Untuk menjalankan tugas-tugasnya, PBB mempunyai enam alat kelengkapan atau badan pelaksana. Enam alat kelengkapan itu adalah: majelis umum, dewan keamanan, dewan ekonomi dan sosial, dewan perwalian, mahkamah internasional, serta sekretariat.
a.Majelis Umum (General Assembly)
Majelis Umum adalah badan musyawarah utama PBB. Majelis Umum merupakan badan tertinggi dalam organisasi PBB. Setiap negara anggota boleh mempunyai lima orang wakil di dalam Majelis, tetapi hanya mempunyai satu suara. Setiap negara diberi hak penuh menentukan sendiri cara memilih wakil-wakilnya. Majelis Umum bersidang sekali dalam satu tahun. Dalam Majelis Umum, keputusan diambil dengan kelebihan atau dukungan dua pertiga suara. Hak veto tidak berlaku.
b.Dewan Keamanan (Security Council)
Dewan Keamanan terdiri dari 15 anggota. Perinciannya adalah 5 anggota tetap (Amerika, Inggris, Perancis, Rusia, dan Cina) dan 10 anggota tidak tetap. Anggota tidak tetap ini dipilih oleh Majelis Umum untuk masa tugas dua tahun.
c. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
Dewan Ekonomi dan Sosial terdiri atas 27 negara anggota berdasarkan pembagian wilayah geografis. Masa jabatannya tiga tahun dan dipilih oleh Sidang Umum PBB. Dewan Ekonomi dan Sosial bertanggung jawab terhadap kegiatan ekonomi dan sosial PBB di bawah kewenangan Majelis Umum.
d.Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
Dewan Perwalian adalah suatu sistem perwalian internasional yang telah didirikan oleh anggota PBB untuk mengatur pemerintahan daerah-daerah yang ditempatkan di bawah pengawasan PBB melalui persetujuan-persetujuan perwalian secara individual. Daerah-daerah yang demikian disebut daerah-daerah perwalian.
Tugas Dewan Perwalian adalah
1) memelihara perdamaian dan keamanan internasional;
2) mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian agar mencapai pemerintahan sendiri atau kemerdekaan;
3) memberi dorongan agar menghormati hak-hak manusia dan pengakuan saling bergantung satu sama lain dari rakyat-rakyat di dunia;
4) memastikan perlakuan yang sama di daerah perwalian dalam persoalan ekonomi dan komersial untuk semua anggota PBB dan kebangsaan mereka.
e. Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
Mahkamah Internasional berkedudukan di Den Haag (Belanda). Mahkamah Internasional merupakan badan kehakiman PBB. Mahkamah Internasional terbuka bagi semua anggota PBB untuk menyerahkan perkara-perkara mereka kepada Mahkamah Internasional. Negara-negara yang bukan anggota PBB juga dapat menyerahkan perkara-perkara mereka kepada Mahkamah Internasional, tetapi harus mendapat rekomendasi dari Dewan Keamanan dan disetujui oleh Majelis Umum.
Mahkamah Internasional terdiri dari 15 orang hakim yang dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan. Hakim-hakim dipilih atas dasar kebangsaan, tetapi dua hakim tidak boleh berasal dari negara yang sama. Masa kerja hakim Mahkamah Internasional adalah 9 tahun.
f. Sekretariat (Secretary)
Sekretariat adalah badan administrasi PBB yang dipimpin seorang Sekretaris Jenderal. Sekretaris Jenderal diangkat oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan. Masa jabatan seorang Sekretaris Jenderal adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali. Sekretaris Jenderal bertugas: sebagai kepala administratif dari PBB; meminta perhatian Dewan Keamanan tentang suatu masalah yang menurut pendapatnya mengancam perdamaian dan keamanan internasional; membuat laporan tahunan dan laporan tambahan yang dianggap perlu pada Majelis Umum mengenai pekerjaan PBB.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB sekarang adalah Ban Ki-moon. Beliau mulai menjawab sebagai sekretaris jenderal PBB sejak tanggal 1 Januari 2007. Masa jabatannya akan berakhir tanggal 31 Desember 2011. Beliau berasal dari Korea Selatan, menggantikan Kofi Annan dari Ghana yang menjadi sekretaris jenderal sejak 1 Januari 1997-31 Desember 2006.
Terima kasih
BalasHapus