Get Paid To Promote, Get Paid To Popup, Get Paid Display Banner

Senin, 23 April 2012

Perundingan Linggarjati (10 November 1946)


Perundingan Linggarjati (10 November 1946)
Sebagai kelanjutan perundingan - perundingan sebelumnya, sejak tanggal 10 November 1946 di Linggarjati di Cirebon, Jawa Barat, dilangsungkan perundingan antara Pemerintah RI dan komisi umum Belanda.
Perundingan di Linggarjati dihadiri oleh beberapa tokoh juru runding, antara lain sebagai berikut:
a. Inggris, sebagai pihak penengah diwakili oleh Lord Killearn.
b. Indonesia diwakili oleh Sutan Syahrir(Ketua), Mohammad Roem (anggota), Mr. Susanto Tirtoprojo, S.H. (anggota), Dr. A.K Gani (anggota).
c. Belanda, diwakili Prof. Schermerhorn(Ketua), De Boer (anggota), dan Van Pool (anggota).

Perundingan di Linggarjati tersebut menghasilkan keputusan yang disebut perjanjian Linggarjati. Berikut ini adalah isi Perjanjian Linggarjati.
1. Belanda mengakui secara de facto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan meliputi Sumatera, Jawa, dan Madura. Belanda sudah harus meninggalkan daerah de facto paling lambat pada tanggal 1 Januari 1949.
2. Republik Indonesia dan Belanda akan bekerja sama dalam membentuk negara Serikat dengan nama RIS. Negara Indonesia Serikat akan terdiri dari RI, Kalimantan dan Timur Besar. Pembentukan RIS akan diadakan sebelum tanggal 1 Januari 1949.
3. RIS dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia - Belanda dengan Ratu Belanda sebagai ketua.
4. Perjanjian Linggarjati ditandatangani oleh Belanda dan Indonesia pada tanggal 25 Maret 1947 dalam suatu upacara kenegaraan di Istana Negara Jakarta.

Perjanjian Linggarjati bagi Indonesia ada segi positif dan negatifnya.
Segi positifnya ialah adanya pengakuan de factoatas RI yang meliputi Jawa, Madura, dan Sumatera.
Segi negatifnya ialah bahwa wilayah RI dari Sabang sampai Merauke, yang seluas Hindia Belanda dulu tidak tercapai.

Sumber:   bse

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar