Kamis, 03 Mei 2012

Prinsip Kegiatan Usaha Syariah


Prinsip Kegiatan Usaha Syariah meliputi:

1. Sharf
Sharf adalah akad jual beli valuta asing yang sesuai dengan prinsip syariah adalah apabila yang dipertukarkan adalah mata uang yang sama dan nilai mata uang tersebut harus sama dan penyerahannya juga dilakukan pada waktu yang sama. Apabila yang dipertukarkan adalah mata uang yang berbeda, maka nilai tukar uang tersebut ditentukan berdasarkan kesepakatan atau harga pasar dan diserah terimakan secara tunai.
2. Kafalah
Kafalah adalah akad pemberian jaminan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain dimana pemberi jaminan bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu hutang yang menjadi hak penerima jaminan.
3. Murabahah
Murabahah adalah menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba.
4. Istishna
Istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni) dan penjual (pembuat, shani).
5. Salam
Salam adalah akad jual beli barang pesanan (Muslam Fiih) antara pembeli (Muslam) dengan penjual (Muslamilaih). Spesifikasidan harga barang pesanan disepakati diawal akaddan pembayaran dilakukan dimuka secara penuh. Apabila bank bertindak sebagai Muslam dan pemesanan dilakukan kepada pihak lain untuk menyediakan barang (Muslam Fiih) maka hal ini disebut Salam Paralel.
6. Ijarah
Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
7. Musyarakah
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko akan di tanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
8. Mudharabah
Mudharabah adalah akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (malik, shahibul al maal, bank) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua (amil, mudharib, nasabah) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.
9. Al-qardh
Al-qardh adalah suatu akad pinjaman kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada bank pada waktu yang telah disepakati.
10. Hiwalah
Hiwalah adalah akad pengalihan hutang dari satu pihak yang berhutang kepada pihak lain yang wajib menanggungnya.
11. Rahn
Rahn adalah akad penyerahan barang harta (Marhun) dan nasbah (Rahin) kepada bank (Murtahin) sebagai jaminan sebagian atau seluruh hutang.
12. Ujr
Ujr adalah imbalan yang diberikan atau yang diminta atas suatu pekerjaan yang dilakukan.
13. Al-wadi’ah
Wadi’ah adalah titipan murni yang setiap saat dapat di ambil penitipnya.Adapun titipan dalam bentuk barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang.
14. Wakalah
Wakalah adalah akad pemberian kuasa dari pemberi kuasa (Muakkil) kepada penerima kuasa (Wakil) untuk melaksanakan suatu tugas (Taukil) atas nama pemberi kuasa.

Sumber:  UPN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar