Get Paid To Promote, Get Paid To Popup, Get Paid Display Banner

Selasa, 24 April 2012

Jenis-jenis transaksi valuta asing


Ada beberapa jenis Jenis-jenis transaksi valuta asing yang terjadi di pasar valas, yaitu spot, forward, dan swap (Hanafi :2004)

1. Transaction Spot (transaksi spot)
Transaksi spot merupakan transaksi valuta asing dengan penyerahan dan pembayaran saat itu juga, meskipun dalam praktek transaksi spot akan diselesaikan pada dua hari kerja berikutnya. Misalnya kontrak jual beli suatu mata uang spot dilakukan atau ditutup pada tanggal 10 agustus 2007, penyerahan dan penyelesaian kontrak tersebut dilakukan pada tanggal 12 agustus 2007, apabila tanggal 12 agustus 2007 tersebut kebetulan hari libur atau hari sabtu maka penyelesaiannya adalah pada hari kerja berikutnya dan penyelesaian transaksi seperti ini disebut value date. Penyerahan dana dalam transaksi spot pada dasarnya dapat dilakukan dalam beberapa cara berikut ini (Kuncoro : 2001) :
a) Cash, yaitu penyerahan dana dilakukan pada tanggal (hari) yang sama dengan tanggal (hari) diadakannya transaksi (kontrak).
b) Tom (kependekan dari tomorrow), yaitu penyerahan dana dilakukan pada hari kerja berikutnya atau hari kerja setelah diadakannya kontrak.
c) Spot, yaitu penyerahan dilakukan dua hari kerja setelah tanggal transaksi.

2. Forward Transaction (Transaksi berjangka)
Transaksi forward merupakan transaksi valuta asing dengan penyerahan pada beberapa waktu mendatang sejumlah mata uang tertentu berdasarkan sejumlah mata uang tertentu yang lain. Kurs dalam transaksi forward ditentukan di muka sedangkan penyerahan dan pembayaran dilakukan beberapa waktu mendatang pada saat kontrak jatuh tempo.
Transaksi forward ini biasanya sering digunakan untuk tujuan hedging dan spekulasi. Hedging atau pemagaran resiko yaitu transaksi yang dilakukan semata-mata untuk menghindari resiko kerugian akibat terjadinya perubahan kurs.

3. Swap Transaction (Transaksi Swap)
Yaitu transaksi pembelian dan penjualan bersamaan sejumlah tertentu mata uang dengan 2 tanggal valuta (penyerahan) yang berbeda. Pembelian dan penjualan mata uang tersebut dilakukan pada bank lain yang sama. Jenis transaksi swap yang umum adalah spot terhadap forward. Dealer membeli suatu mata uang dengan transaksi spot dan secara simultan menjual kembali jumlah yang sama kepada bank lain yang sama dengan kontrak forward. Karena itu dilakukan sebagai suatu transaksi tunggal dengan bank lain yang sama, dealer tidak akan menghadapi resiko valas yang tidak diperkirakan.
Seperti dijelaskan diatas bahwa pada prinsipnya transaksi swap merupakan transaksi tukar pakai suatu mata uang untuk jangka waktu tertetu. Transaksi swap berbeda dengan transaksi spot atau forward. Dalam mekanisme swap, terjadi dua transaksi sekaligus dalam waktu yang bersamaan yaitu menjual dan membeli. Penggunaan transaksi swap sebenarnya dimaksudkan untuk menjaga kemungkinan timbulnya kerugian yang disebabkan oleh perubahan kurs suatu mata uang. Swap dapat dilakukan antara nasabah dengan banknya dan antara bank dengan bank Indonesia (disebut reswap). Pemberian fasilitas reswap tersebut dilakukan atas dasar swap point yang ditetapkan oleh bank Indonesia.Transaksi swap antara bank dengan BI antara lain:
a) Swap likuiditas, yaitu swap yang dilakukan atas inisiatif BI untuk dana yang berasal dari pinjaman luar negeri. Posisi likuiditas ini untuk setiap bank maksimum 20 % dari modal bank tersebut.
b) Swap investasi, yaitu swap yang dilakukan atas inisiatif bank berdasarkan swap dengan nasabah yang adanya berasal dari pinjaman luar negeri untuk keperluan investasi di Indonesia.
c) Perbedaan dari ketga jenis transaksi di atas adalah bahwa swap terjadi dua transaksi pada saat yang sama (double transaction), yaitu jual beli atau beli dan jual. Sedangkan pada spot dan forward hanya terjadi satu kali transaksi saja (one single transaction), yaitu jual beli saja.

4. Option Transaction (Transaksi Opsi)
Transaksi Opsi merupakan kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu tertentu.


Pengarang : Muhammad Sulhan

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar