Pengertian keimigrasian mengandung atau terdapat
beberapa arti. Perpindahan manusia dari suatu tempat ke tempat lain, telah
berlangsung lama, hal ini dari waktu kewaktu masa yang lalu, dapat kita
pelajari melalui penelusuran sejarah peradaban umat manusia. Perpindahan
manusia tersebut, dapat disebabkan beberapa alasan atau faktor, antara lain :
untuk memperbaiki dan meninggalkan taraf kehidupan ekonomi yang lebih
sejahtera. Dalam perkembangan, migrasi manusia tersebut, dapat berupa masuk
atau keluar dari wilayah suatu negara. Perpindahan orang dari suatu tempat dan
masuk ke wilayah suatu negara disebut imigrasi, sedangkan sebaliknya emigrasi
merupakan perpindahan orang dari dalam suatu negara ke luar menuju ke negara
lain.
Istilah imigrasi berasal dari
bahasa latin migratio yang artinya
perpindahan orang dari
suatu tempat atau negara menuju ke tempat atau
negara lain. Ada istilah emigratio
yang mempunyai arti berbeda,
yaitu perpindahan penduduk dari suatu wilayah atau negara keluar
menuju wilayah atau negara lain. Sebaliknya, istilah immigratio dalam bahasa
latin mempunyai arti
perpindahan penduduk dari
suatunegara untuk masuk kedalam
negara lain. Pada hakekatnya emigrasi dan imigrasi itu menyangkut yang
sama yaitu perpindahan
penduduk antar negara,
tetapi yang berbeda adalah
cara memandangnya. Ketika seseorang
pindah ke negara lain, peristiwa
ini dipandang sebagai peristiwa emigrasi, namun bagi negara yang didatangi orang
tersebut peristiwa itu disebut sebagai peristiwa imigrasi.
Definisi imigrasi menurut Oxford Dictionary of Law adalah “Immigration
is the act of entering a country other than one’s native country with the
intention of living there permanently”. Dari definisi tersebut dapat dipahami
bahwa perpindahan itu selalu mempunyai arti yang pasti, yakni untuk tinggal
menetap dan mencari nafkah di tempat yang baru. Oleh karena itu, bagi orang
asing yang datang ke suatu negara untuk tujuan wisata, bisnis, membawa misi
kesenian atau misi olah raga, tugas dari negaranya, atau hal-hal yang sejenis
lainnya tidak dapat dikatakan sebagai immigrant. Sebuah Konferensi Internasional yang
dilaksanakan di Roma pada tahun 1924 tentang migrasi dan imigrasi, memberikan
definisi tentang imigrasi sebagai berikut :
“Emmigration and Immigration is human mobility to enter a country with
its purpose to make a living or for residence”. Dari kalimat tersebut,
pengertian emigrasi dan imigrasi adalah
gerak pindah manusia memasuki suatu negara dengan niat untuk tinggal menetap
dan mencari nafkah di negara tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar