Secara umum, fungsi organisasi internasional dapat dibagi ke dalam
sembilan fungsi, yaitu:
1. Artikulasi dan agregasi
Organisasi internasional berfungsi sebagai instrument bagi negara
untuk mengartikulasikan dan mengagregasikan kepentingannya, serta dapat
mengartikulasikan kepentingannya sendiri. Organisasi internasional menjadi
salah satu bentuk kontak institusionalisme antara partisipan aktif dalam sistem
internasional, yaitu sebagai forum diskusi dan negosiasi.
2. Norma
Organisasi internasional sebagai aktor, forum dan instrument
yang memberikan kontribusi yang berarti bagi aktivitas-aktivitas normatif dari
sistem politik internasional. Misalnya dalam penetapan nilai-nilai atau
prinsip-prinsip non-diskriminasi.
3. Rekrutmen
Organisasi internasional menunjang fungsi penting untuk
menarik atau merekrut partisipan dalam sistem politik internasional.
4. Sosialisasi
Sosialisasi berarti upaya sistematis untuk mentransfer
nilai-nilai kepada seluruh anggota sistem. Proses sosialisasi pada level
internasional berlangsung pada tingkat nasional yang secara langsung
mempengaruhi individu-individu atau kelompok-kelompok di dalam sejumlah negara
dan di antaranya negara-negara yang bertindak pada lingkungan internasional
atau di antara wakil mereka di dalam organisasi. Dengan demikian, organisasi
internasional memberikan kontribusi bagi penerimaan dan peningkatan nilai
kerjasama.
5. Pembuat peraturan
Sistem internasional tidak mempunyai pemerintahan dunia,
oleh karena itu, pembuatan keputusan internasional biasanya didasarkan pada
praktek masa lalu, perjanjian ad hoc, atau oleh organisasi internasional.
6. Pelaksanaan peraturan
Pelaksanaan keputusan
organisasi internasional hampir pasti diserahkan kepada kedaulatan negara. Di
dalam prakteknya, fungsi aplikasi aturan oleh organisasi internasional
seringkali lebih terbatas pada pengawasan pelaksanaannya, karena aplikasi
sesungguhnya ada di tangan negara anggota.
7. Pengesahan peraturan
Organisasi internasional bertugas untuk mengesahkan
aturan-aturan dalam system internasional. Fungsi ajudikasi dilaksanakan oleh
lembaga kehakiman, namun fungsi ini tidak dilengkapi dengan lembaga yang
memadai dan tidak dibekali oleh sifat yang memaksa sehingga hanya terlihat
jelas bila ada pihak-pihak negara yang bertikai.
8. Informasi
Organisasi internasional melakukan pencarian, pengumpulan,
pengolahan dan penyebaran informasi.
9. Operasional
Organisasi internasional menjalankan sejumlah fungsi
operasional di banyak hal yang sama halnya seperti dalam pemerintahan. Fungsi
pelaksanaan yang dilakukan organisasi internasional terlihat pada apa yang
dilakukan oleh UNHCR yang membantu pengungsi, World Bank yang menyediakan dana,
UNICEF yang melakukan perlindungan terhadap anak-anak, dan lain sebagainya.
(Bennet, 1995: 9).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar