Kamis, 10 Mei 2012

Pengertian Bantuan Hukum


Istilah bantuan hukum masih merupakan hal yang baru bagi bangsa Indonesia. Bantuan hukum yang berkembang di Indonesia pada hakikatnya tidak luput dari perkembangan bantuan hukum yang terdapat pada negara-negara yang telah maju. Pengertian bantuan hukum mempunyai ciri dan istilah yang berbeda, antara lain:

Menurut Adnan Buyung Nasution (2007:13) bantuan hukum adalah:
Legal aid, yang berarti pemberian jasa dibidang hukum kepada seseorang yang terlibat dalam suatu kasus atau perkara:
1) Pemberian jasa bantuan hukum dilakukan dengan cuma-cuma,
2) Bantuan jasa hukum dalam legal aid lebih dikususkan bagi yang tidak mampu dalam lapisan masyarakat miskin,
3) Dengan demikian motifasi utama konsep legal aid adalah menegakkan hukum dengan jalan membela kepentingan hak asasi rakyat kecil yang tak punya dan buta hukum.

Taufik Makarao dan Suhasril (2002:21) Legal assistance. Mengandung pengertian yang lebih luas dari legal aid. Disamping mengandung makna dan tujuan memberi jasa bantuan hukum. Lebih dekat dengan pengertian profesi advokat yang memberi bantuan :
1) Baik mereka yang mampu membayar prestasi,
2) Maupun pemberian bantuan kepada rakyat miskin secara cuma-cuma.

Yahya Harahap (2006:344) Legal service atau pelayanan hukum yang terkandung makna atau tujuan :
1) Memberi bantuan kepada anggota masyarakat yang opersionalnya menghapuskan kenyataan-kenyataan deskriminatif dalam penegakan dan pemberian jasa bantuan antara rakyat miskin yang berpenghasilan kecil dengan masyarakat kaya yang menguasai sumber dana dan posisi kekuasaan.
2) Dengan pelayanan hukum yang diberikan kepada anggota masyarakat yang memerlukan, dapat diwujudkan kebenaran hukum itu sendiri oleh aparat penegak hukum dengan jalan menghormati setiap hak yang diberikan hukum kepada setiap anggota masyarakat tanpa membedakan yang kaya dan miskin.
3) Legal service dalam operasionalnya lebih cendrung menyelesaikan setiap persengketaan dengan jalan menempuh cara perdamaian.

Dalam keputusan menteri kehakiman No.M.01.U.M.08.10. tahun 1981 tanggal 13 oktober 1981 tentang petunjuk pelaksanaan proyek konsultasi dan bantuan hukum melalui fakultas hukum negeri. Pada Pasal 2 dijelaskan bahwa:
Bantuan hukum diberikan kepada klien terhadap perkara pidana maupun perkara perdata yang diajukan pada badan peradilan atau badan-badan lain yang memberikan peradilan, sejak awal sampai diperolehnya keputusan yang telah mendapatkan kekuatan hukum yang pasti dan melalui kegiatan-kegiatan mewakili klien sebagai kuasa khusus dimuka badan peradilan.

Kuffal, (2004:158) menyatakan bahwa: Bantuan hukum adalah pelayanan hukum (legal sevice) yang diberikan oleh penasehat hukum dalam upaya memberikan perlindungan hukum dan pembelaan terhadap hak-hak asasi tersangka/terdakwa sejak ia ditahan sampai dengan diperolehnya putusan pengadilan sejak ia ditangkap/ditahan sampai diperolehnya putusan pengadilan yang tetap. Yang dibela dan diberi perlindugan hukum bukan kesalahan tersangka/terdakwa melainkan hak asasi tersangka/terdakwa agar terhindar dari perlakuan dan tindakan tidak terpuji atau tindakan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum.

Menurut UU No 18 tahun 2003 tentang advokat pasal 1 butir 9 di jelaskan bahwa bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh advokat secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu.

Menurut Adnan Buyung Nasution (Soerjono Soekanto, 1983 : 14 & 17) disamping memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkannya, bantuan hukum berperan juga untuk mendidik masyarakat dalam arti yang seluas-luasnya dengan tujuan menumbuhkan dan membina kesadaran akan hak-hak sebagai subyek hukum dan juga juga turut serta mengadakan pembaharuan hukum dan perbaikan pelaksanaan hukum disegala bidang.
Dengan demikian dapat dikatakan, bahwa ruang lingkup bantuan hukum mencakup pemberian pelayanan hukum, mengadakan pendidikan hukum serta mengadakan pembaharuan dan perbaikan pelaksanaan hukum yang akhirnya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum warga masyarakat agar mereka menyadarai hak-haknya sebagai manusia maupun sebagai warga negara.

Oleh karena itu, mengutip pendapat K. Smith dan DJ Keenan, Santoso Poedjosoebroto berpendapat bahwa bantuan hukum atau legal aid diartikan sebagai bantuan hukum (baik yang berbentuk pemberian nasehat hukum, maupun yang berupa menjadi kuasa dari pada seseorang yang berperkara) yang diberikan kepada orang yang tidak mampu ekonominya, sehingga ia tidak dapat membayar biaya (honorarium) kepada seorang pembela atau pengacara. (Soerjono Soekanto, 1983 : 21)

S. Tasrif (pengacara/advokat) menyatakan, bahwa orang-orang yang dapat diberi bantuan/nasihat hukum hanyalah orang-orang miskin (yang harus memiliki surat keterangan miskin/tidak mampu dari lurah atau pejabat lainnya yang berwenang) dan tidak diperkenankan untuk memberi bantuan/nasihat hukum kepada orang yang mampu membayar honorarium atau nasihat hukum kepada orang yang mampu membayar honorarium kepada seorang advokat/pengacara biasa (Soerjono Soekanto, 1983 : 25)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar