Sistem pemerintahan parlementer adalah sistem pemerintahan antara eksekutif dan legislatif mempunyai hubungan yang bersifat timbal balik dan saling memengaruhi. Dalam sistem pemerintahan parlementer, badan eksekutif sebagai pelaksanaan kekuasaan, badan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif.
Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut.
1) Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
2) Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemilihan umum sehingga memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
3) Pemerintah atau kabinet terdiri atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksanakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
4) Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen.
5) Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan.
6) Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan, maka presiden/raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentuk parlemen baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar