Pasar tradisional adalah pasar
umum yang menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari. Tegasnya, pasar
tradisional berarti pasar yang
menjual barang kebutuhan sehari-hari, dan secara resmi diakui oleh pemerintah. Menurut
pengertiannya, pasar merupakan suatu tempat bagi manusia dalam mencari
keperluan sehari-harinya (Trisnawati, 1988). Sedangkan menurut Belshaw (dalam
Suprapto, 1988) Pasar adalah tempat yang mempunyai unsur-unsur social,
ekonomis, kebudayaan, politis dan lain-lain, tempat pembeli dan penjual (atau
penukar tipe lain) saling bertemu untuk mengadakan tukar-menukar. Jika dilihat
dari mutu pelayanannya, kegiatan perdagangan dapat dibedakan tempat
perbelanjaan tradisional terdiri dari pasar tradisional, toko-toko, warung, dan
lain-lainnya. Pada studi ini yang dibahas adalah pasar tradisional saja. Pasar
Tradisional dapat diklasifikasikan berdasarkan :
a. Jenis Pasar
Pembagian jenis pasar adalah
berdasarkan jenis barang yang diperjualbelikan sehingga dengan pertimbangan itu
ditentukan jenis pasar umum, pasar mambo dan pasar khusus.
1. Pasar umum adalah pasar yang
menjual barang-barang kebutuhan penduduk baik primer, sekunder, tersier serta
barang-barang khusus, dan jasa-jasa lainnya. Biasanya ruang lingkup
pelayanannya selain untuk konsumen kota juga dapat melayani penduduk di sekitar
kota bersangkutan (regional).
2. Pasar mambo adalah pasar sore
atau pasar malam yang biasanya menjual makanan dan minuman.
3. Pasar khusus ditentukan dari
spesialisasi jenis barang yang diperdagangkan seperti pasar khusus yang menjual
bunga, onderdil dan lain-lain.
b. Status Pasar
Status pasar ini memberikan
pengertian adanya pasar resmi dan pasar tidak resmi/liar. Pasar resmi adalah
pasar dan tempat berjualan umum yang ditetapkan oleh pemerintah daerah yang
terdapat pertemuan antara penjual dan pembeli untuk mengadakan penawaran dan
permintaan terhadap barang dan jasa. Dikarenakan lokasinya ditetapkan oleh
pemerintah daerah maka lokasi bangunan pasar telah memenuhi persyaratan
perencanaan kota maupun teknis bangunan. Namun untuk pasar tidak resmi/liar
adalah yang mempunyai pengertian fungsi yang sama hanya statusnya yang berbeda
atau ilegal.
c. Tingkatan Pasar
Pengertian tingkatan pasar dapat
dibedakan atas pasar induk dan pasar bawahan. Pengertian pasar induk adalah
suatu tempat sebagai pemusatan pedagang- pedagang besar atau grosir yang
mempunyai peranan aktif dalam pemasaran barang- barang yang sesuai dengan jenis
komoditi, dengan jalan mengatur suplai, pembentukan harga sesuai dengan
permmintaan. Satu pasar induk akan membawahi/terdiri atas beberapa pasar
bawahan.
d. Kelas Pasar
Pasar-pasar tradisional di
Kotamadya Bandung melalui Peraturan Daerah Pemerintah Kotamadya Bandung No.18
tahun 1996 Tentang Retribusi Pasar, dikelompokkan menjadi 3 (tiga) kelas pasar,
yaitu:
• Kelas I adalah pasar-pasar yang
berada di jalan protokol, dibangun secara permanen;
• Kelas II adalah pasar-pasar
yang berada pada lokasi bukan jalan protokol dan dibangun semi permanen;
• Kelas III adalah pasar-pasar
yang berada pada lokasi di luar yang disebut pada kelas I dan II.
Dalam Perda yang sama, letak
ruang dagang pada sebuah pasar juga diklasifikasikan menjadi beberapa kelompok, yaitu:
• Paling Baik (PB) adalah toko,
kios yang menghadap keluar pasar, pinggir jalan yang dilewati pada jalan utama
masuk dan keluar pasar;
• Baik (B) adalah toko, kios
antara yang dilewati pada jalan utama masuk dan keluar pasar;
• Cukup (C) adalah toko, kios
yang dilewati jalan samping untuk masuk dan keluar pasar;
• Sedang (S) adalah kios, meja
dan gelaran yang tidak termasuk pada kategori PB,B, dan C.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar