Sabtu, 05 Mei 2012

Terbentuknya Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)

Sampai pertengahan tahun 1944, kedudukan Jepang dalam Perang Asia Pasifik sudah sangat terdesak. Di berbagai medan pertempuran, Jepang menderita kekalahan. Pada tanggal 7 September 1944 dalam sidang parlemen Jepang di Tokyo, Perdana Menteri Kuniaki Koiso (pengganti Tojo) memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari kepada rakyat Indonesia. Pada tanggal 1 Maret 1945 penguasa pemerintah pendudukan Jepang di Jawa, Letjen Kumakichi Harada mengumumkan terbentuknya Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI = Dokuritsu Junbi Cosakai). Ketua : dr. R.T. Rajiman Wediodiningrat Anggota : 60 orang Tugasnya : mempelajari dan menyelidiki berbagai hal penting yang menyangkut negara Indonesia merdeka. Peresmian (pelantikan) baru dilangsungkan pada tanggal 28 Mei 1945 di

Gedung Cuo Sangi In, Jakarta. Pelantikan itu dihadiri oleh seluruh anggota dan pembesar Jepang, yaitu Jenderal Itagaki dan Jenderal Yaiciro. Pada saat itu, bendera Merah Putih dikibarkan di samping bendera Hinomoru. Peristiwa tersebut telah membangkitkan semangat para anggota dalam usahanya mem- persiapkan kemerdekaan Indonesia. Selama BPUPKI dibentuk telah mengadakan dua kali sidang, yakni:

a. Masa Sidang Pertama (29 Mei–1 Juni 1945)
Dalam sidang ini dibicarakan masalah dasar negara. Pada pada sidang pertama, muncul tiga tokoh pembicara yang mengemukakan konsepnya. Mereka berturut-turut ialah Mr. Moh. Yamin, Prof. Dr. Mr. Supomo, dan Ir. Soekarno.
Pada tanggal 29 Mei 1945 dalam pidatonya Mr. Muh. Yamin mengemukakan tentang asas dasar kesatuan negara Indonesia merdeka, yakni sebagai berikut:
1) peri kebangsaan;
2) peri kemanusiaan;
3) peri ketuhanan;
4) peri kerakyatan;
5) kesejahteraan rakyat.

Pembicara kedua, Prof. Dr. Mr. Supomo yang tampil pada tanggal 31 Mei 1945 dan mengemukakan dasar negara untuk Indonesia merdeka sebagai berikut:
1) paham negara kesatuan;
2) perhubungan negara dan agama;
3) sistem badan permusyawaratan;
4) sosialisme Indonesia;
5) hubungan antarbangsa.

Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno tampil berbicara tentang dasar negara Indonesia merdeka yang juga atas lima dasar, yakni sebagai berikut:
1) kebangsaan Indonesia;
2) internasionalisme atau peri kemanusiaan;
3) mufakat atau demokrasi;
4) kesejahteraan sosial;
5) ketuhanan Yang Maha Esa.

Kelima asas itu atas petunjuk seorang ahli bahasa oleh Ir. Soekarno diberi nama Pancasila, kemudian diusulkan menjadi dasar negara Indonesia.

Dalam masa sidang tersebut belum di dapat kata sepakat mengenai dasar negara Indonesia. Sebelum persidangan pertama selesai, diadakan reses selama satu bulan lebih. Sebelum memasuki reses, Badan Penyelidik membentuk suatu panitia kecil yang beranggotakan sembilan orang sehingga dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan. Anggota Panitia Sembilan, antara lain Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. A.A. Maramis, Abikusno Cokrosuyoso, Abdulkahar Muzakar, Haji Agus Salim, Mr. Achmad Subardjo, K.H.A. Wachid Hasyim, dan Mr. Moh. Yamin.

Panitia Sembilan diketuai oleh Ir. Soekarno. Mereka menghasilkan suatu rumusan yang menggambarkan asas dan tujuan terbentuknya negara Indonesia merdeka, akhirnya diterima dan ditanda tangani pada tanggal 22 Juni 1945. Oleh Moh.Yamin rumusan Panitia Sembilan itu diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.

Di dalam Piagam Jakarta Alinea ke-4 dirumuskan asas falsafah negara Indonesia Merdeka, yaitu sebagai berikut:
1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankkan syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya.
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3) Persatuan Indonesia.
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Setelah mengalami beberapa perubahan, terutama rumusan dasar negara (sila pertama), Piagam Jakarta kemudian dijadikan Pembukaan UUD 1945.

b. Masa Sidang Kedua (10-17 Juli 1945)
Pada sidang yang kedua ini BPUPKItelah membentuk tiga buah panitia, yakni:
1) Panitia Perancang UUD, yang diketuai oleh Ir. Soekarno.
2) Panitia Ekonomi dan Keuangan, diketuai oleh Drs. Moh. Hatta.
3) Panitia Pembela Tanah Air yang diketuai oleh Abikusno Cokrosuyoso.

Dalam sidang yang kedua, BPUPKI akan membahas adalah Rancangan Undang-Undang Dasar. Mereka menyetujui bahwa naskah Pembukaan UUD akan diambilkan dari naskah Piagam Jakarta. Panitia kemudian membentukpanitia kecil yang diketuai oleh Prof. Dr. Mr. Soepomo untuk merumus- kannya. Selanjutnya, pada tanggal 14 Juli 1945, Ir. Soekarno melaporkan hasil kerja panitia kecil kepada sidang yang terdiri atas tiga hal berikut.
1) pernyataan Indonesia merdeka;
2) pembukaan Undang-undang Dasar;
3) batang tubuh Undang-Undang Dasar.
Sidang BPUPKI menerima bulat hasil kerja panitia. Dengan demikian, BPUPKI telah menyelesaikan tugasnya sehingga pada tanggal 7 Agustus 1945 dinyatakan bubar. Selanjutnya, Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) untuk melanjutkan tugas BPUPKI.


BSE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar