Selasa, 24 April 2012

Fungsi organisasi internasional


Secara umum, fungsi organisasi internasional dapat dibagi ke dalam sembilan fungsi, yaitu: 
1. Artikulasi dan agregasi
Organisasi internasional berfungsi sebagai instrument bagi negara untuk mengartikulasikan dan mengagregasikan kepentingannya, serta dapat mengartikulasikan kepentingannya sendiri. Organisasi internasional menjadi salah satu bentuk kontak institusionalisme antara partisipan aktif dalam sistem internasional, yaitu sebagai forum diskusi dan negosiasi.
2. Norma
Organisasi internasional sebagai aktor, forum dan instrument yang memberikan kontribusi yang berarti bagi aktivitas-aktivitas normatif dari sistem politik internasional. Misalnya dalam penetapan nilai-nilai atau prinsip-prinsip non-diskriminasi.
3. Rekrutmen
Organisasi internasional menunjang fungsi penting untuk menarik atau merekrut partisipan dalam sistem politik internasional.
4. Sosialisasi
Sosialisasi berarti upaya sistematis untuk mentransfer nilai-nilai kepada seluruh anggota sistem. Proses sosialisasi pada level internasional berlangsung pada tingkat nasional yang secara langsung mempengaruhi individu-individu atau kelompok-kelompok di dalam sejumlah negara dan di antaranya negara-negara yang bertindak pada lingkungan internasional atau di antara wakil mereka di dalam organisasi. Dengan demikian, organisasi internasional memberikan kontribusi bagi penerimaan dan peningkatan nilai kerjasama.
5. Pembuat peraturan
Sistem internasional tidak mempunyai pemerintahan dunia, oleh karena itu, pembuatan keputusan internasional biasanya didasarkan pada praktek masa lalu, perjanjian ad hoc, atau oleh organisasi internasional.
6. Pelaksanaan peraturan
Pelaksanaan keputusan organisasi internasional hampir pasti diserahkan kepada kedaulatan negara. Di dalam prakteknya, fungsi aplikasi aturan oleh organisasi internasional seringkali lebih terbatas pada pengawasan pelaksanaannya, karena aplikasi sesungguhnya ada di tangan negara anggota.
7. Pengesahan peraturan
Organisasi internasional bertugas untuk mengesahkan aturan-aturan dalam system internasional. Fungsi ajudikasi dilaksanakan oleh lembaga kehakiman, namun fungsi ini tidak dilengkapi dengan lembaga yang memadai dan tidak dibekali oleh sifat yang memaksa sehingga hanya terlihat jelas bila ada pihak-pihak negara yang bertikai.
8. Informasi
Organisasi internasional melakukan pencarian, pengumpulan, pengolahan dan penyebaran informasi.
9. Operasional
Organisasi internasional menjalankan sejumlah fungsi operasional di banyak hal yang sama halnya seperti dalam pemerintahan. Fungsi pelaksanaan yang dilakukan organisasi internasional terlihat pada apa yang dilakukan oleh UNHCR yang membantu pengungsi, World Bank yang menyediakan dana, UNICEF yang melakukan perlindungan terhadap anak-anak, dan lain sebagainya. (Bennet, 1995: 9).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar