
Beberapa produk (barang dan jasa) yang pasarnya dapat dikatakan mendekati monopoli antara lain: telekomunikasi (Telkom), listrik (PLN), jasa kereta api (PT KAI), minyak dan gas bumi (Pertamina), dan perusahaan air minum (PDAM). Namun perlu kalian ketahui bahwa perusahaan-perusahaan di atas dapat menjadi perusahaan monopoli karena adanya regulasi atau undang-undang.Bentuk monopoli lain yaitu hak paten yang merupakan bentuk khusus dan monopoli undang-undang untuk memasuki suatu industri.
Hak paten ini diberikan kepada seorang penemu berupa hak ekslusif (monopoli). Hak paten ini diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk merangsang adanya penemuan-penemuan baru terutama bagi perusahaan kecil dan individu. Contoh lain, misalnya perusahaan marmer dari Tulungagung atau intan dari Martapura juga dapat dikatakan sebagai monopoli tetapi monopoli pada kasus ini terjadi secara alamiah dikarenakan penguasaan bahan baku. Bahan baku yang khas yang tidak bisa digantikan dengan bahan baku dari daerah lain menjadikan suatu produk menjadi suatu monopoli dari daerah tertentu.
BSE
Artikel Terkait:
Ekonomi
- Pengertian Studi Kelayakan Bisnis
- Fungsi Bank Syariah
- Pengertian pegadaian
- Pengertian Visi, Misi, Tujuan, Kredo
- Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja
- Pengertian pengusaha
- Hambatan-HAMBATAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
- Sistem dan Saluran Distribusi
- Fungsi dan Unsur Modal Kerja
- Definisi DAN JENIS-JENIS TARIF
- Hubungan Pendidikan dengan Masyarakat yang Lebih Maju
- Tingkat Suku Bunga
- Sejarah Perkembangan Kebijakan Nilai Tukar di Indonesia
- Sistem Kurs Mata Uang
- Penentuan Nilai Tukar
- Pengertian Nilai Tukar Rupiah
- FORMAT MARKETING PLAN
- Industri Kecil
- Pengertian Industri
- Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penyerapan Tenaga Kerja
- Penyerapan Tenaga Kerja
- . Indeks Harga Produsen (IHP)
- Indeks Harga Konsumen (IHK)
- GNP/PDB Deflator
- Penyebab Inflasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar