Rabu, 25 April 2012

Pengertian Pasar Tradisional


Pasar tradisional adalah pasar umum yang menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari. Tegasnya, pasar tradisional berarti pasar yang menjual barang kebutuhan sehari-hari, dan secara resmi diakui oleh pemerintah. Menurut pengertiannya, pasar merupakan suatu tempat bagi manusia dalam mencari keperluan sehari-harinya (Trisnawati, 1988). Sedangkan menurut Belshaw (dalam Suprapto, 1988) Pasar adalah tempat yang mempunyai unsur-unsur social, ekonomis, kebudayaan, politis dan lain-lain, tempat pembeli dan penjual (atau penukar tipe lain) saling bertemu untuk mengadakan tukar-menukar. Jika dilihat dari mutu pelayanannya, kegiatan perdagangan dapat dibedakan tempat perbelanjaan tradisional terdiri dari pasar tradisional, toko-toko, warung, dan lain-lainnya. Pada studi ini yang dibahas adalah pasar tradisional saja. Pasar Tradisional dapat diklasifikasikan berdasarkan :
a. Jenis Pasar
Pembagian jenis pasar adalah berdasarkan jenis barang yang diperjualbelikan sehingga dengan pertimbangan itu ditentukan jenis pasar umum, pasar mambo dan pasar khusus.
1. Pasar umum adalah pasar yang menjual barang-barang kebutuhan penduduk baik primer, sekunder, tersier serta barang-barang khusus, dan jasa-jasa lainnya. Biasanya ruang lingkup pelayanannya selain untuk konsumen kota juga dapat melayani penduduk di sekitar kota bersangkutan (regional).
2. Pasar mambo adalah pasar sore atau pasar malam yang biasanya menjual makanan dan minuman.
3. Pasar khusus ditentukan dari spesialisasi jenis barang yang diperdagangkan seperti pasar khusus yang menjual bunga, onderdil dan lain-lain.
b. Status Pasar
Status pasar ini memberikan pengertian adanya pasar resmi dan pasar tidak resmi/liar. Pasar resmi adalah pasar dan tempat berjualan umum yang ditetapkan oleh pemerintah daerah yang terdapat pertemuan antara penjual dan pembeli untuk mengadakan penawaran dan permintaan terhadap barang dan jasa. Dikarenakan lokasinya ditetapkan oleh pemerintah daerah maka lokasi bangunan pasar telah memenuhi persyaratan perencanaan kota maupun teknis bangunan. Namun untuk pasar tidak resmi/liar adalah yang mempunyai pengertian fungsi yang sama hanya statusnya yang berbeda atau ilegal.
c. Tingkatan Pasar
Pengertian tingkatan pasar dapat dibedakan atas pasar induk dan pasar bawahan. Pengertian pasar induk adalah suatu tempat sebagai pemusatan pedagang- pedagang besar atau grosir yang mempunyai peranan aktif dalam pemasaran barang- barang yang sesuai dengan jenis komoditi, dengan jalan mengatur suplai, pembentukan harga sesuai dengan permmintaan. Satu pasar induk akan membawahi/terdiri atas beberapa pasar bawahan.
d. Kelas Pasar
Pasar-pasar tradisional di Kotamadya Bandung melalui Peraturan Daerah Pemerintah Kotamadya Bandung No.18 tahun 1996 Tentang Retribusi Pasar, dikelompokkan menjadi 3 (tiga) kelas pasar, yaitu:
• Kelas I adalah pasar-pasar yang berada di jalan protokol, dibangun secara permanen;
• Kelas II adalah pasar-pasar yang berada pada lokasi bukan jalan protokol dan dibangun semi permanen;
• Kelas III adalah pasar-pasar yang berada pada lokasi di luar yang disebut pada kelas I dan II.
Dalam Perda yang sama, letak ruang dagang pada sebuah pasar juga diklasifikasikan menjadi beberapa kelompok, yaitu:
• Paling Baik (PB) adalah toko, kios yang menghadap keluar pasar, pinggir jalan yang dilewati pada jalan utama masuk dan keluar pasar;
• Baik (B) adalah toko, kios antara yang dilewati pada jalan utama masuk dan keluar pasar;
• Cukup (C) adalah toko, kios yang dilewati jalan samping untuk masuk dan keluar pasar;
• Sedang (S) adalah kios, meja dan gelaran yang tidak termasuk pada kategori PB,B, dan C.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar