Manusia adalah makhluk sosial,
artinya manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain. Manusia
hidup berdampingan dan saling berhubungan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
yang beraneka ragam, yang tidak mungkin dapat dipenuhi sendiri. Dalam mencapai
kebutuhan yang beraneka ragam, manusia menginginkan hubungan yang baik tanpa
terjadi perselisihan. Perselisihan itu sendiri terjadi karena adanya persaingan
di lingkungan masyarakat baik yang
dikehendaki / tidak. Oleh karena itu, dalam kehidupan kelompok sosial sangat
diperlukan suatu ketentuan atau peraturan yang dapat membatasi perilaku setiap
individu. Ketentuan-ketentuan tersebut disebut dengan hukum. Hukum lahir atas
kesadaran manusia yang menginginkan hidup lebih aman dan tentram di lingkungan
masyarakat tanpa terjadi perselisihan.
Setiap negara mempunyai peraturan perundang-undangan
yang dijadikan pedoman dalam mengatur kehidupan warganya. Hal tersebut tidak
lepas dari peran serta seluruh warga negara baik penguasa maupun rakyat biasa.
Peraturan tersebut merupakan hukum yang wajib ditaati dan dipatuhi oleh seluruh
warga negara tanpa kecuali.
Negara hukum adalah negara, termasuk di
dalamnya pemerintah dan alat-alat perlengkapanl negara lainnya. Dalam
melaksanakan tugas dan kewajibannya berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum yang
berlaku serta dapat diperjanggung jawabkan secara hukum (Budiyanto, Dasar-dasar
Tata Negara untuk SMU, Erlangga 2000. Hal. 52).
Dengan kata lain, alat perlengkapan
negara dalam menyelenggarakan kegiatan negara harus berdasarkan
peraturan-peraturan yang telah ditetapkan. Dalam. mempertanggungjawabkan segala
tindakan juga harus berdasarkan hukum. yang berlaku, yang isinya mengikat
kepada seluruh warga negara tanpa kecuali. Suatu negara yang berdasar atas
hukum tidak hanya mengandalkan kekuasaan tetapi juga mengandalkan hukum.
Sumber-sumber hukum di Indonesia adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan
aturan-aturan hukum yaitu aturan-aturan yang mempunyai kekuasaan hukum yang
bersifat memaksa dan tegas.
Macam-macamnya adalah :
1. Sumber hukum normal, terbagi lagi menjadi
a.
Sumber hukum tertulis, contoh
UU, Perjanjian, Traktat.
b.
Sumber hukum tak tertulis
contoh : norma
2. Sumber hukum abnormal
a.
Hukum tantangan
b.
Hukum revolusi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar