Putusan Hakim adalah suatu pernyataan yang
oleh Hakim, sebagai Pejabat Negara yang diberi wewenang untuk itu, diucapkan di
persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau
sengketa antara para pihak. Setelah Hakim mengetahui duduk perkaranya yang
sebenar-benarnya, maka pemeriksaan terhadap perkara dinyatakan selesai.
Kemudian dijatuhkan Putusan.
MACAM-MACAM PUTUSAN
1. Putusan Akhir
Putusan Akhir adalah Putusan yang
mengakhiri suatu sengketa atau perkara dalam tingkatan peradilan tertentu.
Putusan akhir ini ada yang bersifat menghukum ( condemnatoir), ada yang
bersifat menciptakan (constitutif) dan adapula yang bersifat menerangkan atau
menyatakan ( declaratoir). Disamping Putusan akhir masih dikenal Putusan yang
bukan Putusan akhir atau disebut juga
Putusan sela atau Putusan antara, yang fungsinya tidak lain untuk memperlancar
pemeriksaan perkara. Putusan sela ini menurut pasal 185 ayat 1 HIR yang berbunyi;
Keputusan yang bukan keputusan terakhir, sungguhpun harus diucapkan dalam
persidangan juga, tidak diperbuat masing-masing sendiri, tetapi hanya dilakukan
dalam surat pemberitahuan persidangan.
Mengenai Putusan sela ada bermacam-macam
diantaranya adalah :
a. Putusan Preparatoir
Putusan Preparatoir adalah putusan sebagai
persiapan Putusan akhir, tanpa mempunyai pengaruhnya atas perkara atau Putusan
akhir.
b. Putusan Insedentil
Putusan Insedentil adalah Putusan yang
berhubungan dengan insident, yaitu peristiwa yang menghentikan prosedur
Peradilan biasa. Putusan insidentil belum berhubungan dengan dengan pokok
perkara, seperti misalnya Putusan yang memperbolehkan seseorang ikut kerja
dalam perkara.
c. Putusan Provisionil
Putusan Provisionil adalah Putusan yang menjawab tuntutan
provisionil, yaitu permintaan pihak yang bersangkutan agar sementara ditiadakan
tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak, sebelum putusan akhir
dijatuhkan.
2. Putusan condemnatoir
Putusan condemnatoir adalah Putusan yang
bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi. Didalam
Putusan condemnatoir diakui hak penggugat atas prestasi yang dituntutnya.
Hukuman semacam itu hanya terjadi berhubung dengan perikatan yang bersumber
pada persetujuan atau Undang-Undang, yang prestasinya dapat terdiri dari
memberi, berbuat dan tidak berbuat.
Pada umumnya Putusan
condemnatoir itu berisi hukuman untuk membayar sejumlah uang. Karena dengan
Putusan condemnatoir itu tergugat diwajibkan untuk memenuhi prestasi, maka hak
daripada Penggugat yang telah ditetapkan itu dapat dilaksanakan dengan paksa (
execution force). Jadi Putusan condemnatoir itu kecuali mempunyai kekuatan
mengikat kecuali mempunyai kekuatan mengikat juga memberi alas hak eksekutorial
kepada penggugat untuk menjalankan Putusan secara paksa melalui
Pengadilan.
3. Putusan
constitutif
Putusan constitutif adalah Putusan yang meniadakan atau menciptakan
suatu keadaan Hukum, misalnya pemutusan perkawinan, pengangkatan wali,
pemberian pengampuan, pernyataan pailit, pemutusan perjanjian dan sebagainya.
Putusan constitutif ini pada umumnya
tidak dapat dilaksanakan dalam arti kata seperti tersebut diatas, karena tidak
menetapkan hak atas suatu prestasi tertentu, maka akibat hukumannya atau
pelaksanaannya tidak tergantung pada bantuan dari pihak lawan yang dikalahkan.
Perubahan keadaan atau hubungan Hukum itu sekaligus terjadi pada saat Putusan
itu diucapkan tanpa memerlukan upaya pemaksa.
4. Putusan declaratoir
Putusan declaratoir
adalah Putusan yang isinya bersifat menerangkan atau menyatakan apa yang sah,
misalnya bahwa anak yang menjadi sengketa adalah anak yang dilahirkan dari
perkawinan yang sah. Putusan declaratoir murni tidak mempunyai atau memerlukan
upaya pemaksa karena sudah karena sudah mempunyai akibat Hukum tanpa bantuan
dari pihak lawan yang dikalahkan untuk melaksanakannya, sehingga hanyalah
mempunyai kekuatan mengikat saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar