Rabu, 11 April 2012

Pengertian DAN FUNGSI PAJAK

Pajak dapat diartikan sebagai pembayaran atau iuran wajib rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan tanpa adanya balas jasa (kontraprestasi) yang secara langsung dirasakan oleh wajib pajak yang membayarnya.
Berdasarkan definisi di atas, ciri-ciri pajak adalah sebagai berikut:
1) merupakan pungutan wajib yang dibayar wajib pajak kepada pemerintah;
2) dipungut berdasarkan undang-undang;
3) wajib pajak tidak mendapat imbalan jasa (kontraprestasi) secara langsung;
4) dipergunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pajak memiliki peran yang sangat besar dalam pelaksanaan proses pembangunan.

Kontribusinya menentukan kelancaran dan percepatan gerak langkah pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Jika diuraikan minimal terdapat empat fungsi pajak bagi negara, keempat fungsi tersebut sebagai berikut.
1. Fungsi Budgeter Pajak berfungsi sebagai sumber utama kas negara yang tercatum dalam APBN
sehingga kontribusi terbesar pemasukan yang bersumber dari dalam negeri adalah pajak. Kelancaran proses pemasukannya akan menentukan kelancaran proses pembangunan dan sebaliknya.
2. Fungsi Alokasi Pajak berfungsi sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Proses pembangunan
yang dilaksanakan oleh negera dalam rangka menyejahterakan rakyatnya memerlukan sejumlah dana dan pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan dalam melaksanakan segala aktivitas pembangunan.
3. Fungsi Distribusi Pajak yang diterima oleh pemerintah dipergunakan dan disebarkan ke berbagai sektor pembangunan dan berbagai wilayah pembangunan secara merata.
4. Fungsi Regulasi Pajak berfungsi sebagai salah satu alat pengatur kegiatan ekonomi. Jika perekonomian mengalami kecenderungan terjadinya inflasi, maka pajak dapat dijadikan sebagai salah satu instrumen pengendaliannya. Pemerintah dapat menaikkan pajak dengan harapan jumlah uang beredar dapat terkurangi dan inflasi dapat terkendali. Sebaliknya, jika perekonomian mengalami deflasi maka pemerintah menurunkan pajak dengan harapan jumlah uang yang beredar dapat bertambah dan deflasi lebih terkendali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar