Dalam pembahasan di atas telah disinggung
bahwa daerah otonom, merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah, berwenang mengatur dan mengurus pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wilayah negara kita
dibagi atas daerah-daerah provinsi, kabupaten dan kota yang mempunyai
pemerintahan daerah sendiri. Untuk menjadi sebuah daerah otonom harus memenuhi
berbagai persyaratan, yaitu syarat administratif, teknis dan fisik kewilayahan.
a. Syarat administratif
Suatu daerah akan menjadi daerah
otonom jika memenuhi syarat administratif. Syarat administratif untuk provinsi
meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan bupati/walikota yang akan
menjadi cakupan wilayah provinsi tersebut. Persetujuan DPRD provinsi induk dan
gubernur, serta mendapat rekomendasi Menteri Dalam Negeri. Sedangkan syarat administratif untuk kabupaten/kota
adalah adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang
bersangkuatan, persetujuan DPRD provinsi dan gubernur serta rekomendasi Menteri
Dalam Negeri.
b. Syarat teknis
Sebuah daerah otonom tentu
membutuhkan sumber daya yang mampu menjadi tumpuan bagi hidup, tumbuh dan
berkembangnya daerah tersebut sebagai syarat teknis pembentukan daerah. Syarat
teknis pembentukan daerah otonom meliputi kemampuan ekonomi, jumlah penduduk,
potensi daerah, luas daerah, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan
yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
c. Syarat fisik
Syarat fisik pembentukan daerah
otonom berhubungan dengan cakupan wilayah daerah tersebut. Untuk membentuk
daerah otonom provinsi paling sedikit terdiri dari lima kabupaten/kota. Untuk
pembentukan kabupaten paling sedikit tujuh kecamatan, sedang untuk pembentukan
kota sedikitnya terdapat empat kecamatan. Syarat fisik juga berhubungan dalam
lokasi calon ibukota, sarana dan prasarana pemerintahan. Suatu daerah otonom dapat mengalami
pemekaran jika telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Pemekaran satu daerah
menjadi dua atau lebih dapat dilakukan setelah mencapai batas minimal usia
penyelenggaraan pemerintahan. Sebaliknya, suatu daerah yang tidak mampu
menyelenggarakan otonomi daerah dapat dihapus dan/ atau digabung dengan daerah
lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar