Selasa, 17 April 2012

Pengertian ANGKATAN KERJA DAN TENAGA KERJA

Angkatan kerja adalah penduduk yang sudah memasuki usia kerja, baik yang sudah bekerja maupun belum bekerja atau sedang mencari pekerjaan. Menurut ketentuan pemerintah Indonesia penduduk yang sudah memasuki usia kerja adalah berusia mini- mal 15 tahun sampai 65 tahun.

Akan tetapi tidak semua penduduk yang memasuki usia tersebut termasuk angkatan kerja, sebab penduduk yang tidak aktif dalam kegiatan ekonomi tidak termasuk dalam kelompok angkatan kerja, misalnya ibu rumah tangga, pelajar, mahasiswa serta para purna tugas (pensiunan).

Angkatan kerja sangat dipengaruhi oleh jumlah penduduk. Pertumbuhan angkatan kerja dipengaruhi oleh jumlah penduduk, struktur penduduk berdasarkan jenis kelamin, usia, dan tingkat pendidikan. Makin banyak komposisi jumlah penduduk laki- laki daripada perempuan, maka makin tinggi angkatan kerjanya.

Kriteria bagi angkatan kerja untuk dapat memasuki dunia kerja adalah:
1. jenis pendidikan,
2. keahlian khusus yang dimiliki,
3. pengalaman kerja,
4. kesehatan yang prima,
5. sikap kepribadian dan kejujuran.

Adapun tenaga kerja adalah penduduk yang telah memasuki usia kerja, baik yang sudah bekerja maupun yang aktif mencari kerja, yang masih mau dan mampu untuk melakukan pekerjaan.

Tenaga kerja dibedakan menjadi 3 yaitu:
1. Tenaga Kerja Terdidik
Tenaga terdidik adalah tenaga kerja yang memerlukan jenjang pendidikan yang tinggi. Misalnya dokter, guru, insinyur.
2. Tenaga Kerja Terlatih
Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yang dihasilkan dari suatu pelatihan dan pengalaman, misalnya sopir, montir, dan lain-lain.
3. Tenaga Kerja Terdidik dan Terlatih
Tenaga terdidik dan terlatih adalah tenaga kerja yang dalam pekerjaannya memerlukan pendidikan dan pelatihan dulu, misalnya penjaga keamanan (satpam).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar