Secara umum, Wadi’ah terbagi menjadi dua jenis : wadi’ah yad al-amanah
dan wadi-ah yad adh-dhamanah.
1. Wadi’ah yad al-amanah Yaitu
wadi’ah di mana pihak yang menerima titipan tidak boleh menggunakan dan
memanfaatkan uang atau barang yang di titipkan.Wadi;ah jenis ini memiliki
karakteristik sebagai berikut:
a. Harta atau barang yang di titipkan tidak boleh di manfaatkan dan
digunakan oleh penerima titipan.
b. Penerima titipan hanya berfungsi sebagai penerima amanah yang bertugas
dan berkewajiban untuk menjaga barang yang di titipkan tanpa boleh
memenfaatkanaya.
c. Sebagai kompensasi,penerima titipan diperkenankan untuk membebankan
biaya kepada yang menitipkan.
d. Mengingat barang atau harta yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan
oleh penerima titipan,aplikasi perbankan yang mungkin digunakan untuk jenis ini
adalah jasa penitipan atau safe deposit box.
2. Wadi’ah yad adh-dhamanah Yaitu pihak yang menerima titipan dapat
menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang di titipkan.Dalam hal ini
pihak Bank mendapatkan hasil dari penggunaan dana.Bank dapat memberi insentif
kepada penitip dalam bentuk bonus yang tidak di janjikan di awal akad. Adapun
karakteristik wadi’ah jenis ini sebagai berikut:
a. Harta dan barang yang di titipkan boleh dan dapat di manfaatkan
oleh yang menerima titipan.
b. Karena dimanfaatkan,barang dan harta yang di titipkan tersebut
tentu dapat menghasilkan manfaat.Sekalipun demikian tidak diharuskan bagi
penerima titipan untuk memberikan hasil pemanfaatan kepada si penitip.
c. Dalam bank syariah pemberian bonus tidak boleh di sebutkan dalam
kontrak ataupun di janjikan dalam akad,tapi benar-benar pemberian sepihak
sebagai tanda terimakasih dari pihak bank.
d. Jumlah pemberian bonus sepenuhnya merupakan kewenangan manajemen
bank syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar