Minggu, 06 Mei 2012

Banding


Apabila salah satu pihak dalam suatu perkara Perdata tidak menerima suatu Putusan Pengadilan Negeri karena merasa hak-haknya terserang oleh adanya Putusan itu atau menganggap Putusan itu kurang benar atau kurang adil, maka ia dapat mengajukan permohonan banding. Yang dapat mengajukan banding adalah pihak yang berkepentingan. Hal ini berarti, bahwa pihak yang dikalahkan yaitu yang Gugatannya ditolak atau dikabulkan sebagian atau yang Gugatannya tidak diterima atau ditolak saja. Ia dapat mengajukan perkara yang telah diputuskan itu kepada Pengadilan yang lebih tinggi untuk dimintakan pemeriksaan ulangan. Asas Peradilan dalam dua tingkat itu berdasarkan keyakinan bahwa Putusan Pengadilan dalam tingkat pertama belum tentu tepat atau benar dan oleh karena itu perlu dimungkinkan pemeriksaan ulang oleh Pengadilan yang lebih tinggi.

Dengan diajukannya permohonan banding, perkara menjadi mentah lagi. Yurisprudensi menentukan bahwa Putusan banding hanya dapat menguntungkan pihak yang mengajukan banding. Jelasnya apabila Penggugat/Terbanding tidak menyatakan mohon banding, maka dianggap telah menerima Putusan Pengadilan Negeri, sehingga dalam pemeriksaan tingkat banding bagian gugatan Penggugat/Terbanding yang tidak dikabulkan tidak ditinjau kembali.

Jadi baik Penggugat maupun Tergugat dapat minta agar perkara mereka yang telah diputus diulangi pemeriksaannya oleh Pengadilan Tinggi. Kalau Putusan itu dijatuhkan diluar hadir Tergugat, maka Tergugat tidak boleh mengajukan banding, ia hanya boleh mengajukan perlawanan saja kepada Hakim yang memeriksa dalam tingkat pertama itu. Akan tetapi kalau Penggugat tidak menerima Putusan diluar hadir Tergugat itu, maka ia boleh mengajukan pemohonan banding, dan dalam hal ini Tergugat tidak dapat mempergunakan hak perlawanan dalam pemeriksaan tingkat pertama Tergugat boleh meminta pemeriksaan ulangan (ps. 8 UU No. 20/1947) permohonan banding harus diajukan kepada Panitera Pengadilan Negeri yang menjatuhkan Putusan, dalam empat belas hari, terhitung mulai hari berikutnya hari pengumuman Putusan kepada yang berkepentingan. (ps. 7 UU No. 20/1974), atau diberitahukannya Putusan kepada pihak yang bersangkutan.

Setelah salah satu pihak menyatakan naik banding dan dicatat oleh Panitera, maka pihak lawan diberitahu oleh Panitera tentang permintaan banding itu selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permintaan banding diterima da kedua belah pihak diberi kesempatan untuk melihat surat-surat serta berkasnya di Pengadilan Negeri selama 14 (empat belas) hari. Kedua belah pihak boleh memasukan surat keterangan dan bukti-bukti baru, sebagai uraian daripada alasan permohonan banding ( memori banding ) kepada Panitera Pengadilan Negeri yang bersangkutan, sedangkan Terbanding dapat menjawab memori itu dengan kontra memori banding. Kemudian salinan Putusan serta surat-surat pemeriksaan harus dikirim kepada Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan, selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima permohonan banding.

Dalam tingkat bandingpun Hakim tidak boleh mengabulkan lebih daripada yang dituntut atau memutuskan hal-hal yang tidak dituntut. Hal ini berarti bahwa Hakim dalam tingkat banding harus membiarkan Putusan dalam tingkat Peradilan pertama sepanjang tidak dibantah dalam tingkat banding.

Pembuatan atau pengiriman memori banding tidak merupakan kewajiban. Undang-undang tidak mewajibkan pembanding untuk mengajukan risalah banding. Hal ini berbeda dengan kasasi.

Sumber: UPI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar