Prinsip Kegiatan Usaha Syariah meliputi:
1. Sharf
Sharf adalah akad jual beli valuta asing yang sesuai dengan prinsip
syariah adalah apabila yang dipertukarkan adalah mata uang yang sama dan nilai
mata uang tersebut harus sama dan penyerahannya juga dilakukan pada waktu yang
sama. Apabila yang dipertukarkan adalah mata uang yang berbeda, maka nilai
tukar uang tersebut ditentukan berdasarkan kesepakatan atau harga pasar dan
diserah terimakan secara tunai.
2. Kafalah
Kafalah adalah akad pemberian jaminan yang diberikan satu pihak kepada
pihak lain dimana pemberi jaminan bertanggung jawab atas pembayaran kembali
suatu hutang yang menjadi hak penerima jaminan.
3. Murabahah
Murabahah adalah menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya
kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba.
4. Istishna
Istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang
tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara
pemesan (pembeli, mustashni) dan penjual (pembuat, shani).
5. Salam
Salam adalah akad jual beli barang pesanan (Muslam Fiih) antara
pembeli (Muslam) dengan penjual (Muslamilaih). Spesifikasidan harga barang
pesanan disepakati diawal akaddan pembayaran dilakukan dimuka secara penuh.
Apabila bank bertindak sebagai Muslam
dan pemesanan dilakukan kepada pihak lain untuk menyediakan barang (Muslam
Fiih) maka hal ini disebut Salam Paralel.
6. Ijarah
Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang
atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah, tanpa diikuti
dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
7. Musyarakah
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk
suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana
dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko akan di tanggung bersama sesuai
dengan kesepakatan.
8. Mudharabah
Mudharabah adalah akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak dimana
pihak pertama (malik, shahibul al maal, bank) menyediakan seluruh modal, sedang
pihak kedua (amil, mudharib, nasabah) bertindak selaku pengelola, dan
keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan
dalam kontrak.
9. Al-qardh
Al-qardh adalah suatu akad pinjaman kepada nasabah dengan ketentuan
bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada bank pada waktu
yang telah disepakati.
10. Hiwalah
Hiwalah adalah akad pengalihan hutang dari satu pihak yang berhutang
kepada pihak lain yang wajib menanggungnya.
11. Rahn
Rahn adalah akad penyerahan barang harta (Marhun) dan nasbah (Rahin)
kepada bank (Murtahin) sebagai jaminan sebagian atau seluruh hutang.
12. Ujr
Ujr adalah imbalan yang diberikan atau yang diminta atas suatu
pekerjaan yang dilakukan.
13. Al-wadi’ah
Wadi’ah adalah titipan murni yang setiap saat dapat di ambil
penitipnya.Adapun titipan dalam bentuk barang atau uang antara pihak yang
mempunyai barang atau uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan
untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang.
14. Wakalah
Wakalah adalah akad pemberian kuasa dari pemberi kuasa (Muakkil)
kepada penerima kuasa (Wakil) untuk melaksanakan suatu tugas (Taukil) atas nama
pemberi kuasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar