Jumat, 08 Juni 2012

Fungsi Bank Syariah


1. Fungsi Bank Syariah
a. Manajer Investasi
Yang mengelola investasi atas dana nasabah dengan menggunakan akad mudharabah atau dengan bertindak sebagai agen investasi.
b. Investor atatu penanam modal
Yang menginvestasikan dana yang dimilikinya maupun dana nasabah yang dipercayakan kepadanya dengan menggunakan alat investasi yang sesuai dengan prinsip syariah dan membagi hasil yang diperoleh sesuai nisbah yang disepakati antara pihak bank dan pemilik dan pemilik dana.
c. Jasa Keuangan
Dalam menjalankan fungsi ini, bank syariah tidak jauh berbeda dengan bank non-syariah yaitu sebagai penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran, misalnya memberikan jasa kliring, transfer dan lain-lain, sepanjang tidak bertentangn dengan prinsip syariah.
d. Fungsi Sosial
Yaitu pengembangan fungsi sosial berupa pengelolaan dana ZIS (zakat, infaq, shadaqah) serta pinjaman kebajikan (qardhul hasan) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Karakteristik Bank Syariah
Bank syariah beroperasi atas dasar prinsip bagi hasil (profit sharing), hal ini merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi operasional bank Islam secara keseluruhan.
Bank syariah adalah bank yang berasaskan antara lain pada asas kemitraan, keadilan, transparansi, dan universal serta melakukan kegiatan usaha perbankan berdasarkan prinsip syariah. Kegiatan bank syariah merupakan implementasi dari prinsip ekonomi Islam dengan karakteristik antara lain sebagai berikut :

a. Pelarangan riba dalam berbagai bentuknya,
b. Tidak mengenal konsep nilai waktu dari uang (time value of money),
c. Konsep uang sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditas,
d. Tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang bersifat spekulatif,
e. Tidak diperkenankan menggunakan dua harga untuk satu barang,
f. Tidak diperkenankan dua transaksi dalam satu akad.

Sumber: Safira

Tidak ada komentar:

Posting Komentar