Pengelompokan badan usaha menurut banyaknya pekerja terdiri atas sebagai berikut.
1) Perusahaan Kecil
Perusahaan kecil adalah perusahaan yang memiliki tenaga antara 5–19 orang. Biasanya kamu akan menjumpai perusahaan ini ketika melihat sebuah industri rumah tangga. Adakah industri rumah tangga di daerah sekitarmu? Perusahaan ini dipimpin dan dikelola oleh pemiliknya sendiri serta dibantu beberapa karyawan atau anggota keluarganya sendiri. Perusahaan ini biasanya didirikan dalam bentuk badan usaha perseorangan.
Perusahaan kecil adalah perusahaan yang memiliki tenaga antara 5–19 orang. Biasanya kamu akan menjumpai perusahaan ini ketika melihat sebuah industri rumah tangga. Adakah industri rumah tangga di daerah sekitarmu? Perusahaan ini dipimpin dan dikelola oleh pemiliknya sendiri serta dibantu beberapa karyawan atau anggota keluarganya sendiri. Perusahaan ini biasanya didirikan dalam bentuk badan usaha perseorangan.
2) Perusahaan Sedang
Perusahaan sedang adalah perusahaan yang memiliki tenaga kerja antara 20–99 orang. Pengelolaan usaha ini sudah lebih baik dibandingkan dengan perusahaan kecil. Perusahaan ini sudah menggunakan jasa orang lain untuk membantu mengelola usahanya walaupun pemiliknya tetap aktif ikut dalam mengelola perusahaan tersebut.
Perusahaan sedang adalah perusahaan yang memiliki tenaga kerja antara 20–99 orang. Pengelolaan usaha ini sudah lebih baik dibandingkan dengan perusahaan kecil. Perusahaan ini sudah menggunakan jasa orang lain untuk membantu mengelola usahanya walaupun pemiliknya tetap aktif ikut dalam mengelola perusahaan tersebut.
3) Perusahaan Besar
Perusahaan besar adalah perusahaan yang memiliki tenaga kerja lebih dari 100 orang. Perusahaan ini memiliki kapasitas produksi yang besar. Oleh karena jumlah karyawan dan hasil produksinya sangat besar, pengelolaan perusahaan ini sudah menerapkan sistem manajemen yang rapi dan profesional. Jadi, dalam perusahaan terdapat pembagian kerja atau spesialisasi.
Perusahaan besar adalah perusahaan yang memiliki tenaga kerja lebih dari 100 orang. Perusahaan ini memiliki kapasitas produksi yang besar. Oleh karena jumlah karyawan dan hasil produksinya sangat besar, pengelolaan perusahaan ini sudah menerapkan sistem manajemen yang rapi dan profesional. Jadi, dalam perusahaan terdapat pembagian kerja atau spesialisasi.
Artikel Terkait:
Ekonomi
- Pengertian Studi Kelayakan Bisnis
- Fungsi Bank Syariah
- Pengertian pegadaian
- Pengertian Visi, Misi, Tujuan, Kredo
- Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja
- Pengertian pengusaha
- Hambatan-HAMBATAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
- Sistem dan Saluran Distribusi
- Fungsi dan Unsur Modal Kerja
- Definisi DAN JENIS-JENIS TARIF
- Hubungan Pendidikan dengan Masyarakat yang Lebih Maju
- Tingkat Suku Bunga
- Sejarah Perkembangan Kebijakan Nilai Tukar di Indonesia
- Sistem Kurs Mata Uang
- Penentuan Nilai Tukar
- Pengertian Nilai Tukar Rupiah
- FORMAT MARKETING PLAN
- Industri Kecil
- Pengertian Industri
- Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penyerapan Tenaga Kerja
- Penyerapan Tenaga Kerja
- . Indeks Harga Produsen (IHP)
- Indeks Harga Konsumen (IHK)
- GNP/PDB Deflator
- Penyebab Inflasi
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusBrrr
BalasHapusSumbernya dr mana ya?Undang2 atau peraturan lain?
BalasHapus