Dalam upaya
perlindungan dan penegakan HAM telah dibentuk lembaga – lembaga resmi oleh
pemerintah seperti
a. Komnas
HAM (UURINomor 39 Tahun 1999 Bab VIII, pasal 75 s/d. 99)
Komisi Nasional (Komnas) HAM pada awalnya dibentuk dengan Keppres Nomor
50 Tahun 1993. Pembentukan komisi ini merupakan jawaban terhadap tuntutan
masyarakat maupun tekanan dunia internasional tentang perlunya penegakan hak
asasi manusia di Indonesia. Komnas HAM bertujuan:
1) membantu
pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia.
2) meningkatkan
perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia
Indonesia
seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Untuk
melaksanakan tujuan tersebut, Komnas HAM melaksanakan fungsi sebagai berikut :
1) Fungsi
pengkajian dan penelitian. 3)
Fungsi pemantauan.
2) Fungsi
penyuluhan. 4)
Fungsi mediasi.
b. Pengadilan
HAM
Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan
peradilan umum dan berkedudukan di daerah kabupaten atau kota. Pengadilan HAM
merupakan pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang meliputi
kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (UURI Nomor 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan HAM).
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan
dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian
kelompk bangsa, ras, kelompok, etnis, dan agama. Sedangkan yang dimaksud kejahatan
terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian
dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan
tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
c. Komisi
Nasional Perlindungan Anak dan Komisi
Perlindungan Anak Indonesia KPAI dibentuk berdasarkan amanat pasal 76 UU
RI Nomor 23 Tahun 2002. komisi National Perlindungan Anak (KNPA) ini lahir
berawal dari gerakan nasional perlindungan anak yang sebenarnya telah dimulai
sejak tahun 1997.
Tugas KNPA melakukan perlindungan anak dari perlakuan, misalnya:
diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaraan,
kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah yang lain.
KNPA juga yang mendorong lahirnya UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak.
d. Komisi
Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dibentuk berdasarkan
Keppres Nomor 181 Tahun 1998. Dasar pertimbangan pembentukan Komisi Nasional
ini adalah sebagai upaya mencegah terjadinya dan menghapus segala bentuk
kekerasan terhadap perempuan. Komisi Nasional ini bersifat independen dan
bertujuan:
a. menyebarluaskan
pemahaman tentang bentuk kekerasan terhadap perempuan.
b. mengembangkan
kondisi yang kondusif bagi penghapusan bentuk kekerasan terhadap perempuan.
c. Meningkatkan
upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan
dan hak asasi perempuan.
e. Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dibentuk
berdasarkan UURI Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Keberadan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk :
1) Memberikan
alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat di luar Pengadilan HAM ketika
penyelesaian pelanggaran HAM berat lewat pengadilan HAM dan pengadilan HAM Ad
Hoc mengalami kebuntuan;
2) Sarana
mediasi antara pelaku dengan korban pelanggaran HAM berat untuk menyelesaikan
di luar pengadilan HAM.
f. LSM
Pro-demokrasi dan HAM
Yang termasuk LSM ini antara lain YLBHI (Yayasan
Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban
Tindak Kekerasan), Elsam (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat), PBHI
(Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia).
Sumber : Sekolah Tunas Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar