
Setiap negara mempunyai peraturan perundang-undangan
yang dijadikan pedoman dalam mengatur kehidupan warganya. Hal tersebut tidak
lepas dari peran serta seluruh warga negara baik penguasa maupun rakyat biasa.
Peraturan tersebut merupakan hukum yang wajib ditaati dan dipatuhi oleh seluruh
warga negara tanpa kecuali.
Negara hukum adalah negara, termasuk di
dalamnya pemerintah dan alat-alat perlengkapanl negara lainnya. Dalam
melaksanakan tugas dan kewajibannya berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum yang
berlaku serta dapat diperjanggung jawabkan secara hukum (Budiyanto, Dasar-dasar
Tata Negara untuk SMU, Erlangga 2000. Hal. 52).
Dengan kata lain, alat perlengkapan
negara dalam menyelenggarakan kegiatan negara harus berdasarkan
peraturan-peraturan yang telah ditetapkan. Dalam. mempertanggungjawabkan segala
tindakan juga harus berdasarkan hukum. yang berlaku, yang isinya mengikat
kepada seluruh warga negara tanpa kecuali. Suatu negara yang berdasar atas
hukum tidak hanya mengandalkan kekuasaan tetapi juga mengandalkan hukum.
Sumber-sumber hukum di Indonesia adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan
aturan-aturan hukum yaitu aturan-aturan yang mempunyai kekuasaan hukum yang
bersifat memaksa dan tegas.
Macam-macamnya adalah :
1. Sumber hukum normal, terbagi lagi menjadi
a.
Sumber hukum tertulis, contoh
UU, Perjanjian, Traktat.
b.
Sumber hukum tak tertulis
contoh : norma
2. Sumber hukum abnormal
a.
Hukum tantangan
b.
Hukum revolusi
Artikel Terkait:
Kewarganegaraan
- Kearifan Lokal
- Sifat Ketahanan Nasional Indonesia
- Konsep Birokrasi
- Prinsip Pembangunan Berkelanjutan
- Terbentuknya Negara
- Sifat-sifat Negara
- Berakhirnya Pemerintahan Orde Baru
- Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
- Pengertian Ketahanan Nasional
- Syarat Pembentukan daerah otonom
- Lembaga – lembaga HAM
- Pengertian Bangsa
- Pengertian Korupsi
- Pengertian Kebijakan publik
- Fungsi Negara
- Keragaman Budaya di Indonesia
- Pengertian negara
- Wawasan Nusantara dan Integrasi Nasional
- Pengertian Wawasan Nusantara
- Mempertahankan Ideologi Pancasila
- Jenis-Jenis Demokrasi
- Perbedaan Parlementer dan Presidensial
- Unsur-Unsur negara
- Pengertian otonomi daerah
Hukum
- Pengertian Bantuan Hukum
- Peninjauan Kembali
- Banding
- Definisi PUTUSAN
- Kasasi
- Jenis-JENIS PELAKSANAAN PUTUSAN
- Hukum perdagangan internasional
- Kekerasan Pada Anak ( Child Abuse)
- Asas-asas Hukum Perdata
- Pengertian Yurisdiksi
- Pengertian Korupsi
- Hukum Acara Pidana
- Pengertian Advokasi
- Teori Administrasi Negara
- Pengertian Hukum Pidana
- Hakekat HAK ASASI MANUSIA
- Pengertian Hukum Perdata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar