikiran David Ricardo adalah perdagangan antar dua negara akan terjadi bila masing-masing negara memiliki biaya relatif yang terkecil untuk jenis barang yang berbeda. Ricardo menekankan bahwa keunggulan suatu negara atas negara lain disebabkan oleh perbedaan efisiensi relatif antara negara dalam memproduksi dua (atau lebih) jenis barang yang menjadi dasar terjadinya perdagangan internasional (Tambunan, 2001).

Ricardo menyatakan bahwa nilai suatu komoditas ditentukan ditentukan oleh faktor tenaga kerja yang disebut teori nilai berdasar tenaga kerja (Labor theory of value). Kemudian, teori keunggulan komparatif Ricardo disempurnakan oleh teori biaya imbangan (opportunity cost theory) yaitu harga relatif komoditas berbeda yang ditentukan oleh perbedaan biaya dimana biaya tersebut menunjukan produksi komoditas alternatif yang harus dikorbankan untuk menghasilkan komoditas yang bersangkutan. Teori keunggulan komparatif David Ricardo dijelaskan lebih lanjut oleh teori cost comparative (labor efficiency) dan teori production comparative (labor productivity). Menurut teori cost comparative (labor efficiency), suatu negara akan memperoleh manfaat dari perdagangan internasional jika melakukan spesialisasi produksi dan mengekspor barang dimana negara tersebut dapat berproduksi relatif lebih efisien serta mengimpor barang dimana negara tersebut berproduksi relatif kurang/tidak efisien. Sedangkan menurut Production comparative advantage (labor productivity), suatu negara akan memperoleh manfaat dari perdagangan internasioanal jika melakukan spesialisasi produksi dan mengekspor barang dimana negara tersebut dapat berproduksi relatif lebih produktif serta mengimpor barang dimana negara tersebut berproduksi relatif kurang/tidak produktif (Hamdy, 2001).

Sementara itu, J.S. Mill berpendapat bahwa suatu negara akan mengkhususkan diri pada ekspor barang tertentu bila negara tersebut memiliki keunggulan komparatif (comparative advantage) terbesar, dan akan mengkhususkan diri pada impor barang bila negara tersebut memiliki kerugian komparatif (comparative disadvantage) (Tambunan, 2001). Teori Heckser-Ohlin menyatakan bahwa suatu negara memiliki keunggulan komparatif dalam menghasilkan komoditi jika memanfaatkan kepemilikan faktor-faktor produksi yang melimpah di negaranya. Teori ini disebut juga sebagai teori keunggulan komparatif berdasarkan kelimpahan faktor (factor endowment theory of comparative advantage). Teori ini mengasumsikan bahwa setiap negara memiliki kesamaan fungsi produksi, sehingga faktor produksi yang sama menghasilkan output yang sama namun dibedakan oleh harga-harga relatif faktor produksi tiap negara. Kelebihan teori komparatif ini adalah mampu menjelaskan bagaimana perdagangan dapat terjadi walaupun suatu negara tidak memiliki keunggulan absolut. Kelemahan teori ini adalah teori disusun berdasarkan beberapa asumsi yang berbeda dengan dunia nyata. Hukum komparatif tersebut berlaku dengan beberapa asumsi, yaitu (1) hanya terdapat dua negara dan dua komoditi, (2) perdagangan bersifat bebas, (3) terdapat mobilitas tenaga kerja yang sempurna di dalam namun tidak ada mobilitas antara dua negara, (4) biaya produksi konstan, (5) tidak ada biaya transportasi, (6) tidak ada perubahan teknologi, dan (7) menggunakan teori nilai tenaga kerja. Asumsi satu sampai enam dapat diterima, tapi asumsi tujuh tidak dapat berlaku dan seharusnya tidak digunakan untuk menjelaskan keunggulan komparatif. Sementara itu, keunggulan komparatif menurut Sudaryanto dan Simatupang (1993) merupakan ukuran daya saing (keunggulan) potensial dalam arti daya saing yang akan dicapai pada perekonomian tidak mengalami distorsi sama sekali. Keunggulan komparatif tidak stabil dan cenderung berubah seiring berjalannya waktu dan perubahan produksi.

Menurut Wilcox, Cochrane dan Hardt dalam Dahl dan Hammond (1977), ada beberapa alasan dalam perubahan keunggulan komparatif, yaitu (1) perubahan sumber daya alam seperti erosi tanah (2) perubahan dalam faktor-faktor biologis seperti peningkatan hama dan penyakit (3) perubahan harga input (4) peningkatan mekanisasi tanah dan (5) peningkatan transportasi yang lebih efisien dan lebih murah yang memberikan lebih banyak kemudahan bagi area jauh dari pasar. Keunggulan kompetitif adalah keunggulan yang dimiliki oleh suatu negara atau bangsa untuk dapat bersaing di pasar internasional (Hamdy, 2001). Konsep keunggulan kompetitif adalah sebuah konsep yang menyatakan bahwa kondisi alami tidaklah perlu untuk dijadikan penghambat karena keunggulan pada dasarnya dapat diperjuangkan dan ditandingkan (dikompetisikan) dengan berbagai perjuangan/usaha. Keunggulan suatu negara bergantung pada kemampuan perusahaan-perusahaan di dalam negara tersebut untuk berkompetisi dalam menghasilkan produk yang dapat bersaing di pasar (Porter, 1990).

Sumber: NN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar