Minggu, 06 Mei 2012

Definisi PUTUSAN


Putusan Hakim adalah suatu pernyataan yang oleh Hakim, sebagai Pejabat Negara yang diberi wewenang untuk itu, diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak. Setelah Hakim mengetahui duduk perkaranya yang sebenar-benarnya, maka pemeriksaan terhadap perkara dinyatakan selesai. Kemudian dijatuhkan Putusan.

MACAM-MACAM PUTUSAN
1. Putusan Akhir
Putusan Akhir adalah Putusan yang mengakhiri suatu sengketa atau perkara dalam tingkatan peradilan tertentu. Putusan akhir ini ada yang bersifat menghukum ( condemnatoir), ada yang bersifat menciptakan (constitutif) dan adapula yang bersifat menerangkan atau menyatakan ( declaratoir). Disamping Putusan akhir masih dikenal Putusan yang bukan Putusan akhir atau disebut juga Putusan sela atau Putusan antara, yang fungsinya tidak lain untuk memperlancar pemeriksaan perkara. Putusan sela ini menurut pasal 185 ayat 1 HIR yang berbunyi; Keputusan yang bukan keputusan terakhir, sungguhpun harus diucapkan dalam persidangan juga, tidak diperbuat masing-masing sendiri, tetapi hanya dilakukan dalam surat pemberitahuan persidangan.

Mengenai Putusan sela ada bermacam-macam diantaranya adalah :
a. Putusan Preparatoir
Putusan Preparatoir adalah putusan sebagai persiapan Putusan akhir, tanpa mempunyai pengaruhnya atas perkara atau Putusan akhir.
b. Putusan Insedentil
Putusan Insedentil adalah Putusan yang berhubungan dengan insident, yaitu peristiwa yang menghentikan prosedur Peradilan biasa. Putusan insidentil belum berhubungan dengan dengan pokok perkara, seperti misalnya Putusan yang memperbolehkan seseorang ikut kerja dalam perkara.
c. Putusan Provisionil
Putusan Provisionil adalah Putusan yang menjawab tuntutan provisionil, yaitu permintaan pihak yang bersangkutan agar sementara ditiadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak, sebelum putusan akhir dijatuhkan.

2. Putusan condemnatoir
Putusan condemnatoir adalah Putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi. Didalam Putusan condemnatoir diakui hak penggugat atas prestasi yang dituntutnya. Hukuman semacam itu hanya terjadi berhubung dengan perikatan yang bersumber pada persetujuan atau Undang-Undang, yang prestasinya dapat terdiri dari memberi, berbuat dan tidak berbuat.

Pada umumnya Putusan condemnatoir itu berisi hukuman untuk membayar sejumlah uang. Karena dengan Putusan condemnatoir itu tergugat diwajibkan untuk memenuhi prestasi, maka hak daripada Penggugat yang telah ditetapkan itu dapat dilaksanakan dengan paksa ( execution force). Jadi Putusan condemnatoir itu kecuali mempunyai kekuatan mengikat kecuali mempunyai kekuatan mengikat juga memberi alas hak eksekutorial kepada penggugat untuk menjalankan Putusan secara paksa melalui Pengadilan.

3. Putusan constitutif
Putusan constitutif adalah Putusan yang meniadakan atau menciptakan suatu keadaan Hukum, misalnya pemutusan perkawinan, pengangkatan wali, pemberian pengampuan, pernyataan pailit, pemutusan perjanjian dan sebagainya. Putusan constitutif ini pada umumnya tidak dapat dilaksanakan dalam arti kata seperti tersebut diatas, karena tidak menetapkan hak atas suatu prestasi tertentu, maka akibat hukumannya atau pelaksanaannya tidak tergantung pada bantuan dari pihak lawan yang dikalahkan. Perubahan keadaan atau hubungan Hukum itu sekaligus terjadi pada saat Putusan itu diucapkan tanpa memerlukan upaya pemaksa.

4. Putusan declaratoir
Putusan declaratoir adalah Putusan yang isinya bersifat menerangkan atau menyatakan apa yang sah, misalnya bahwa anak yang menjadi sengketa adalah anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah. Putusan declaratoir murni tidak mempunyai atau memerlukan upaya pemaksa karena sudah karena sudah mempunyai akibat Hukum tanpa bantuan dari pihak lawan yang dikalahkan untuk melaksanakannya, sehingga hanyalah mempunyai kekuatan mengikat saja.

Sumber: UPN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar