Tata kelola perusahaan merupakan suatu sistem yang bertujuan untuk
melindungi para investor dari perilaku oportunistik pengelola perusahaan. Tata
kelola perusahaan dapat didefinisikan sebagai suatu sistem yang dilakukan oleh
semua pihak yang berkepentingan dengan perusahaan untuk menjalankan usahanya
secara baik, sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan semua pihak (Khomsiyah, 2005).
Dalam mekanisme tata kelola perusahaan yang baik, dewan memiliki
peranan yang sangat penting. Tata kelola perusahaan yang baik menjelaskan
bagaimana perusahaan seharusnya diarahkan dan diawasi, misalnya bagaimana
penetapan tujuan perusahaan dan monitor ing
terhadap kinerja sehubungan dengan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan.
Tata kelola perusahaan yang baik akan memberikan dorongan kepada dewan dan
manajemen untuk mencapai tujuan tersebut, yang merupakan kepentingan perusahaan
dan pemegang sahamnya (Meier, 2005).
Tata kelola perusahaan yang baik menggabungkan komponen struktural dan
perilaku. Komponen struktural melibatkan pemisahan peran antara komisaris dan
direktur, dan seberapa banyak jumlah
komisaris independen dalam dewan, sedangkan komponen perilaku meliputi
tingkat kehadiran komisaris dalam rapat dewan, pengungkapan remunerasi
komisaris dan kebijakan remunerasi. Permasalahan diversitas dewan dan kode etik
perusahaan juga dipertimbangan ketika menilai keefektivitasan dari pembuatan
keputusan perusahaan.
Akan tetapi, tidak seperti elemen tradisional, diversitas dewan dan
kode etik perusahaan dipandang sebagai indikator independensi dan akuntabilitas
pembuatan keputusan. Tata kelola perusahaan merupakan proses di mana komisaris
dan auditor mengatur tanggung jawab mereka terhadap pemegang saham dan s
takeholder - nya. Bagi pemegang saham, tata kelola perusahaan yang baik dapat
meningkatkan keyakinan mereka pada r etur n yang adil dari investasi mereka,
sedangkan bagi
s takeholder perusahaan, adanya
tata kelola perusahaan yang baik memberikan jaminan bahwa perusahaan akan
mengelola dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat dalam cara-cara yang
bertanggungjawab (Meier, 2005).
Tata
kelola perusahaan yang baik menggabungkan kombinasi antara hukum,
aturan-aturan, dan praktik-praktik sukarela sektor swasta yang
menyebabkan
perusahaan dapat menarik modal, berkinerja efisien, menghasilkan laba,
memenuhi
kewajiban legal, dan memenuhi ekspektasi sosial umum. Randoy dan
Oxellheim,
(2001) mengungkapkan bahwa tata kelola
perusahaan yang baik menekankan
mekanisme hukum, institusional, dan budaya. Sistem tata kelola
perusahaan dapat
dikarateristikkan menjadi dua yaitu variabel tata kelola utama dan
variabel internasional. Variabel utama meliputi independensi dewan,
ukuran
dewan, adanya blockholder s , dan tekanan hutang. Variabel kedua adalah
adanya orang asing dalam dewan, dan
for eign exchange lis ting . Kusumastuti et al . (2006), menyatakan
tata kelola
perusahaan merupakan sistem tata kelola yang diselenggarakan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang mempengaruhi proses institusional
termasuk
semua faktor yang berkaitan dengan regulator. Tata kelola suatu
perusahaan
dikatakan baik jika perusahaan memenuhi prinsip-prinsip fair nes s , tr
ans par
ency, accountabilit y , dan r es pons
ibility . Penerapan tata kelola
perusahaan yang baik oleh perusahaan akan meningkatkan keyakinan calon
investor akan keadilan, transparansi, akuntabilitas dan tanggung jawab
pengelolaan perusahaan sehingga akan meningkatkan nilai pasar perusahaan
(Meier, 2005).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar