Kamis, 19 April 2012

Kebijakan Moneter

Kebijakan moneter adalah kebijakan otoritas moneter (BI) dalam mengatur penawaran uang (jumlah uang beredar) dan tingkat bunga. Kebijakan ini dilaksanakan oleh Bank Sentral. Melalui kebijakan moneter Bank Sentral dapat mempertahankan, menambah, mengurangi jumlah uang beredar dalam upaya mempertahankan kemampuan pertumbuhan ekonomi, sekaligus mengendalikan inflasi dalam perekonomian suatu negara.

Jika yang dilakukan adalah menambah jumlah uang beredar, pemerintah dikatakan menempuh kebijakan moneter ekspansif (monetary expansive). Sebaliknya jika jumlah uang beredar dikurangi, pemerintah menempuh kebijakan moneter kontraktif (monetary contractive). Istilah lain untuk kebijakan moneter kontraktif adalah kebijakan uang ketat (tight money policy).

Kebijakan moneter dibedakan atas kebijakan yang bersifat kuantitatif dan kebijakan yang bersifat kualitatif. Kebijakan moneter kuantitatif merupakan kebijakan umum yang bertujuan untuk memengaruhi jumlah uang beredar dan tingkat bunga dalam perekonomian. Adapun kebijakan kualitatif bersifat kebijakan terpilih atas beberapa aspek masalah moneter yang dihadapi pemerintah.

1. Kebijakan Moneter Kuantitatif
Kebijakan moneter yang bersifat kuantitatif dapat dibedakan dalam tiga jenis kebijakan, yaitu kebijakan operasi pasar terbuka, kebijakan diskonto, dan kebijakan cadangan minimum.

a) Operasi Pasar Terbuka
Bank Sentral dapat melakukan perubahan atas jumlah uang beredar dengan cara melakukan jual beli surat-surat berharga. Pada waktu perekonomian mengalami resesi (ekonomi lesu), untuk mendorong perkembangan kegiatan ekonomi, uang beredar perlu ditambah.Tindakan yang dilakukan Bank Sentral adalah dengan membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) sehingga uang beredar akan bertambah. Pembayaran yang dilakukan Bank Sentral menyebabkan cadangan yang ada pada bank umum menjadi bertambah besar. Adapun pada saat inflasi, untuk mengurangi kegiatan ekonomi yang berlebihan, uang beredar harus dikurangi. Tindakan yang dilakukan Bank Sentral adalah dengan menjual Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

b) Mengubah Tingkat Diskonto
Tingkat bunga diskonto adalah tingkat bunga yang ditetapkan pemerintah atas bank umum yang meminjam kepada Bank Sentral. Jika pemerintah ingin menambah jumlah uang beredar, maka pemerintah menurunkan tingkat bunga pinjaman (tingkat diskonto). Dengan tingkat bunga pinjaman yang lebih rendah, maka keinginan bank-bank umum untuk meminjam uang dari Bank Sentral menjadi lebih besar, sehingga jumlah uang beredar bertambah. Sebaliknya jika Bank Sentral ingin menahan laju pertambahan jumlah uang beredar, maka Bank Sentral menaikkan bunga pinjaman. Hal ini akan mengurangi keinginan bank umum meminjam uang dari Bank Sentral, sehingga penambahan jumlah uang beredar dapat ditekan.

c) Mengubah Tingkat Cadangan Minimum
Penetapan rasio cadangan wajib minimum juga dapat mengubah jumlah uang beredar. Jika rasio cadangan wajib diperbesar, kemampuan bank memberikan kredit akan lebih kecil dibanding sebelumnya. Hal ini dilakukan oleh Bank Sentral untuk mengurangi jumlah uang beredar. Demikian juga sebaliknya, jika Bank Sentral ingin menambah jumlah uang beredar untuk meningkatkan kegiatan ekonomi, dapat dilakukan dengan menurunkan rasio cadangan minimum di bank umum.

2. Kebijakan Moneter Kualitatif

a) Pengawasan Kredit Secara Selektif
Pengawasan kredit secara selektif bertujuan untuk memastikan bahwa bank umum memberikan kredit atau pinjaman sesuai dengan program yang dijalankan oleh pemerintah, misalnya untuk mendorong perkembangan sektor industri, Bank Sentral dapat membuat peraturan terhadap bank umum. Peraturan tersebut mengharuskan bank umum untuk meminjamkan sebagian dananya kepada usaha-usaha di bidang industri.

b) Pembujukan Moral
Dengan imbauan moral, otoritas moneter mencoba mengarahkan dan mengendalikan jumlah uang beredar. Misalnya, Gubernur Bank Indonesia dapat memberi saran agar perbankan berhati-hati dengan kreditnya atau membatasi keinginannya untuk meminjam uang dari Bank Sentral.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar