Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri, dengan tugas khusus untuk menerima pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 29E (1)). Bebas dan mandiri berarti terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah. Jika BPK tunduk kepada pemerintah tidaklah mungkin dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik.

Artikel Terkait:
Kewarganegaraan
- Kearifan Lokal
- Sifat Ketahanan Nasional Indonesia
- Konsep Birokrasi
- Prinsip Pembangunan Berkelanjutan
- Terbentuknya Negara
- Sifat-sifat Negara
- Berakhirnya Pemerintahan Orde Baru
- Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
- Pengertian Ketahanan Nasional
- Syarat Pembentukan daerah otonom
- Lembaga – lembaga HAM
- Pengertian Bangsa
- Pengertian Korupsi
- Pengertian Negara Hukum
- Pengertian Kebijakan publik
- Fungsi Negara
- Keragaman Budaya di Indonesia
- Pengertian negara
- Wawasan Nusantara dan Integrasi Nasional
- Pengertian Wawasan Nusantara
- Mempertahankan Ideologi Pancasila
- Jenis-Jenis Demokrasi
- Perbedaan Parlementer dan Presidensial
- Unsur-Unsur negara
- Pengertian otonomi daerah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar