Hukum perdagangan internasional
adalah bidang hukum yang berkembang cepat. Ruang lingkup bidang hukum ini pun
cukup luas. Hubungan-hubungan dagang yang sifatnya lintas batas dapat mencakup
banyak jenisnya. Dari bentuknya yang sederhana, yaitu dari barter, jual beli
barang atau komoditi (produk-produk pertanian, perkebunan, dan sejenisnya),
hingga hubungan atau transaksi dagang yang kompleks.
Kompleksnya hubungan atau
transaksi dagang internasional ini sedikit banyak disebabkan oleh adanya jasa
teknologi (khususnya teknologi informasi). Sehingga, transaksi-transaksi dagang
semakin berlangsung dengan cepat. Batas-batas negara bukan lagi halangan dalam
bertransaksi. Bahkan dengan pesatnya teknologi, dewasa ini para pelaku dagang
tidak perlu mengetahui atau mengenal siapa rekanan dagangnya yang berada jauh
di belahan bumi lain. Hal ini tampak dengan lahirnya transaksi-transaksi yang
disebut dengan e-commerce.
Ada berbagai motif atau alasan mengapa negara
atau subyek hukum (pelaku dalam perdagangan) melakukan transaksi dagang
internasional. Yang menjadi fakta adalah bahwa perdagangan internasional sudah
menjadi tulang punggung bagi negara untuk menjadi makmur, sejahtera dan kuat.
Hal ini sudah banyak terbukti dalam sejarah perkembangan dunia.
Besar dan jayanya negara-negara
di dunia tidak terlepas dari keberhasilan dan aktivitas negara-negara tersebut
di dalam perdagangan internasional. Sebagai satu contoh, kejayaan Cina masa
lalu tidak terlepas dari kebijakan dagang yang terkenal dengan nama ‘Silk
Route’ atau jalan suteranya. Silk Route tidak lain adalah rute-rute perjalanan
yang ditempuh oleh saudagar- saudagar Cina untuk berdagang dengan bangsa-bangsa
lain di dunia.
Setelah kejayaan Cina, menyusul
negara-negara lain seperti Spanyol dengan Spanish Conquistadors-nya, Inggris
dengan The British Empire-nya (beserta perusahaan multinasionalnya yang pertama
di dunia, yakni ‘the East-India Company’, Belanda dengan VOC-nya, dll. Kejayaan
negara-negara ini tidak terlepas dari kebijakan pemerintahnya untuk melakukan
transaksi dagang internasional.
Kesadaran untuk melakukan
transaksi dagang internasional ini juga telah cukup lama disadari oleh para
pelaku pedagang di tanah air sejak. Adalah Amanna Gappa, seorang kepala suku
Bugis yang sadar akan pentingnya dagang (dan pelayaran) bagi kesejahteraan
sukunya. Keunggulan suku bugis dalam berlayar dengan hanya menggunakan
perahu-perahu bugis yang kecil telah mengarungi lautan luas hingga ke Malaya
(sekarang menjadi wilayah Singapura dan Malaysia).
Yang menjadi esensi untuk bertransaksi
dagang ini adalah dasar filosofinya. Telah dikemukakan bahwa berdagang ini
adalah 3 suatu “kebebasan fundamental” (fundamental freedom). Dengan kebebasan
ini siapa saja harus memiliki kebebasan untuk berdagang. Kebebasan ini tidak
boleh dibatasi oleh adanya perbedaan agama, suku, kepercayaan, politik, sistem
hukum, dll. Piagam Hak-hak dan Kewajiban
Negara (Charter of Economic Rights and Duties of States) juga mengakui bahwa
setiap negara memiliki hak untuk melakukan perdagangan internasional. (“Every
State has the right to engage in international trade”) (Pasal 4).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar