Kamis, 03 Mei 2012

Tata Kelola Perusahaan yang Baik


Tata kelola perusahaan merupakan suatu sistem yang bertujuan untuk melindungi para investor dari perilaku oportunistik pengelola perusahaan. Tata kelola perusahaan dapat didefinisikan sebagai suatu sistem yang dilakukan oleh semua pihak yang berkepentingan dengan perusahaan untuk menjalankan usahanya secara baik, sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka meningkatkan kesejahteraan semua pihak (Khomsiyah, 2005).

Dalam mekanisme tata kelola perusahaan yang baik, dewan memiliki peranan yang sangat penting. Tata kelola perusahaan yang baik menjelaskan bagaimana perusahaan seharusnya diarahkan dan diawasi, misalnya bagaimana penetapan tujuan perusahaan dan monitor ing terhadap kinerja sehubungan dengan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan. Tata kelola perusahaan yang baik akan memberikan dorongan kepada dewan dan manajemen untuk mencapai tujuan tersebut, yang merupakan kepentingan perusahaan dan pemegang sahamnya (Meier, 2005).

Tata kelola perusahaan yang baik menggabungkan komponen struktural dan perilaku. Komponen struktural melibatkan pemisahan peran antara komisaris dan direktur, dan seberapa banyak jumlah komisaris independen dalam dewan, sedangkan komponen perilaku meliputi tingkat kehadiran komisaris dalam rapat dewan, pengungkapan remunerasi komisaris dan kebijakan remunerasi. Permasalahan diversitas dewan dan kode etik perusahaan juga dipertimbangan ketika menilai keefektivitasan dari pembuatan keputusan perusahaan.

Akan tetapi, tidak seperti elemen tradisional, diversitas dewan dan kode etik perusahaan dipandang sebagai indikator independensi dan akuntabilitas pembuatan keputusan. Tata kelola perusahaan merupakan proses di mana komisaris dan auditor mengatur tanggung jawab mereka terhadap pemegang saham dan s takeholder - nya. Bagi pemegang saham, tata kelola perusahaan yang baik dapat meningkatkan keyakinan mereka pada r etur n yang adil dari investasi mereka, sedangkan bagi
s takeholder perusahaan, adanya tata kelola perusahaan yang baik memberikan jaminan bahwa perusahaan akan mengelola dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat dalam cara-cara yang bertanggungjawab (Meier, 2005).

Tata kelola perusahaan yang baik menggabungkan kombinasi antara hukum, aturan-aturan, dan praktik-praktik sukarela sektor swasta yang menyebabkan perusahaan dapat menarik modal, berkinerja efisien, menghasilkan laba, memenuhi kewajiban legal, dan memenuhi ekspektasi sosial umum. Randoy dan Oxellheim, (2001) mengungkapkan bahwa tata kelola perusahaan yang baik menekankan mekanisme hukum, institusional, dan budaya. Sistem tata kelola perusahaan dapat dikarateristikkan menjadi dua yaitu variabel tata kelola utama dan variabel internasional. Variabel utama meliputi independensi dewan, ukuran dewan, adanya blockholder s , dan tekanan hutang. Variabel kedua adalah adanya orang asing dalam dewan, dan for eign exchange lis ting . Kusumastuti et al . (2006), menyatakan tata kelola perusahaan merupakan sistem tata kelola yang diselenggarakan dengan mempertimbangkan semua faktor yang mempengaruhi proses institusional termasuk semua faktor yang berkaitan dengan regulator. Tata kelola suatu perusahaan dikatakan baik jika perusahaan memenuhi prinsip-prinsip fair nes s , tr ans par ency, accountabilit y , dan r es pons ibility . Penerapan tata kelola perusahaan yang baik oleh perusahaan akan meningkatkan keyakinan calon investor akan keadilan, transparansi, akuntabilitas dan tanggung jawab pengelolaan perusahaan sehingga akan meningkatkan nilai pasar perusahaan (Meier, 2005).

Sumber: UNUD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar