
Untuk membuka
perkebunan-perkebunan itu diperlukan lahan yang luas maka perlulah disusun
undang-undang yang mengatur sewa-menyewa tanah, Kemudian Pemerintah Belanda
mengeluaran Undang- Undang Agraria (Agrarische Wet) pada tahun 1870. Ketentuan
UU Agraria 1870, antara lain menyebutkan:
a. pengusaha dapat menyewa tanah dari pemerintah untuk
masa 75 tahun;
b. penduduk pribumi dijamin
hak-hak miliknya atas tanah menurut hukum adat;
c. gubernur jenderal tidak
diperbolehkan menjual sawah.
Dengan dikeluarkannya UU Agraria
1870, muncullah perkebunan-perkebunan swasta asing di Indonesia, seperti
perkebunan kina dan teh di Jawa Barat, perkebunan tebu di Jawa Timur, dan
perkebunan tembakau dan karet di Sumatera Timur. Pemilik perkebunan-perkebunan
swasta itu tidak hanya milik orang-orang Belanda, tetapi ada milik
bangsa-bangsa Eropa lainnya seperti Inggris, Prancis dan Belgia. Pada
pelaksanaannya, undang-undang tersebut tidak mengubah taraf hidup rakyat
Indonesia tetapi menimbulkan berbagai akibat seperti industri kerajinan rakyat
kalah bersaing dengan hasil produksi swasta.
Tenaga rakyat (buruh) diperas
secara paksa oleh para pengusaha swasta, mereka diikat dengan kontrak sehingga
tidak dapat melepaskan pekerjaanya. Jika mereka melarikan diri akan mendapat
hukuman. Selain membawa dampak negatif, UU Agraria ini membawa dampak positif,
terutama masyarakat Indonesia mulai mengenal arti uang. Ada di antara buruh
perkebunan yang mendapatkan upah (uang) sebagai bayarannya.
Melihat realisasi UU Agraria 1870
yang tidak mampu memperbaiki nasib
rakyat dari keadaan sebelumnya, beberapa tokoh Belanda seperti Baron van
Hoevel, Eduard Douwes Dekker, dan van Deventer. mengusulkan kepada pemerintah
Kerajaan Belanda agar memperhatikan nasib rakyat Indonesia. Dalam pandangan
mereka, bangsa Belanda tidak ada keinginan untuk memperbaiki rakyat Indonesia,
padahal bangsa ini banyak jasanya bagi
pembangunan negeri Belanda. Oleh karena itu, sudah sepantasnya Pemerintah
Hindia Belanda untuk memperhatikan nasib dan kesejahteran bangsa Indonesia.
Akhirnya, melalui usulan dan kritikan tersebut muncullah Etische Politik atau
Politik Etis yang diprakarsai oleh van Deventer.
Artikel Terkait:
Sejarah
- Sistem Kepercayaan Manusia Purba
- Pengertian IPS Sejarah
- Keadaan Sebelum Revolusi Amerika
- PERADABAN ROMAWI KUNO
- PERADABAN YUNANI KUNO
- PERADABAN DI LEMBAH SUNGAI NIL
- PERADABAN LEMBAH SUNGAI EUFRAT DAN TIGRIS
- Peradaban Sungai Shindu
- Walisongo
- Pengaruh Revolusi Prancis
- Jalannya Revolusi Perancis
- Sebab-Sebab Terjadinya Revolusi Perancis
- Situasi Sebelum Revolusi Perancis
- Terbentuknya Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
- Dampak Pendudukan Jepang dalam kebudayaan
- Militer Pada Masa Jepang
- Dampak Pendudukan Jepang dalam Kehidupan Ekonomi
- Dampak Pendudukan Jepang dalam Kehidupan Politik
- Perjuangan Bersenjata Terhadap Jepang
- Perjuangan Bawah Tanah Terhadap Jepang
- Perjuangan Terbuka Melalui Organisasi Bentukan Jepang
- Tanggapan Para Tokoh Nasionalis Terhadap Datangnya Jepang
- Masuknya Jepang ke Indonesia
- Gabungan Politik Indonesia (GAPI)
- Majelis Islam A'la Indonesia
mbk atau mas admin, apa menemukan SK uu agraria?
BalasHapus