Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri, dengan tugas khusus untuk menerima pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 29E (1)). Bebas dan mandiri berarti terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah. Jika BPK tunduk kepada pemerintah tidaklah mungkin dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik.
Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan/ instansi pemerintah atau badan swasta sepanjang tidak ber- tentangan dengan UU, BPK mengawasi apakah kebijak- sanaan dan arah keuangan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah sudah sesuai dengan tujuan semula dan apakah sudah dilaksanakan dengan tertib. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan ke- wenangannya (pasal 23E (2)). BPK berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar