Selasa, 29 Mei 2012

Munculnya Kesadaran Lingkungan


Adanya kesadaran yang mendalam pada manusia bahwa manusia dan lingkungan berkaitan sangat erat, dan sangat bergantung pada alam. Hal ini mendorong tumbuhnya kemauan manusia untuk mengetahui lebih banyak tentang alam, hingga akhirnya memunculkan suatu disiplin ilmu yang disebut ecology, yang diartikan sebagai ilmu yang mempelajari hubungan timbakl balik antara manusia dan lingkungannya[1]. Beberapa peristiwa penting kesadaran dan komitmen manusia terhadap lingkungan hidup dapat disebutkan sebagai berikut ini:

1. World Environmental Movement (1972)
Perhatian atas krisis lingkungan hidup tidak lagi hanya menjadi urusan masing-masing negara atau perorangan. melainkan sudah menjadi keprihatian masyarakat dunia secara bersama. Gerakan kesadaran ekologi secara internasional diprakarsai oleh PBB dengan mengadakan konferensi Gerakan Lingkungan Hidup Sedunia (World Environmental Movement) di Stocholm , Swedia pada 5-16 Juni 1972, yang kemudian setiap tahun diperingati sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia[2]. PP juga membentuk badan khusus yang menangani masalah lingkungan hidup yaitu United Nations Environmental Programme (UNEP). Sejak saat itu, gerakan ekologi telah melibatkan berbagai negara di dunia dan juga lembaga-lembaga non-pemerintah (LSM).

2. Konferensi Rio de Janerio (1992)
Konferensi Rio de Janerio (yang sering disebut juga KTT Bumi) dapat dianggap sebuah tonggak sejarah dalam penanganan masalah-masalah lingkungan. Ini adalah sebuah babak baru perjuangan manusia menghadapi masalah-masalah lingkungan dalam memasuki abad ke-21, yang dibangun berdasarkan kesadaran akan pentingnya pengaitan strategi-strategi penanganan masalah-masalah lingkungan ke dalam kebijak pengembangan ekonomi suatu negara, bahkan pengembangan ekonomi dunia[3].
KTT Bumi (Earth Summit) tentang lingkungan dan Pembangunan yang dikenal dengan nama United Nations Conference of Environmental and Development (UNCED) mengambil tema ”Think globally, act locally”, yang menekankan perlunya semangat kebersamaan untuk mengatasi berbagai masalah yang ditibulkan oleh benturan mantara upaya-upaya melaksanakan pembangunan di satu pihak dan melestarikan sumber daya alam dipihak lain. Kesepakatan yang dicapai dalam KTT tersebut tertuang dalam beberapa dokumen penting, yakni: Agenda 21, Prinsip-prinsip Kehutanan, Konvensi Perubahan Iklim, dan konvensi Keanekaragaman hayati. Denagan demikian secara politis telah diletakkan dasar bagi kebijakan pembangunan yang berwawasan lingkungan[4]. Dari serangkaian kesepakatan yang dicapai dalam KTT terdapat tiga masalah global paling mendesak dalam memasuki abad 21, yang menuntut penanganan bersama seacara serius, yakni: perubahan iklim akibat kecerobohan manusia, menghilangnya keragaman hayati, dan perlunya pembatasan jumlah penduduk serta perubahan pola konsumsi masyarakat modern. Efektifitas dari penanganan ketiga masalah pokok tersebut sedang dikaji terus menerus mmelalui kebijakan dan tindakan konkrit yang diambil kemudian di masing-masing negara[5].

3. Protokol Kyoto (1977)
Protokol Kyoto, yang merupakan hasil perundingan yang berjalan selama empat tahun, dan diadopsi tahun 1997, dapat dilihat sebagai tonggak lanjutan keseriusan berbagai negara untuk menyelamatkan bumi dari kehancuran totalnya. Elemen-elemen utama protokol Kyoto adalah target kuantitatif dan waktu penurunan emisi gas serta mekanisme pencapaian target tersebut protokol kyoto merupakan dasar bagi negara-negara industri untuk mengurangi emisi gas rumah kaca gabungan mereka paling sedikit 5 persen dari tingkat emisi 1990 menjelang periode 2008-2001, diperkirakan, jika pola konsumsi, gaya hidup, dan pertambahan penduduk tidak berubah, 100 tahun yang akan datang konsentrasi CO2 akan meningkat menjadi 580 ppmv atau dua kali lipat dari zaman pra industri, akibatnya maka dalam kurun waktu 100 tahun mendatang suhu rata-rata bumi akan meningkat hingga 4,5 derajat Celcius[6].

4. Implementasinya di Indonesia
Kesadaran ekologi di Indonesia sudah muncul pada dekade 1960-1n, mengikuti apa yang berkembang di dunia internasional dan sekaligus sebagai reaksi wajar atas pembangunan yang sedang giat dilaksanankan di dalam negeri. Kesadaran ekologi di negeri ini tidak hanya melibatkan pemerintah, melainkan juga bebagai kalangan swasta, seperti LSM-LSM bahkan lembaga-lembaga keagamaan. Dari pihak pemerintah, kesadaran ekologi terutama dikembangkan oleh Departemen Kependudukan dan Lingkungan Hidup dengan memberlakukan Undang-Undang Lingkungan Hidup (UULH).Di dalam UULH itu dapat ditemukan salah satu upaya pemerintah mengatasi masalah lingkungan hidup, yaitu melali AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan)[7]. Ketika Indonesia meratifikasi protokol Kyoto, maka secara legal protokol ini menjadi bagian sistem hukum nasional yang harus diimplementasikan dalam berbagai kebijaksanaan dan pedoman pelaksanaannya. Merupakan tanggung jawab pemerintah bahwa Protokol Kyoto diimplementasikan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan nasional[8].


Tidak ada komentar:

Posting Komentar