Get Paid To Promote, Get Paid To Popup, Get Paid Display Banner
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan

Senin, 03 September 2012

Pengertian Studi Kelayakan Bisnis

Sebelum kita mengerti secara mendalam apa yang dimaksud dengan studi kelayakan bisnis serta kegiatan apa saja yang dilakukan dalam studi kelayakan bisnis, maka ada baiknya terlebih dahulu kita mengetahui pengertian investasi, jenis-jenis investasi dan kegiatan dalam investasi serta pengertian proyek dan bisnis.

Investasi dalam arti luas menurut William F.Sharfe dalam bukunya, Invesment, adalah mengorbankan dollar sekarang untuk dollar di masa yang akan datang. Dan pengertian ini terkandung 2 atribut penting di dalam investasi, yaitu adanya resiko dan tenggang waktu.
Mengorbankan uang atau dollar artinya menanamkan sejumlah dana (uang) dalam suatu usaha saat sekarang atau saat investasi dimulai. Kemudian mengharapkan pengembalian investasi dengan disertai tingkat keuntungan yang diharapkan di masa yang akan datang (dalam waktu tertentu).

Pengorbanan sekarang mengandung suatu kepastian bahwa uang yang digunakan untuk investasi sudah pasti dikeluarkan. Sedangkan hasil di masa yang akan datang bersifat tidak pasti, tergantung dan kondisi di masa yang akan datang.

Investasi dapat dilakukan dalam berbagai bidang usaha, oleh karena itu investasipun dibagi dalam beberapa jenis. Dalam prakteknya jenis investasi dibagi 2 macam yaitu:
1.      Investasi nyata (real investment). Investasi nyata atau real investment, merupakan investasi yang dibuat dalam harta tetap (fixed asset) seperti tanah, bangunan, peralatan atau mesin-mesin.
2.      Investasi finansial (financial investment). Investasi finansial atau financial investment, merupakan investasi dalam bentuk kontrak kea, pembelian saham atau obligasi atau surat berharga lainnya seperti sertifikat deposito.

Investasi dapat pula diartikan penanaman modal dalam suatu kegiatan yang memiliki jangka waktu relatif panjang dalam berbagai bidang usaha. Penanaman modal yang ditanamkan dalam arti sempit berupa proyek tertentu, baik bersifat fisik ataupun non-fisik, seperti proyek pendirian pabrik, jalan, jembatan, pembangunan gedung, serta proyek penelitian dan pengembangan.

Secara umum pengertian proyek adalah kegiatan yang melibatkan berbagai sumber daya yang terhimpun dalam suatu wadah (organisasi) tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk melakukan kegiatan yang telah ditetapkan sebelumnya atau untuk mencapai sasaran tertentu.

Kegiatan proyek biasanya dilakukan untuk berbagai bidang antara lain sebagai berikut:
1.      Pembangunan fasilitas baru. Artinya merupakan kegiatan yang benar-benar baru dan belum pernah ada sebelumnya, sehingga ada penambahan usaha baru.
2.      Perbaikan fasilitas yang sudah ada. Merupakan kelanjutan dan usaha yang sudah ada sebelumnya. Artinya sudah ada kegiatan sebelumnya, namun perlu dilakukan tambahan atau perbaikan yang diinginkan.
3.      Penelitian dan pengembangan. Merupakan kegiatan penelitian yang dilakukan untuk suatu fenomena yang muncul di masyarakat, lalu dikembangkan sedemikian rupa sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

Dalam prakteknya, timbulnya suatu proyek disebabkan oleh berbagai faktor antara lain:
1.      Adanya permintaan pasar. Artinya adanya suatu kebutuhan dan keinginan dalam masyarakat yang harus disediakan. Hal mi disebabkan karena jenis produk yang tersedia belum mencukupi atau memang belum ada sama sekali.
2.      Untuk meningkatkan kualitas produk. Bagi perusahaan tertentu proyek dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas atau mutu suatu produk. Hal mi dilakukan karena tingginya tingkat persaingan yang ada.
3.      Kegiatan pemerintah. Artinya merupakan kehendak pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat atas suatu produk atau jasa, sehingga perlu disediakan berbagai produk melalui proyek— proyek tertentu.

Kemudian pengertian bisnis adalah kegiatan atau usaha yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan sesuai dengan tujuan dan target yang diinginkan dalam berbagai bidang, baik jumlah maupun waktunya.

Keuntungan merupakan tujuan utama dalam dunia bisnis, terutama bagi pemilik bisnis, baik keuntungan dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Bentuk keuntungan yang diharapkan lebih banyak dalam bentuk finansial. Besarnya keuntungan telah ditetapkan sesuai dengan target yang diinginkan sesuai dengan batas waktunya. Bidang usaha yang dapat digeluti beragam, mulai dan perdagangan, industri, pariwisata, agrobisnis atau jasa-jasa lainnya

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pengertian Studi Kelayakan Bisnis (SKB) adalah: Suatu kegiatan yang mempelajari secara mendalam tentang suatu kegiatan atau usaha atau bisnis yang akan dijalankan, dalam ran gka menentukan layak atau tidak usaha tersebut dijalankan.

Mempelajari secara mendalam artinya meneliti secara sungguh-sungguh data dan informasi yang ada, kemudian diukur, dihitung dan dianalisis hasil penelitian tersebut dengan menggunakan metode-metode tertentu. Penelitian yang dilakukan terhadap usaha yang akan dijalankan dengan ukuran tertentu, sehingga diperoleh hash maksimal dan penelitian tersebut.

Kelayakan artinya penelitian yang dilakukan secara mendalam tersebut dilakukan untuk menentukan apakah usaha yang akan dijalankan akan memberikan manfaat yang lebth besar dibandingkan dengan biaya yang akan dikeluarkan. Dengan kata lain kelayakan dapat diartikan bahwa usaha yang dijalankan akan memberikan keuntungan finansial dan non-finansial sesuai dengan tujuan yang mereka inginkan. Layak disini diartikan juga akan memberikan keuntungan tidak hanya bagi perusahaan yang menjalankannya, akan tetapi juga bagi investor, kreditor, pemerintah dan masyarakat luas.


Untuk menentukan layak atau tidaknya suatu usaha dapat dilihat dan berbagai aspek. Setiap aspek untuk dapat dikatakan layak harus memiliki suatu standar nilai tertentu, Namun keputusan penilaian tidak hanya dilakukan pada salah satu aspek saja. Penilaian untuk menentukan kelayakan harus didasarkan kepada seluruh aspek yang akan dinilai nantinya.

Ukuran kelayakan masing-masing jenis usaha sangat berbeda, misalnya antara usaha jasa dan usaha non-jasa, seperti pendirian hotel dengan usaha pembukaan perkebunan kelapa sawit atau usaha peternakan dengan pendidikan. Akan tetapi aspek-aspek yang digunakan untuk menyatakan layak atau tidaknya adalah sama, sekalipun bidang usahanya berbeda.

Penilaian masing-masing aspek nantinya harus dinilai secara keseluruhan bukan berdiri sendiri-sendiri. Jika ada aspek yang kurang layak akan diberikan beberapa saran perbaikan, sehingga memenuhi kriteria layak dan apabila tidak dapat memenuhi kriteria tersebut sebaiknya jangan dijalankan.

Aspek-aspek yang dinilai dalam studi kelayakan bisnis meliputi, aspek hukum, aspek pasar dan pemasaran, aspek keuangan, aspek teknis/operasional, aspek manajemen, aspek ekonomi dan sosial serta aspek dampak lingkungan. Untuk menilai semua aspek mi perlu dibentuk semacam team yang terdiri dan orang-orang yang berasal dan berbagai bidang keahlian.

Aspek hukum digunakan untuk meneliti kelengkapan, kesempurnaan dan keaslian dan dokumen-dokumen yang dimiliki mulai dan badan usaha, izin-izin sampai dokumen Iainnya. Kemudian aspek pasar dan pemasaran adalah meneliti seberapa besar pasar yang akan dimasuki dan seberapa besar kemampuan perusahaan untuk menguasainya, serta bagaimana strategi yang akan dijalankan nantinya.

Aspek Keuangan adalah untuk menilai kemampuan perusahaan dalam memperoleh pendapatan serta besarnya biaya yang dikeluarkan. Dan sini akan terlihat pengembalian uang yang ditanamkan seberapa lama akan kembali. Sedangkan aspek manajemen adalah untuk mengukur kesiapan dan kemampuan pihak pengelola perusahaan dalam menjalankan usahanya.

Aspek teknis atau produksi adalah untuk menentukan lokasi, lay-out gedung dan ruangan serta teknologi yang akan dipakai. Lokasi yang menjadi perhatian adalah lokasi yang akan dijadikan sebagai kantor pusat, lokasi pabrik dan lokasi gudang. Demikian pula dengan penentuan lay-out gedung dan lay-out ruangan juga akan dinilai.

Aspek manajemen dan organisasi digunakan untuk meneliti kesiapan sumber daya manusia yang akan menjalankan usaha tersebut. Kemudian mencari bentuk organisasi yang sesuai dengan usaha yang akan dijalankan.

Penelitian selanjutnya adalah untuk menilai manfaat ekonomi dan sosial dengan dijalankannya bisnis tersebut bagi masyarakat. Yang terakhir adalah untuk menilai dampak lingkungan yang ditimbulkan nantinya, apabila bisnis tersebut dijalankan termasuk metode penanggulangannya.

Jumat, 08 Juni 2012

Fungsi Bank Syariah


1. Fungsi Bank Syariah
a. Manajer Investasi
Yang mengelola investasi atas dana nasabah dengan menggunakan akad mudharabah atau dengan bertindak sebagai agen investasi.
b. Investor atatu penanam modal
Yang menginvestasikan dana yang dimilikinya maupun dana nasabah yang dipercayakan kepadanya dengan menggunakan alat investasi yang sesuai dengan prinsip syariah dan membagi hasil yang diperoleh sesuai nisbah yang disepakati antara pihak bank dan pemilik dan pemilik dana.
c. Jasa Keuangan
Dalam menjalankan fungsi ini, bank syariah tidak jauh berbeda dengan bank non-syariah yaitu sebagai penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran, misalnya memberikan jasa kliring, transfer dan lain-lain, sepanjang tidak bertentangn dengan prinsip syariah.
d. Fungsi Sosial
Yaitu pengembangan fungsi sosial berupa pengelolaan dana ZIS (zakat, infaq, shadaqah) serta pinjaman kebajikan (qardhul hasan) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Karakteristik Bank Syariah
Bank syariah beroperasi atas dasar prinsip bagi hasil (profit sharing), hal ini merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi operasional bank Islam secara keseluruhan.
Bank syariah adalah bank yang berasaskan antara lain pada asas kemitraan, keadilan, transparansi, dan universal serta melakukan kegiatan usaha perbankan berdasarkan prinsip syariah. Kegiatan bank syariah merupakan implementasi dari prinsip ekonomi Islam dengan karakteristik antara lain sebagai berikut :

a. Pelarangan riba dalam berbagai bentuknya,
b. Tidak mengenal konsep nilai waktu dari uang (time value of money),
c. Konsep uang sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditas,
d. Tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang bersifat spekulatif,
e. Tidak diperkenankan menggunakan dua harga untuk satu barang,
f. Tidak diperkenankan dua transaksi dalam satu akad.

Sumber: Safira

Kamis, 07 Juni 2012

Pengertian pegadaian


Menurut kitab undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150, gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergaak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutnag untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berhutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Perusahaan Umum Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 di atas . Tugas Pokoknya adalah memberi pinjaman kepada masyarakat atas dasar hokum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat.Hal ini didasari pada fakta yang terjadi di lapangan bahwa terdapat lembaga keuangan yang seperti lintah darat dan pengijon yang dengan melambungkan tingkat suku bunga setinggi-tingginya.

1. Pimpinan
Kegiatan usaha Perum Pegadaian dipimpin sebuah dewan direksi yang terdiri dari seorang direktur utama dan beberapa direktur. Masa jabatan dari masing-masing anggota dewan direksi adalah 5 (lima) tahun, dan setelah masa jabatan tersebut berakhir yang bersengkutan dapat diangkat kembali. Di samping dewan direksi yang bertugas menjalankan dan mengelola kegiatan usaha, Perum pegadaian juga mempunyai sebuah dewan pengawas yang fungsi utamanya adalah untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha Perum Pegadaian agar selalu sesuai dengan ketemtuan yang berlaku dan dapat merealisasikan misinya untuk membantu masyarakat dalam bidangpendanaan atas dasar hokum gadai. Dewan pengawas juga bertanggung jawab untuk mengawasi pengelolaan keuangan perum pegadaian agar badan usaha ini tidak mengalamikerugian yang dapat memberatkan keuangan negara. Anggota dewan direksi dan dewan pengawas diangkat dan diberhentikan oleh presidan atas usul Menteri Keuangan dibantu oleh sebuah Direktorat Jenderal.

2. Kegiatan Usaha
Penghimpunan Dana
Dana yang diperlukan oleh Perum Pegadaian untuk melakukan kegiatan usahanya berasal dari :
a) Pinjaman jangka pendek dari perbankan
b) Dana jangka pendek sebagian besar adalah dalam bentuk ini (sekitar 80% dari total dana jangka pendek yang dihimpun)
c) Pinjaman jangka pendek dari pihak lainnya (utang kepada rekanan, utang kepada nasabah, utang pajak, biaya yang masih harus dibayar, pendapatan diterioma dimuka, dan lain-lain)
d) Penerbitan obligasi
e) Sampai dengan tahun 1994, Perum Pegadaian sudah 2 (dua) kali menerbitkan obligasi yang jangka waktunya masing-masing 5 tahun. Penerbitan pertama adalah pada tahun 1993 sebesar Rp 25 miliardan penerbitan yang kedua kalinya adalh pada tahun 1994 juga sebesar Rp 25 miliar, sehingga sampai tahun 1994 total nilai obligasi yang telah diterbitkan adalah Rp 50 miliar.
f) Modal sendiri
Modal sendiri yang dimiliki oleh Perum Pegadaian terdiri dari:
1) Modal awal: kekayaan Negara diluar APBN sebesar Rp 205 miliar
2) Penyertaan modal pemerintah
3) Laba ditahan: laba ditahan ini merupakan akumulasi laba sejak perusahaan pegadaian inio berdiri pada masa Hindia Belanda.

Pengarang : Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso

Minggu, 27 Mei 2012

Pengertian Visi, Misi, Tujuan, Kredo


Pengertian Visi, Misi, Tujuan, Kredo :
Visi adalah cita-cita dimasa depan yang difikirkan oleh pendiri atau pemimpin organisasi.

Misi adalah penjabaran dari visi kedalam statement organisasi yang terfokus kepada kebutuhan stakeholdernya.

Falsafah atau kredo organisasi adalah nilai-nilai yang ditanamkan dan dijadikan sebagai acuan dalam setiap gerak dan langkah perusahaan.

Tujuan perusahan adalah pernyataan kualitatif mengenai keadaan atau hasil yang ingin dicapai dimasa yang akan datang, dimana penetapan tujuan dipertimbangkan atas dasar :
ü  Pangsa pasar.
ü  Biaya terendah.
ü  Pelayanan
ü  Keuntungan
ü  Inovasi yang tinggi.
ü  Efisiensi
ü  Tanggung jawab sosial

Tujuan dibuat harus memenuhi kaidah ; kaidah berikut  atau dapat disingkat SMART:
Simple            : Tujuan harus dirumuskan dalam suatu yang sederhana dan mudah 
                          dimengerti, sehingga dapat dipahami oleh semua anggota   organisasi.
Measurable   : Jelas, kongkrit dan terukur dan mampu menjadi motivasi bagi
  karyawan.
Aplikabel      :  Layak atau perusahaan mampu untuk melakukannya.
Reliabel         : Selalu sesuai dengan harapan dan kepentingan stakeholder serta
  perkembangan zaman atau realita kehidupan.
Time Able     :memiliki tenggang waktu atau kemampuan untuk dicapai dalam  waktu   tertentu.

Sabtu, 26 Mei 2012

Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera. Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja.

Hal tersebut juga mengakibatkan meningkatnya tuntutan yang lebih tinggi dalam mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya. Sejalan dengan itu, perkembangan pembangunan yang dilaksanakan tersebut maka disusunlah UU No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok mengenai tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi UU No.12 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama.

Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, maka dikeluarkanlah peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pengganti peraturan sebelumnya yaitu Veiligheids Reglement, STBl No.406 tahun 1910 yang dinilai sudah tidak memadai menghadapi kemajuan dan perkembangan yang ada.
Peraturan tersebut adalah Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan kerja, baik di darat, didalam tanah, permukaan air, di dalam air maupun udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.

Undang-undang tersebut juga mengatur syarat-syarat keselamatan kerja dimulai dari perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang produk tekhnis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
Walaupun sudah banyak peraturan yang diterbitkan, namun pada pelaksaannya masih banyak kekurangan dan kelemahannya karena terbatasnya personil pengawasan, sumber daya manusia K3 serta sarana yang ada. Oleh karena itu, masih diperlukan upaya untuk memberdayakan lembaga-lembaga K3 yang ada di masyarakat, meningkatkan sosialisasi dan kerjasama dengan mitra sosial guna membantu pelaksanaan pengawasan norma K3 agar terjalan dengan baik.

Pengertian pengusaha

Seorang pengusaha adalah seseorang yang telah memiliki perusahaan , usaha atau ide dan mengasumsikan akuntabilitas yang signifikan bagi risiko yang melekat dan hasil. Pengusaha adalah istilah yang diterapkan pada tipe kepribadian yang bersedia mengambil bagi dirinya sendiri sebuah perusahaan baru atau perusahaan dan menerima tanggung jawab penuh untuk hasilnya.

Pengusaha adalah orang utama di balik sebuah perusahaan atau organisasi, dia atau dia dapat menunjukkan kualitas nya sebagai pemimpin dengan memilih manajer yang tepat bagi perusahaan. Sebuah teori yang lebih umum diadakan adalah bahwa pengusaha muncul dari populasi pada permintaan, dari kombinasi peluang dan orang posisi yang baik untuk mengambil keuntungan dari mereka.

Riset menjadi pengusaha
Schumpeter berpendapat bahwa pengusaha merupakan inovator, yang memperkenalkan teknologi baru ke tempat kerja atau pasar, meningkatkan efisiensi, produktivitas atau menghasilkan produk baru atau jasa (Deakins dan Freel 2009). akademisi lain seperti Katakanlah, Casson dan Cantillon, mengatakan pengusaha merupakan penyelenggara faktor atau produksi yang bertindak sebagai katalis untuk perubahan ekonomi (Deakins dan Freel, 2009). Belenggu berpendapat bahwa entrepreneur adalah individu yang sangat kreatif yang membayangkan solusi baru menyediakan kesempatan baru bagi hadiah (Deakins dan Freel, 2009). Ini adalah beberapa definisi dari bidang kewirausahaan, tetapi menunjukkan kompleksitas dan kurangnya kohesi antara penelitian akademik (Gartner, 2001). Sebagian besar penelitian berfokus pada ciri-ciri pengusaha. Cope (2001) berpendapat bahwa meskipun sifat wirausaha tertentu disyaratkan, perilaku pengusaha 'yang dinamis dan dipengaruhi oleh faktor lingkungan.


Shane dan Venkataraman (2000) berpendapat pengusaha semata-mata berkaitan dengan pengakuan kesempatan dan eksploitasi, namun kesempatan yang diakui tergantung pada jenis pengusaha yang Ucbasaran et al. (2001) menyatakan ada berbagai jenis tergantung pada bisnis mereka dan keadaan pribadi.

Rabu, 23 Mei 2012

Hambatan-HAMBATAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL


HAMBATAN-HAMBATAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
1. BAHASA
Bahasa merupakan hambatan yang bersifat klasik. Di dunia tidak ada satupun bahasa yang diterima oleh seluruh bangsa. Kendala tersebut biasanya diatasi dengan memberikan kemampuan bahasa bagi manajer0manajer internasionalnya atau memekai jasa penerjemah. Walapun begitu, budaya setempat ikut berpengaruh pada penggunaan bahasa, sehingga budaya setempat perlu dipelajari oleh manajer internasional.
2. Adat dan Budaya
Adat dan budaya yang berbeda antar negara akan dapat menyebabkan masalah dalam hubungan bisnis. Di negara-begara barat dan belahan dunia yang lain, apabila seseorang menghadiri undangan seseorang, maka ia akan berusaha tepat waktu. Di philipina, apabila seseorang datang tepat waktu diartikan sebagai kekurangajaran.
3. KURS
Kurs dapat menjadi masalah potensial dalam perdagangan internasional. Apabila sebuah perusahaan ingin berbisnis dengan perusahaan lain, akan mengalami kesulitan untuk mengkonversi mata uang partnernya ke dalam mata uangnya.
4. Politik dan Proteksionisme
Proteksionisme adalah suatu falsafah perdagangan internasional yang menghendaki diciptakannya hambatan terhadap impor untuk melindungi industri dalam negeri dari persaingan dari negara lain.
5. Proteksionisme
Proteksionisme dapat dijalankan dengan menggunakan bea masuk, kuota, dan embargo. Bea masuk (tariff or impor duty) adalah pajak yang dikenakan untuk barang barang impor. Dengan dikenakannya pajak atas barang barang impor akan membuat barang impor tersebut menjadi mahal sehingga produk lokal dapat bersaing dengan produk impor.
Kuota adalah pembatasan jumlah barang impor yang dapat dijual disuatu negara. Kuota lebih membatasi dibandingkan ba masuk, karena jelas jelas melarang perusahaan-perusahaan dinegaranya mengimpor beberapa atau seluruh produk yang dijual dinegara tertentu. Embargo erat kaitannya dengan politis.
6. Konflik
Bisnis skala internasional seringkali menghadapi konflik. Konflik seringkali terjadi antara negara asal (home country) dan negara tempat operasi (host country). Konflik biasanya berkisar antara permasalahan ekonomi dan kekuasaan.

Sumber: BSE  

Sistem dan Saluran Distribusi


Sistem saluran distribusi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu saluran distribusi langsung (cara pendek) dan tidak langsung (cara panjang). Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menentukan saluran distribusi di antaranya sebagai berikut.
1) Sifat barang hasil produksi, artinya jika barang tersebut mudah rusak, jalur distribusinya harus langsung.
2) Keadaan konsumen, artinya jika konstmen yang menggunakan produk hasil produksi tersebar di wilayah tertentu, harus menggunakan jalur distribusi tidak langsung atau jalur panjang.

Kedua saluran distribusi di atas dapat dijelaskan sebagai berikut:
a) Saluran distribusi langsung
Saluran distribusi langsung adalah saluran distribusi yang dalam proses penyaluran
barang dari produsennya dilakukan secara langsung ke konsumen. Contohnya seorang petani menjual barang hasil pertaniannya secara langsung kepada konsumen atau dengan cara mendirikan warung pinggir jalan milik sendiri sehingga harganya lebih murah.
b) Saluran distribusi tidak langsung
Saluran distribusi tidak langsung adalah saluran distribusi yang dalam proses penyaluran barang dari produsen kepada konsumen dilakukan dengan terlebih dahulu melalui suatu lembaga distribusi seperti distributor, pedagang besar, agen, dan pedagang eceran. Setiap tahapan saluran distribusi akan menimbulkan biaya sehingga pelaksanaan distribusi cara panjang ini akan menyebabkan harga barang dan jasa menjadi lebih mahal. Semakin panjang jalur distribusi suatu barang, harga barang tersebut akan semakin mahal.

Kegiatan distribusi tidak langsung tidak terlepas dari peranan lembaga distribusi. Fungsinya ialah untuk menyalurkan barang dan jasa hasil produksi kepada konsumen. Lembaga distribusi di antaranya sebagai berikut:
1) Pedagang
Pedagang dapat dikelompokkan menjadi pedagang besar dan pedagang kecil. Pedagang besar (wholesaler) adalah pedagang yang memperjualbelikan barang dalam jumlah besar. Pedagang besar biasanya berupa grosir yang membeli barang langsung kepada produsen dan menjualnya kepada pedagang yang lebih kecil. Adapun pedagang kecil (retailer) adalah pedagang yang memperjualbelikan barang dalam jumlah kecil. Biasanya, berupa toko eceran yang langsung menjual barangnya kepada konsumen untuk dikonsumsi.
2) Perantara khusus
Perantara khusus adalah perantara perdagangan yang memperjualbelikan barang dari produsen kepada konsumen dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Perantara khusus terdiri dari agen, makelar, dan komisioner.

Agen adalah perantara khusus dalam perdagangan yang memperjualbelikan barang milik orang lain atau produsen atas nama produsen yang memberikan tanggung jawab. Contoh agen air mineral. Adapun makelar adalah perantara khusus dalam perdagangan yang melakukan transaksi pembelian atau penjualan barang orang lain atas nama orang yang memberikan kuasa sehingga makelar tidak memiliki tanggung jawab untuk penyerahan dan pembayaran barang. Keuntungan yang diperoleh makelar berupa provisi. Adapun komisioner adalah perantara khusus dalam perdagangan yang melakukan transaksi penjualan atau pembelian barang orang lain atas nama dirinya sendiri karena mendapat tanggung jawab dari pemberi kuasa. Keuntungan yang diperoleh komisioner adalah berupa komisi.

Sumber: BSE  

Fungsi dan Unsur Modal Kerja


Fungsi Modal Kerja
Menurut Tunggal (2000:91-92), fungsi modal kerja adalah sebagai berikut :
1. Modal kerja itu menampung kemungkinan akibat buruk yang ditimbulkan karena penurunan nilai aktiva lancar seperti penurunan nilai piutang yang diragukan dan yang tidak dapat ditagih atau penurunan nilai persediaan.
2. Modal kerja yang cukup memungkinkan perusahaan untuk membayar semua hutang lancarnya tepat pada waktunya dan untuk memanfaatkan potongan tunai ; dengan menggunakan potongan tunai maka jumlah yang akan dibayarkan untuk pembelian barang menjadi berkurang.
3. Modal kerja yang cukup memungkinkan perusahaan untuk memelihara “credit standing” perusahaan yaitu penilaian pihak ketiga, misalnya bank dan para kreditor akan kelayakan perusahaan untuk memelihara kredit. Di samping itu modal kerja yang mencukupi memungkinkan perusahaan untuk menghadapi situasi darurat seperti dalam hal terjadi; pemogokan, banjir, dan kebakaran.
4. Memungkinkan perusahaan untuk memberikan syarat kredit pada para pembeli. Kadang-kadang perusahaan harus memberikan kepada para pembelinya syarat kredit yang lebih lunak dalam usaha membantu para pembeli yang baik untuk membiayai operasinya.
5. Memungkinkan perusahaan untuk menyesuaikan persediaan pada suatu jumlah yang mencukupi untuk melayani kebutuhan para pembeli dengan lancar.
6. Memungkinkan pimpinan perusahaan untuk menyelenggarakan perusahaan lebih efisien dengan jalan menghindarkan kelambatan dalam memperoleh bahan, jasa, dan alat-alat yang disebabkan karena kesulitan kredit.
7. Modal kerja yang mencukupi, memungkinkan pula perusahaan untuk menghadapi masa resesi dan depresi dengan baik.

Unsur-unsur Modal Kerja
Menurut Soeprihanto (1988:28-33), Unsur modal kerja terdiri dari empat unsur, yaitu:
1. Uang Kas atau dana yang ada di Bank Setiap perusahaan dalam menjalankan usahanya selalu membutuhkan uang kas. Uang kas diperlukan untuk belanja sehari-hari atau memenuhi semua kebutuhan perusahaan. Atau Kas adalah uang tunai yang dipegang oleh perusahaan dalam bentuk uang kecil di laci-laci, daftar kas atau dalam catatan rekening di berbagai bank, dimana permintaan depositonya selalu terjaga.
2. Surat-surat Berharga yang dapat diperjual belikan adalah investasi surat berharga yang dapat dimasukkan ke dalam saldo kas oleh perusahaan.
3. Piutang Piutang timbul karena perusahaan melakukan penjualan kredit. penjualan kredit dilaksanakan dengan tujuan untuk memperbanyak volume penjualan, dan penjualan secara kredit sudah tentu tidak menghasilkan penerimaan kas, akan tetapi menimbulkan piutang yang nantinya pada waktu jatuh pembayaran piutang tersebut baru terjadi penerimaan kas.
4. Persediaan Barang Penentuan besarnya investasi dalam persediaan barang merupakan masalah yang penting bagi perusahaan, karena persediaan barang mempunyai akibat langsung terhadap keuntungan perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan harus mengadakan persediaan barang yang cukup, sehingga memungkinkan untuk beroperasi dengan efisien.

Sumber: Tofiah  

Definisi DAN JENIS-JENIS TARIF


Tarif adalah suatu pembebanan terhadap barang yang melintasi daerah pabean (suatu daerah geografis dimana barang bebas bergerak tanpa dikenakan cukai/bea pabean). Tarif merupakan suatu rintangan yang membatasi kebebasan perdagangan internasional.
Dalam pelaksanaan kegiatan ekspor impor pembebanan tarif dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis antara lain :
1. Exports Duties (bea ekspor)
Pajak atau bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkut menuju ke negara lain. Jadi pajak untuk barang-barang yang keluar dari custom area suatu negara yang memungut pajak. Custom area adalah daerah di mana barang-barang bebas bergerak dengan tidak dikenai bea pabean. Batas custom area ini biasanya sama dengan batas wilayah suatu negara.
2. Transit Duties (bea transit)
Pajak atau bea yang dikenkan terhadap barang-barang yang melalui wilayah suatu negara dengan ketentuan bahwa barang tersebut sebagai tujuan akhirnya adalah negara lain.
3. Import Duties (bea impor)
Pajak atau bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang masuk dalam custom area suatu negara dengan ketentuan bahwa negara tersebut sebagai tujuan akhir.

Aplikasi atau penerapan dari pengenaan tarif terutama dalam bentuk bea masuk adalah sebagai berikut :
1. Pembebasan bea masuk atau tarif rendah yaitu antara 0% sampai dengan 5%, yang dikenakan untuk bahan kebutuhanpokok dan vital, seperti beras, mesin-mesin, alat-alat militer dan lain-lain.
2. Tarif sedang antara 5% sampai dengan 20%, yang dikenakan untuk barang setengah jadi dan barang-barang lain yang belum cukup diproduksi di dalam negri.
3. Tarif tinggi diatas 20%, yang dikenakan untuk barang-barang mewah dan barang-barang lain yang sudah cukup diproduksi di dalam negri dan bukan barang kebutuhan pokok.

BSE


Hubungan Pendidikan dengan Masyarakat yang Lebih Maju


Kehidupan masyarakat menjadi sangat kompleks pada berbagai bidang kehidupan. Setiap warga masyarakat terspesialisasi terhadap pekerjaannya. Setiap jenis pekerjaan diserahkan kepada ahlinya. Masyarakat tersebut menunjukkan ciri sebagai masyarakat industri atau masyarakat modern. Pendidikan setelah pendidikan keluarga seutuhnya diserahkan kepada lembaga pendidikan yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, yaitu pendidikan sekolah. Selain itu, bermunculan pendidikan luar sekolah yang mengajarkan keterampilan-keterampilan tertentu, seperti kursus komputer, montir, dan bahasa. Kurikulum pada setiap jenjang yang ada dibakukan secara nasional, sesuai dengan kebutuhan negara berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pendidikan sekolah telah menyebar dan meluas ke berbagai pelosok tanah air sehingga pendidikan sekolah memiliki peran yang penting dalam meningkatkan perubahan sosial ekonomi masyarakat. Masyarakat menyadari bahwa sekolah tidak hanya sebagai sarana untuk mendapatkan pekerjaan pada setiap lulusannya, tetapi sekolah merupakan sarana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan sekolah membekali anak didiknya dengan pengetahuan yang berguna agar setiap lulusannya dapat hidup mandiri terutama pada pendidikan yang bersifat kejuruan. Adapun pendidikan umum mengharapkan siswanya dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi di samping membekali dengan kemampuan atau keterampilan dasar. Masyarakat modern memandang pendidikan sekolah sebagai pendidikan pokok dalam mendidik generasi penerusnya. Oleh karena itu,

fungsi sekolah dalam masyarakat modern, yaitu:
a) pengawasan (custodial care),
b) penyeleksi peran sosial (social role selection),
c) indoktrinasi (indoktrination),
d) pendidikan (education).

Pendidikan sekolah bagi pengembangan industri akan menghasilkan beberapa hal, yaitu:
a) ilmu pengetahuan (knowledge),
b) keterampilan (skills),
c) jasa pengawasan (culstodial care),
d) sertifi kasi (sertifi cation),
e) kegiatan komunitas (community activity).

Dengan demikian, pendidikan merupakan usaha untuk mencetak, memperoleh, dan mengembangkan sumber daya manusia yang dibutuhkan dalam pembangunan negara


Selasa, 22 Mei 2012

Tingkat Suku Bunga

Menurut Wardane (2003) dalam Prawoto dan Avonti (2004), suku bunga adalah pembayaran yang dilakukan untuk penggunaan uang. Suku bunga adalah jumlah bunga yang harus dibayar per unit waktu. Dengan kata lain, masyarakat harus membayar peluang untuk meminjam uang. Menurut Samuelson dan Nordhaus (1995:197) dalam Wardane, suku bunga adalah biaya untuk meminjam uang, diukur dalam Dolar per tahun untuk setiap Dolar yang dipinjam. Menurut Keynes, dalam Wardane (2003), tingkat bunga ditentukan oleh permintaan dan penawaran akan uang (ditentukan dalam pasar uang).

Perubahan tingkat suku bunga selanjutnya akan mempengaruhi keinginan untuk mengadakan investasi, misalnya pada surat berharga, dimana harga dapat naik atau turun tergantung pada tingkat bunga (bila tingkat bunga naik maka surat berharga turun dan sebaliknya), sehingga ada kemungkinan pemegang surat berharga akan menderita capital loss atau gain.

Suku bunga dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Suku bunga nominal adalah suku bunga dalam nilai uang. Suku bunga ini merupakan nilai yang dapat dibaca secara umum. Suku bunga ini menunjukkan sejumlah rupiah untuk setiap satu rupiah yang diinvestasikan.
2. Suku bunga riil adalah suku bunga yang telah mengalami koreksi akibat inflasi dan didefinisikan sebagai suku bunga nominal dikurangi laju inflasi.

Dalam Kamus Akuntansi (1996:69), disebutkan bahwa Interest (bunga, kepentingan, hak) merupakan:
[1] beban atas penggunaan uang dalam suatu periode, dan
[2] suatu pemilikan atau bagian kenyataan dalam suatu perusahaan, usaha dagang, atau sumber daya.

Unsur-unsur di dalam tingkat suku bunga, meliputi :
1. Syarat jatuh tempo
Berbagai pinjaman mempunyai syarat atau jatuh tempo. Pinjaman terpendek adalah pinjaman satu malam. Surat-surat berharga jangka pendek biasanya mempunyai periode sampai dengan satu tahun. Surat-surat berharga jangka panjang umumnya memberikan suku bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan jangka pendek.
2. Risiko
Ada pinjaman yang pada hakikatnya tidak memiliki risiko, sementara lainnya sangat bersifat spekulatif. Obligasi-obligasi dan tagihan-tagihan pemerintah didukung dengan penuh kepercayaan, oleh kredit dan kekuatan pajak dari pemerintah. Unsur-unsur ini dapat dipercaya karena bunga pinjaman pemerintah akan benar-benar dibayar. Risiko menengah terdapat pada pinjaman atas kredit-kredit perusahaan yang kondisinya baik. Sedangkan investasi yang berisiko mempunyai peluang gagal atau tidak dibayar yang sangat tinggi termasuk investasi pada perusahaan yang hampir bangkrut.
3. Likuiditas
Aktiva akan disebut “likuid“ apabila dapat ditukarkan dengan kas secara cepat dan hanya menimbulkan kerugian nilai yang sedikit. Sebagian besar surat berharga, termasuk saham biasa, obligasi perusahaan dan pemerintah, dapat diukur dengan kas secara cepat mendekati nilai sekarangnya. Aktiva- aktiva tidak likuid termasuk aktiva-aktiva unik yang tidak memiliki pasar yang berkembang baik.
4. Biaya-biaya administrasi,
waktu serta ketelitian yang diperlukan untuk administrasi berbagai jenis pinjaman, sangatlah berbeda. Pinjaman dengan biaya administrasi yang tinggi akan mempunyai bunga 5 sampai 10 persen per tahun lebih besar dari tingkat bunga lainnya.

Unnes 

Sejarah Perkembangan Kebijakan Nilai Tukar di Indonesia

Sejak tahun 1970, negara Indonesia telah menerapkan tiga sistem nilai tukar, yaitu:

1. Sistem kurs tetap (1970- 1978)
Sesuai dengan Undang-Undang No.32 Tahun 1964, Indonesia menganut sistem nilai tukar tetap kurs resmi Rp. 250/US$, sementara kurs uang lainnya dihitung berdasarkan nilai tukar rupiah terhadap US$. Untuk menjaga kestabilan nilai tukar pada tingkat yang ditetapkan, Bank Indonesia melakukan intervensi aktif di pasar valuta asing.  

2. Sistem mengambang terkendali (1978-Juli 1997)
Pada masa ini, nilai tukar rupiah didasarkan pada sistem sekeranjang mata uang (basket of currencies). Kebijakan ini diterapkan bersama dengan dilakukannya devaluasi rupiah pada tahun 1978. Dengan sistem ini, pemerintah menetapkan kurs indikasi (pembatas) dan membiarkan kurs bergerak di pasar dengan spread tertentu. Pemerintah hanya melakukan intervensi bila kurs bergejolak melebihi batas atas atau bawah dari spread.  

3 Sistem kurs mengambang (14 Agustus 1997-sekarang)
Sejak pertengahan Juli 1997, nilai tukar rupiah terhadap US$ semakin melemah. Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka mengamankan cadangan devisa yang terus berkurang maka pemerintah memutuskan untuk menghapus rentang intervensi (sistem nilai tukar mengambang terkendali) dan mulai menganut sistem nilai tukar mengambang bebas (free floating exchange rate) pada tanggal 14 Agustus 1997. Penghapusan rentang intervensi ini juga dimaksudkan untuk mengurangi kegiatan intervensi pemerintah terhadap rupiah dan memantapkan pelaksanaan kebijakan moneter dalam negeri.  

Unnes

Sistem Kurs Mata Uang

Menurut Kuncoro (2001: 26-31), ada beberapa sistem kurs mata uang yang berlaku di perekonomian internasional, yaitu:

1. Sistem kurs mengambang (floating exchange rate),
sistem kurs ini ditentukan oleh mekanisme pasar dengan atau tanpa upaya stabilisasi oleh otoritas moneter. Di dalam sistem kurs mengambang dikenal dua macam kurs mengambang, yaitu : 
a. Mengambang bebas (murni) dimana kurs mata uang ditentukan sepenuhnya oleh mekanisme pasar tanpa ada campur tangan pemerintah. Sistem ini sering disebut clean floating exchange rate, di dalam sistem ini cadangan devisa tidak diperlukan karena otoritas moneter tidak berupaya untuk menetapkan atau memanipulasi kurs.
b. Mengambang terkendali (managed or dirty floating exchange rate) dimana otoritas moneter berperan aktif dalam menstabilkan kurs pada tingkat tertentu. Oleh karena itu, cadangan devisa biasanya dibutuhkan karena otoritas moneter perlu membeli atau menjual valas untuk mempengaruhi pergerakan kurs.

2. Sistem kurs tertambat (peged exchange rate).
Dalam sistem ini, suatu negara mengkaitkan nilai mata uangnya dengan suatu mata uang negara lain atau sekelompok mata uang, yang biasanya merupakan mata uang negara partner dagang yang utama “Menambatkan“ ke suatu mata uang berarti nilai mata uang tersebut bergerak mengikuti mata uang yang menjadi tambatannya. Jadi sebenarnya mata uang yang ditambatkan tidak mengalami fluktuasi tetapi hanya berfluktuasi terhadap mata uang lain mengikuti mata uang yang menjadi tambatannya.

3. Sistem kurs tertambat merangkak (crawling pegs).
Dalam sistem ini, suatu negara melakukan sedikit perubahan dalam nilai mata uangnya secara periodik dengan tujuan untuk bergerak menuju nilai tertentu pada rentang waktu tertentu. Keuntungan utama sistem ini adalah suatu negara dapat mengatur penyesuaian kursnya dalam periode yang lebih lama dibanding sistem kurs tertambat. Oleh karena itu, sistem ini dapat menghindari kejutan-kejutan terhadap perekonomian akibat revaluasi atau devaluasi yang tiba-tiba dan tajam. 

4. Sistem sekeranjang mata uang (basket of currencies).
Banyak negara terutama negara sedang berkembang menetapkan nilai mata uangnya berdasarkan sekeranjang mata uang. Keuntungan dari sistem ini adalah menawarkan stabilitas mata uang suatu negara karena pergerakan mata uang disebar dalam sekeranjang mata uang. Seleksi mata uang yang dimasukkan dalam “keranjang“ umumnya ditentukan oleh peranannya dalam membiayai perdagangan negara tertentu. Mata uang yang berlainan diberi bobot yang berbeda tergantung peran relatifnya terhadap negara tersebut. Jadi sekeranjang mata uang bagi suatu negara dapat terdiri dari beberapa mata uang yang berbeda dengan bobot yang berbeda.

5. Sistem kurs tetap (fixed exchange rate).
Dalam sistem ini, suatu negara mengumumkan suatu kurs tertentu atas nama uangnya dan menjaga kurs ini dengan menyetujui untuk menjual atau membeli valas dalam jumlah tidak terbatas pada kurs tersebut. Kurs biasanya tetap atau diperbolehkan berfluktuasi dalam batas yang sangat sempit.  

Unnes

Penentuan Nilai Tukar

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi pergerakan nilai tukar, yaitu (Madura, 1993):  

1. Faktor Fundamental
Faktor fundamental berkaitan dengan indikator-indikator ekonomi seperti inflasi, suku bunga, perbedaan relatif pendapatan antar-negara, ekspektasi pasar dan intervensi Bank Sentral. 

2. Faktor Teknis
Faktor teknis berkaitan dengan kondisi penawaran dan permintaan devisa pada saat-saat tertentu. Apabila ada kelebihan permintaan, sementara penawaran tetap, maka harga valas akan naik dan sebaliknya.

3. Sentimen Pasar
Sentimen pasar lebih banyak disebabkan oleh rumor atau berita-berita politik yang bersifat insidentil, yang dapat mendorong harga valas naik atau turun secara tajam dalam jangka pendek. Apabila rumor atau berita-berita sudah berlalu, maka nilai tukar akan kembali normal.  

Unnes

Pengertian Nilai Tukar Rupiah

Menurut Fabozzi dan Franco (1996:724) an exchange rate is defined as the amount of one currency that can be exchange per unit of another currency, or the price of one currency in items of another currency.

Sedangkan menurut Adiningsih, dkk (1998:155), nilai tukar rupiah adalah harga rupiah terhadap mata uang negara lain. Jadi, nilai tukar rupiah merupakan nilai dari satu mata rupiah yang ditranslasikan ke dalam mata uang negara lain.

Misalnya nilai tukar rupiah terhadap Dolar AS, nilai tukar rupiah terhadap Yen, dan lain sebagainya. Kurs inilah sebagai salah satu indikator yang mempengaruhi aktivitas di pasar saham maupun pasar uang karena investor cenderung akan berhati-hati untuk melakukan investasi. Menurunnya kurs Rupiah terhadap mata uang asing khususnya Dolar AS memiliki pengaruh negatif terhadap ekonomi dan pasar modal (Sitinjak dan Kurniasari, 2003). 

Unnes

Sabtu, 19 Mei 2012

FORMAT MARKETING PLAN


FORMAT MARKETING PLAN
Marketing Plan memuat hal-hal sebagai berikut :
1. Analisa situasi (S.W.O.T)
S : Strengh/ Kekuatan
W : Weakness/ Kelemahan
O : Opportunity/ Peluang
T : Threat/ Ancaman
Pebisnis harus menganalisa keadaan intern dan ekstern perusahaannya. Keadaan intern meliputi gambaran terakhir serta analisis jumlah yang diperoleh. Melakukan analisa sumber daya manusia dan sumber daya lainnya.
Keadaan ekstern yang perlu diperhatikan adalah keadaan makro yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan. Analisis makro ini meliputi keadaan politik, ekonomi,sosial, budaya. Analisis intern dan ekstern tersebut dilengkapi lagi dengan analisis S.W.O.T

2. Tujuan Pemasaran (Marketing Objectives)
Tujuan pemasaran perusahaan beraneka ragam sesuai dengan kepentingan perusahaan masing – masing. Sebagai contoh dapat dikemukakan tujuan pemasaran, mempertahankan posisi perusahaan sebagai market leader, atau memperluas penguasaan market.

3. Strategi Inti (Core Strategy)
Merupakan alternatif strategi yang terpilih dalam decision making. Untuk menghasilkan strategi inti ini dibutuhkan pemikiran mendalam didukung oleh data dan fakta sehingga dapat dirumuskan secara tajam

4. Jadwal Pelaksanaan (Action Plan)
Action plan lebih banyak, sebab disini dielaborasi lebih rinci. Jika
strategi inti yang ingin dilaksanakan berupa pengembangan produk, maka harus dijabark`n model, bahan, mutu,kemasan, dsb
Action plan harus dapat menjawab beberapa pertanyaan :
- What, apa tugas yang harus dilakukan?
- Who, siapa orang yang harus bertugas dan bertanggung jawab?
- When, kapan pekerjaan harus dilaksanakan dan harus selesai?
- Where, jika diperlukan dimana percobaan pasar akan dilakukan?
- How, bagaimana cara melaksanakan tugas tersebut?

5. Anggaran Pemasaran (Marketing Budget)
Didalam marketing budget dengan jelas harus dinyatakan besar biaya yang diperlukan, jenis kegiatan pemasaran untuk berbagai teknikpromosi, melakukan riset pemasaran, dsb

6. Pengawasan (Control)
Untuk semua implementasi marketing plan harus dilakukan pengawasan. Pengawasan dilakukan dengan membaca dan mempelajari laporan tertulis dari pelaksana ataupun hasil observasi. Jika terjadi penyimpangan atau kendala dalam pelaksanaan, maka harus segera diambil tindakan perbaikan

Bentuk Formal Business Plan 1) Halaman Depan
Dicantumkan nama dan alamat perusahaan, nama orang yang bertanggung jawab yang bisa dihubungi sewaktu-waktu
2) Daftar Isi
Membuat daftar isi secara rinci dengan nomer-nomer halamannya 3) Rangkuman eksekutif
Sangat penting karena pembaca ingin melihat secara cepat ttg isi keseluruhan business plan. Rangkuman ini merupakan inti dari perencanaan.
4) Penjelasan tentang Perusahaan
Diungkapkan strategi perusahaan serta tim manajemen yang mengelola perusahaan 5) Pemasaran
Diungkapkan pasar yang dituju seberapa besar potensi pasar dan berbagai strategi serta ramalan tentang target konsumen dimasa yang akan datang
6) Barang dan jasa yang dihasilkan
Diungkapkan mengenai kualitas, kuantitas dan kegunaan dan keistimewaan barang dan jasa yang ditawarkan
7) Usaha meningkatkan penjualan
Dijelaskan tentang berbagai teknik promosi yang akan digunakan, tenaga penjualan, perwakilan-perwakilan penjualan, dsb
8) Permodalan
Diungkapkan rencana permodalan dan proyek permodalan neraca pendahuluan, aliran kas, dan pendapatan
9) Apendix
Dilampirkan berbagai keterangan yang diperlukan untuk melengkapi business plan. Misalnya akte pendirian perusahaan, SIUPP, sertifikat, dsb

OUTLINE Business Plan
I. Pendahuluan
- Nama dan alamat Perusahaan
- Nama dan alamat Pemilik
- Nama dan alamat penanggungb jawab
- Informasi tentang bisnis yang dilaksanakan

II. Rangkuman eksekutif; lebih kurang 3 halaman yang menjelaskan secara komplit isi business plan.

III. Analisis Industri - Prespektif masa depan industri
- Analisis persaingan
- Segmen pasar yang dimasuki
- Ramalan produk yang dihasilkan

IV. Deskripsi tentang Usaha
- Produk yang dihasilkan
- Jasa pelayanan
- Ruang lingkup usaha
- Personalia dan perlengkapan kantor
- Latar belakang identitas pengusaha

V. Rencana produksi
Untuk pabrik/industri

VI. Rencana Pemasaran
- Penetapan harga
- Pelaksanaan distribusi
- Promosi yang akan dilakukan
- Pengembangan produk

VII. Perencanaan organisasi
Bentuk kepemilikan dan struktur organisasi
- informasi tentang partner
- Uraian tentang kekuasaan
- Latar belakang anggota tim manajemen
- Peranan dan tanggung jawab personalia dalam organisasi

VIII. Resiko
- Evaluasi tentang kelemahan bisnis
- Gambaran teknologi

IX. Perencanaan Permodalan
Neraca permulaan perusahaan
- Proyeksi aliran kas
- Analisa titik impas
- Sumber-sumber permodalan
   X. Appendix
- Surat-surat
- Data penelitian pasar
- Surat-surat kontrak dan dokumen perjanjian lainnya
- Daftar harga dari pemasok barang


Industri Kecil

Perusahaan industri kecil merupakan kesatuan produksi yang terkecil disuatu tempat tertentu yang melakukan kegiatan untuk mengubah barang secara mekanis atau kimia sehingga menjadi barang atau produk baru yang sifatnya lebih dekat dengan konsumen. (Biro Pusat Statistik, 1994:11) 

Kriteria fisik industri kecil menurut Undang-undang No. 9 Tahun 1999 tentang Perindustrian adalah: 
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00.
3. Dimiliki oleh warga negara Indonesia.
4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan/cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar.
5. Berbentuk usaha perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum termasuk koperasi.

Karakteristik industri kecil menurut Tambunan (1999:20) antara lain:
1. Proses produksi lebih mechanized, dan kegiatannya dilakukan ditempat khusus (pabrik) yang biasanya berlokasi disamping rumah si pengusaha atau pemilik usaha.
2. Sebagian besar tenaga kerja yang bekerja di industri kecil adalah pekerja bayaran (wage labour).
3. Produk yang dibuat termasuk golongan barang-barang yang cukup  sophisticated.

Berdasarkan eksistensinya dinamisnya industri kecil (dan kerajinan rumah tangga) di Indonesia dapat dibagi dalam tiga (3) kelompok kategori, yaitu:
1. Industri lokal, yaitu kelompok industri yang menggantungkan kelangsungan hidupnya kepada pasar setempat yang terbatas, serta relatif tersebar dari segi lokasi.
2. Industri sentra, yaitu kelompok jenis industri yang dari segi satuan usaha mempunyai skala kecil, tetapi membentuk suatu pengelompokan atau kawasan produksi yang terdiri dari kumpulan unit usaha yang menghasilkan barang sejenis.
3. Industri mandiri, adalah kelompok jenis industri yang masih mempunyai sifat- sifat industri kecil, namun telah berkemampuan mengadakan teknologi produksi yang cukup canggih (Irsan Azhary Saleh, 1986:50-51).

Klasifikasi industri kecil menurut Departemen Prindustrian (dalam Wei, 1994:111) antara lain:
1. Industri Kecil Modern Menurut definisi Departemen Perindustrian, industri kecil modern meliputi industri kecil yang:
a. Menggunakan teknologi yang proses madya (intermediate process technologies).
b. Mempunyai skala produksi yang terbatas.
c. Tergantung pada dukungan Litbang dan usaha-usaha kerekayasaan (industri besar).
d. Dilibatkan dalam sistem produksi industri besar dan menengah dan dengan sistem pemasaran domestik dan ekspor.
e. Menggunakan mesin khusus dan alat perlengkapan modal lainnya.

2. Industri Kecil Tradisional
Ciri-cirinya antara lain: 
a. Teknologi proses yang digunakan secara sederhana.
b. Teknologi pada bantuan Unit Pelayanan Teknis (UPT) yang disediakan oleh Departemen Perindustrian sebagai bagian dari program bantuan teknisnya kepada industri kecil.
c. Mesin yang digunakan dan alat perlengkapan modal lainnya relatif sederhana.
d. Lokasinya di daerah pedesaan.
e. Akses untuk menjangkau pasar di luar lingkungan yang berdekatan terbatas.

3. Industri Kerajinan Kecil Industri kerajinan kecil meliputi industri kecil yang sangat beragam mulai dari industri kecil yang menggunakan teknologi proses yang sederhana, sampai industri kecil yang menggunakan teknologi proses madya atau malahan teknologi proses yang maju. Selain potensinya untuk menyediakan lapangan kerja dan kesempatan untuk memperoleh pendapatan bagi kelompok-kelompok yang berpendapatan rendah, terutama di daerah pedesaan, industri kerajinan kecil juga didorong atas landasan budaya yakni mengingat peranan pentingnya dalam pelestarian warisan budaya Indonesia.

Menurut Irsan Azhary Saleh (1986:65) alasan-alasan yang mendukung pentingnya pengembangan industri kecil adalah:
1. Fleksibel dan adaptabilitasnya yang ditopang oleh kemudahan relatif dalam memperoleh bahan mentah dan peralatan. 
2. Relevansinya dengan proses desentralisasi kegiatan ekonomi guna menunjang terciptanya integrasi kegiatan pada sektor-sektor ekonomi lainnya.
3. Potensinya terhadap penciptaan dan perluasan kesempatan kerja bagi pengangguran.
4. Berperan sebagai basis bagi suatu kemandirian pembangunan ekonomi, karena pada dasarnya diusahakan oleh pengusaha dalam negeri serta proses produksinya dengan dengan kandungan impor (impor content).

Dalam tulisan Nur Wening (1998:45), bahwa usaha kecil mempunyai potensi untuk dikembangkan, yaitu:
1. Memiliki potensi penyerapan tenaga kerja yang sangat besar.
2. Kemampuan untuk memanfaatkan bahan baku lokal serta menghasilkan barang serta jasa yang dibutuhkan masyarakat luas dengan harga terjangkau.
3. Suasana kekeluargaan lebih mudah diciptakan.
4. Memiliki kelebihan dibanding dengan usaha besar, yaitu lebih leluasa bergerak, lebih fleksibel dan cepat mengantisipasi perubahan yang terjadi. 

Unnes