Mahkamah Agung (MA)

Sebagai lembaga yudikatif, MA mempunyai kekuasaan.
1) memutuskan permohonan kasasi;
2) memeriksa dan memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili;
3) meninjau kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; 4) menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU.
sumber : BSE
Artikel Terkait:
Kewarganegaraan
- Kearifan Lokal
- Sifat Ketahanan Nasional Indonesia
- Konsep Birokrasi
- Prinsip Pembangunan Berkelanjutan
- Terbentuknya Negara
- Sifat-sifat Negara
- Berakhirnya Pemerintahan Orde Baru
- Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
- Pengertian Ketahanan Nasional
- Syarat Pembentukan daerah otonom
- Lembaga – lembaga HAM
- Pengertian Bangsa
- Pengertian Korupsi
- Pengertian Negara Hukum
- Pengertian Kebijakan publik
- Fungsi Negara
- Keragaman Budaya di Indonesia
- Pengertian negara
- Wawasan Nusantara dan Integrasi Nasional
- Pengertian Wawasan Nusantara
- Mempertahankan Ideologi Pancasila
- Jenis-Jenis Demokrasi
- Perbedaan Parlementer dan Presidensial
- Unsur-Unsur negara
- Pengertian otonomi daerah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar