Sebagai
kelanjutan perundingan - perundingan sebelumnya, sejak tanggal 10 November 1946
di Linggarjati di Cirebon, Jawa Barat, dilangsungkan perundingan antara Pemerintah
RI dan komisi umum Belanda.
Perundingan
di Linggarjati dihadiri oleh beberapa tokoh juru runding, antara lain sebagai
berikut:
a. Inggris,
sebagai pihak penengah diwakili oleh Lord Killearn.
b. Indonesia
diwakili oleh Sutan Syahrir(Ketua), Mohammad Roem (anggota), Mr. Susanto Tirtoprojo,
S.H. (anggota), Dr. A.K Gani (anggota).
c. Belanda,
diwakili Prof. Schermerhorn(Ketua), De Boer (anggota), dan Van Pool (anggota).
Perundingan
di Linggarjati tersebut menghasilkan keputusan yang disebut perjanjian Linggarjati.
Berikut ini adalah isi Perjanjian Linggarjati.
1. Belanda
mengakui secara de facto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan meliputi
Sumatera, Jawa, dan Madura. Belanda sudah harus meninggalkan daerah de facto
paling lambat pada tanggal 1 Januari 1949.
2. Republik
Indonesia dan Belanda akan bekerja sama dalam membentuk negara Serikat dengan
nama RIS. Negara Indonesia Serikat akan terdiri dari RI, Kalimantan dan Timur
Besar. Pembentukan RIS akan diadakan sebelum tanggal 1 Januari 1949.
3. RIS dan Belanda akan membentuk
Uni Indonesia - Belanda dengan Ratu Belanda sebagai ketua.
4. Perjanjian Linggarjati
ditandatangani oleh Belanda dan Indonesia pada tanggal 25 Maret 1947 dalam
suatu upacara kenegaraan di Istana Negara Jakarta.
Perjanjian Linggarjati bagi
Indonesia ada segi positif dan negatifnya.
Segi positifnya ialah adanya
pengakuan de factoatas RI yang meliputi Jawa, Madura, dan Sumatera.
Segi negatifnya ialah bahwa
wilayah RI dari Sabang sampai Merauke, yang seluas Hindia Belanda dulu tidak
tercapai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar