
Kredit
yang disalurkan dikatakan bermasalah jika pengembaliannya terlambat
dibandingkan jadwal yang direncanakan, bahkan tidak dikembalikan sama sekali.
Kredit tak lancar dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu: kredit kurang
lancar, kredit diragukan, dan kredit macet. Klasifikasi tentang kredit-kredit
tak lancar ini ditetapkan berdasarkan surat edaran Bank Indonesia No. 23/12/BPPP,
Februari 1991 (Manurung dan Rahardja, 2004). Kredit bank menurut kualitasnya
pada hakikatnya didasarkan atas risiko kemungkinan menurut bank terhadap
kondisi dan kepatuhan nasabah dalam memenuhi kewajiban-kewajiban untuk membayar
bunga, mengangsur serta melunasi pinjamannya kepada bank.
Jadi
unsur utama dalam menentukan kualitas tersebut oleh waktu pembayaran bunga,
pembayaran angsuran, maupun pelunasan pokok pinjaman, dan diperinci sebagai
berikut:
1.
Kredit lancar (Pass).
Kredit
digolongkan lancar apabila memenuhi kriteria:
a)
pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga tepat waktu; dan
b)
memiliki mutasi rekening yang aktif; atau
c)
bagian dari kredit yang dijamin dengan jaminan tunai (cash collateral).
2. Dalam perhatian khusus (Special Mention).
Kredit
yang digolongkan ke dalam kredit dalam perhatian khusus apabila memenuhi
kriteria:
a)
terdapat tunggakan angsuran pokok
dan/atau bunga yang belum melampaui sembilan puluh hari; atau
b)
kadang-kadang terjadi cerukan; atau
c)
mutasi rekening relatif aktif; atau
d)
jarang terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan; atau
e)
didukung oleh pinjaman baru.
3.
Kurang lancar (Substandard).
Kredit
yang digolongkan ke dalam kredit kurang lancar apabila memenuhi kriteria:
a)
terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui sembilan
puluh hari; atau
b)
sering terjadi cerukan; atau
c)
frekuensi mutasi rekening relatif rendah; atau
d)
terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikanlebih dari sembilan
puluh hari; atau
e)
terdapat indikasi masalah keuangan yang dihadapi nasabah; atau
f)
dokumentasi pinjaman yang lemah.
4.
Diragukan (Doubtful).
Kredit
digolongkan ke dalam kredit diragukan apabila memenuhi kriteria:
a)
terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 180 hari;
atau
b)
terjadi cerukan yang bersifat permanen
c)
terjadi wanprestasi lebih dari 180 hari; atau
d)
terjadi kapitalisasi bunga; atau
e)
dokumentasi hukum yang lemah, baik untuk perjanjian kredit maupun pengikatan
jaminan.
5. Macet
(Loss).
Kredit
digolongkan ke dalam kredit macet apabila memenuhi kriteria:
a)
terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 270 hari;
atau
b)
kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru; atau
c) dari
segi hukum maupun kondisi pasar, jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai wajar
(Rivai dan Veithzal, 2006).
Artikel Terkait:
Ekonomi
- Pengertian Studi Kelayakan Bisnis
- Fungsi Bank Syariah
- Pengertian pegadaian
- Pengertian Visi, Misi, Tujuan, Kredo
- Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja
- Pengertian pengusaha
- Hambatan-HAMBATAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
- Sistem dan Saluran Distribusi
- Fungsi dan Unsur Modal Kerja
- Definisi DAN JENIS-JENIS TARIF
- Hubungan Pendidikan dengan Masyarakat yang Lebih Maju
- Tingkat Suku Bunga
- Sejarah Perkembangan Kebijakan Nilai Tukar di Indonesia
- Sistem Kurs Mata Uang
- Penentuan Nilai Tukar
- Pengertian Nilai Tukar Rupiah
- FORMAT MARKETING PLAN
- Industri Kecil
- Pengertian Industri
- Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penyerapan Tenaga Kerja
- Penyerapan Tenaga Kerja
- . Indeks Harga Produsen (IHP)
- Indeks Harga Konsumen (IHK)
- GNP/PDB Deflator
- Penyebab Inflasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar