Get Paid To Promote, Get Paid To Popup, Get Paid Display Banner

Senin, 02 Januari 2012

Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung (MA)
merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Kons- titusi di Indonesia (pasal 24 (2)). Dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman, MA membawahi beberapa macam lingkungan pera- dilan, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Militer dan PTUN (pasal 24 (2)). Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk me- nyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (pasal 24 (1)).

Sebagai lembaga yudikatif, MA mempunyai kekuasaan.
1) memutuskan permohonan kasasi;
2) memeriksa dan memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili;
3) meninjau kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; 4) menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU.


sumber : BSE

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar