Get Paid To Promote, Get Paid To Popup, Get Paid Display Banner

Senin, 23 April 2012

Pengertian Negara Hukum


Manusia adalah makhluk sosial, artinya manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain. Manusia hidup berdampingan dan saling berhubungan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang beraneka ragam, yang tidak mungkin dapat dipenuhi sendiri. Dalam mencapai kebutuhan yang beraneka ragam, manusia menginginkan hubungan yang baik tanpa terjadi perselisihan. Perselisihan itu sendiri terjadi karena adanya persaingan di lingkungan masyarakat baik yang dikehendaki / tidak. Oleh karena itu, dalam kehidupan kelompok sosial sangat diperlukan suatu ketentuan atau peraturan yang dapat membatasi perilaku setiap individu. Ketentuan-ketentuan tersebut disebut dengan hukum. Hukum lahir atas kesadaran manusia yang menginginkan hidup lebih aman dan tentram di lingkungan masyarakat tanpa terjadi perselisihan.

Setiap negara mempunyai peraturan perundang-undangan yang dijadikan pedoman dalam mengatur kehidupan warganya. Hal tersebut tidak lepas dari peran serta seluruh warga negara baik penguasa maupun rakyat biasa. Peraturan tersebut merupakan hukum yang wajib ditaati dan dipatuhi oleh seluruh warga negara tanpa kecuali.

Negara hukum adalah negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan alat-alat perlengkapanl negara lainnya. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku serta dapat diperjanggung jawabkan secara hukum (Budiyanto, Dasar-dasar Tata Negara untuk SMU, Erlangga 2000. Hal. 52).

Dengan kata lain, alat perlengkapan negara dalam menyelenggarakan kegiatan negara harus berdasarkan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan. Dalam. mempertanggungjawabkan segala tindakan juga harus berdasarkan hukum. yang berlaku, yang isinya mengikat kepada seluruh warga negara tanpa kecuali. Suatu negara yang berdasar atas hukum tidak hanya mengandalkan kekuasaan tetapi juga mengandalkan hukum. Sumber-sumber hukum di Indonesia adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan hukum yaitu aturan-aturan yang mempunyai kekuasaan hukum yang bersifat memaksa dan tegas.

Macam-macamnya adalah :
1. Sumber hukum normal, terbagi lagi menjadi
a. Sumber hukum tertulis, contoh UU, Perjanjian, Traktat.
b. Sumber hukum tak tertulis contoh : norma
2. Sumber hukum abnormal
a. Hukum tantangan
b. Hukum revolusi

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar