Get Paid To Promote, Get Paid To Popup, Get Paid Display Banner

Rabu, 25 April 2012

Syarat pembayaran dan Syarat penyerahan


Dalam perdagangan barang harus ada perjanjian antara pembeli dan penjual dalam hal pembayaran dan penyerahan barang, sehingga jelas hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Syarat pembayaran dan syarat penyerahan barang dagangan adalah sebagai berikut.
Syarat pembayaran adalah mekanisme atau tata cara pembayaran harga barang yang dibeli. Pembelian barang dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu pembelian tunai dan pembelian kredit. Di samping itu, dalam syarat pembayaran seringkali dicantumkan syarat-syarat khusus yang disepakati kedua belah pihak.
Contoh:
a. n/30, artinya pembayaran seluruh harga barang dagangan dapat dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal faktur (tanggal transaksi).
b. n/eom, (eom = end of month) artinya pembayaran seluruh harga barang dagangan dapat dilakukan selambat-lambatnya sampai akhir bulan yang bersangkutan. Misal, pembelian dilakukan tanggal 5 Maret 2006 dengan syarat “n/eom” maka pembeli dapat melunasi pembayaran selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 31 Maret 2006.
c. 2/10, n/30; 2/10 artinya pembeli akan menerima potongan harga sebesar 2% apabila pembayaran dilakukan paling lambat 10 hari setelah tanggal transaksi; n/30 artinya jangka waktu pelunasan adalah 30 hari.

Syarat penyerahan barang merupakan kesepakatan antara pembeli dan penjual mengenai tempat serah terimanya barang yang diperjualbelikan. Dalam syarat penyerahan barang ditentukan pihak yang me- nanggung beban pengiriman barang dari gudang penjual sampai ke gudang pembeli. Syarat-syarat pembayaran yang biasanya sering terjadi dalam perdagangan adalah sebagai berikut:
a. Franco Gudang Penjual (Free on Board Shipping Point/FOB Ship- ping point)
Seringkali kita berhadapan dengan penjual yang tidak mau mengirim barang yang kita beli sampai di rumah. Penjual hanya melayani sebatas di tempatnya menjual saja. Pola penjualan seperti ini disebut sebagai franco gudang penjual atau FOB shipping point. FOB shipping point, artinya penjual menyerahkan semua barang yang dijual kepada pembeli di gudang penjual. Pencatatan transaksi dan pemindahan hak pemilikan barang dagangan diakui sejak berada di gudang penjual. Jadi, pihak yang menanggung beban pengiriman barang adalah pembeli. Jika terjadi kehilangan atau kerusakan dalam perjalanan maka ditanggung oleh pembeli.
Biaya pengangkutan barang dagangan tersebut akan menambah harga pokok barang yang dibeli. Contoh, perusahaan membeli sejumlah barang dagangan seharga Rp10.000.000,00 dan biaya angkut/beban pengiriman dari gudang penjual sebesar Rp800.000,00. Perusahaan sebagai pihak pembeli akan mencatat harga pokok barang sebesar Rp10.800.000,00
b. Franco Gudang Pembeli (Free on Board Destination Point/FOB Destination Point)
Sebagian besar penjual menggunakan sistem ini. Pembeli tidak perlu mengeluarkan biaya transport untuk membawa pulang barang pembeliannya. FOB Destination Point, artinya penjual menyerahkan barang yang dijual kepada pembeli di gudang pembeli. Pencatatan transaksi dan pemindahan hak pemilikan ke tangan pembeli diakui setelah barang sampai di gudang pembeli. Segala kerugian yang terjadi saat pengiriman ditanggung oleh penjual.
c. Cost Insurance and Freight (CIF)
Cost Insurance and Freight, artinya pihak penjual harus menanggung beban pengiriman barang dan premi asuransi kerugian barang yang dijual. Syarat CIF biasanya dilakukan pada transaksi ekspor dan impor. Akun pembelian barang dagangan termasuk ke dalam beban se- hingga pada awal dan akhir periode tidak akan terdapat saldo, setiap transaksi pembelian barang dagangan akan dicatat pada sisi debit akun pembelian, pada akhir periode, akun pembelian akun ditutup dan saldonya akan dipindahkan ke akun ikhtisar laba/rugi atau harga pokok penjualan.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar