Sudikno Mertokusumo
mendefinisikan perjanjian sebagai hubungan hukum antara dua pihak atau lebih
berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Suatu perjanjian didefinisikan
sebagai hubungan hukum karena didalam perjanjian itu terdapat dua perbuatan
hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yaitu perbuatan penawaran (offer aanbod) dan perbuatan penerimaan
(acceptance, aanvaarding).
Dalam pasal 1457 KUHPerdata
disebutkan bahwa jual-beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu
mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang satu lain
untuk membayar harga yang telah dijanjikan.
Jadi pengertian jual-beli menurut
KUHPerdata adalah suatu perjanjian bertimbal balik dalam mana pihak yang satu
(penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedang pihak
yang lainnya (pembeli) untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang
sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut.
Perjanjian jual-beli dalam
KUHPerdata menentukan bahwa obyek perjanjian harus tertentu, atau setidaknya
dapat ditentukan wujud dan jumlahnya pada saat akan diserahkan hak milik atas
atas barang tersebut kepada pembeli.
Sementara itu, KUHPerdata
mengenal tiga macam barang yaitu barang bergerak, barang tidak bergerak (barang
tetap), dan barang tidak berwujud seperti piutang, penagihan, atau claim.
Surat perjanjian jual beli
merupakan akta sesuatu surat untuk dapat dikatakan sebagai akta harus
ditandatangai, harus dibuat dengan sengaja dan harus untuk dipergunakan oleh
orang untuk keperluan siapa surat itu dibuat. Di dalam KHUPerdata ketentuan
mengenai akta diatur dalam Pasal 1867 sampai pasal 1880.
Perbedaan pokok antara akta
otentik dengan akta di bawah tangan
adalah cara pembuatan atau terjadinya akta tersebut. Apabila akta
otentik cara pembuatan atau terjadinya akta tersebut dilakukan oleh dan atau
dihadapan pejabat pegawai umum (seperti Notaris, Hakim, Panitera, Juru Sita,
Pegawai Pencatat Sipil), maka untuk akta di bawah tangan cara pembuatan
atauterjadinya tidak dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat pegawai umum,
tetapi cukup oleh pihak yang berkepentingan saja. Contoh dari akta otentik
adalah akta notaris, vonis, surat berita acara sidang, proses perbal penyitaan,
surat perkawinan, kelahiran, kematian, dsb, sedangkan akta di bawah tangan contohnya
adalah surat perjanjian sewa menyewa rumah, surat perjanjian jual beli
dsb.
Salah satu fungsi akta yang
penting adalah sebagai alat pembuktian. Akta otentik merupakan alat pembuktian
yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang
yang mendapat hak darinya tentang apa yang dimuat dalam akta tersebut. Akta
Otentik merupakan bukti yang mengikat yang berarti kebenaran dari hal-hal yang
tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, yaitu akta tersebut
dianggap sebagai benar selama kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat
membuktikan sebaliknya.
Dalam Undang-undang No.13 tahun
1985 tentang Bea Meterei disebutkan bahwa terhadap surat perjanjian dan
surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat
pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata
maka dikenakan atas dokumen tersebut bea meterai.
Dengan tiadanya materai dalam
suatu surat perjanjian (misalnya perjanjian jual beli) tidak berarti perbuatan
hukumnya (perjanjian jual beli) tidak sah, melainkan hanya tidak memenuhi
persyaratan sebagai alat pembuktian. Bila suatu surat yang dari semula tidak
diberi meterei dan akan dipergunakan sebagai alat bukti di pengadilan maka
permeteraian dapat dilakukan belakangan.
thank's infonya..
BalasHapuswww.kiostiket.com